Jumat, 22 Mei 2020

Wuhan Keluarkan Larangan Makan Daging Hewan Liar Selama 5 Tahun

Wuhan yang menjadi pusat penyebaran virus Corona di China kini mengeluarkan peraturan terbaru. Berupa larangan makan daging hewan liar selama lima tahun.
Kota Wuhan resmi mengeluarkan larangan konsumsi daging hewan liar yang dipercaya menjadi penyebar virus Corona. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tanggal 13 Mei lalu dan bertahan selama lima tahun ke depan.

Dilansir dari DailyMail UK (22/05), banyak ahli di China yang menyebutkan bahwa virus Corona ini menyebar dari hewan liar yang dijual di pasar seafood Huanan. Pasar ini sendiri ditutup sejak 1 Januari lalu dan dikenal menjual berbagai jenis hewan liar.

Seperti rubah, buaya, anak serigala, ular, tikus, burung merak, koala hingga pangoline. Dari total yang ada, virus Corona di China membunuh 4,634 jiwa dan menginfeksi 82,965 orang di sana.

Hal ini lah yang membuat pemerintah provinsi Hubei, tempat kota Wuhan berada mulai merancang larangan konsumsi daging hewan liar.

Sebelum mengeluarkan kebijakan ini, pemerintah pusat di China juga melarang perdagangan atau konsumsi seluruh hewan liar untuk sementara waktu.

Di tahun 2017 perdagangan daging hewan liar di China nilanya mencapai 520 milyar yuan (Rp 1 triliun). Industri ini cukup menjanjikan karena peminatnya yang banyak.

Dalam kebijakan ini pemerintah melarang semua orang menyantap daging hewan liar yang ada di daratan atau hewan liar yang terancam punah termasuk biota laut eksotik.

Selain larangan konsumsi, warga Wuhan juga dilarang berburu hewan liar di seluruh wilayah kota itu. Sementara bagi para pekerja medis yang memburu daging hewan liar untuk obat, diperlukan surat izin khusus dari pemerintah.

Semua aktivitas seperti ternak hewan liar, perdagangan hewan liar, membawa hewan liar hingga mengirim hewan liar adalah tindakan yang ilegal.

Sebelum Wuhan ada beberapa kota di China yang lebih dulu menerbitkan larangan konsumsi daging hewan liar. Seperti Beijing hingga Shenzhen.

Beijing Resmi Larang Konsumsi Daging Hewan Liar

Setelah kota Shenzhen dan Zhuhai, kini Beijing menyusul dengan mengeluarkan larangan konsumsi daging hewan liar di kota tersebut.
Untuk melindungi kesehatan warganya dari serangan virus, pemerintah kota Beijing sudah mengeluarkan kebijakan terbaru. Mereka melarang perdagangan, perburuan hingga konsumsi daging hewan liar di sana.

Orang-orang yang melanggar kebijakan ini akan dihukum dan dikenakan denda. Kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh pada tanggal 1 Juni 2020.

Dilansir dari Global Times (29/04), Komite Tetap Kongres Rakyat di Beijing yang mengatur beberapa undang-undang menerbitkan kebijakan ini. Tujuannya untuk melindungi hewan liar.

Aksi memburu dan membunuh hewan liar serta menyantapnya akan dilarang dengan keras. Selain konsumsi, pemerintah Beijing juga melarang perdagangan atau pengiriman hewan liar termasuk produk olahannya.

Pihak katering, restoran, bar, kantin dan tempat makan lainnya kini sudah tidak boleh membeli atau mengolah menu makanan dari daging hewan liar.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pasar tradisional hingga toko online di Beijing. Tak hanya hewan liar seperti kelelawar atau pangolin saja, hewan liar air seperti ikan hiu dan sebagainya juga dilarang konsumsinya.

Pemerintah kota Beijing akan menyita semua daging hewan liar atau produk makanan penjual ketika ditemukan melanggar aturan. Dendanya bisa dikenakan lima kali lebih banyak dari pendapatan mereka menjual daging hewan liar. Ada juga denda sebesar 50,000 yuan (Rp 108 juta).

Selain untuk melindungi hewan liar dan kesehatan para warganya, pemerintah Beijing melakukan ini untuk mencegah virus corona dan virus lainnya.

Banyak peneliti yang mengklaim bahwa konsumsi daging hewan liar berkaitan erat dengan penyebaran virus Corona di China.

Sementara itu pemerintah Beijing juga berencana untuk memonitor wilayah yang memiliki risiko tinggi penyebaran virus dari hewan liar. Seperti area peternakan hewan liar dan lainnya.

Menurut data yang ada, kota Beijing setidaknya memiliki lebih dari 500 jenis hewan liar dan dulu perburuan hewan liar merupakan hal yang biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar