Sabtu, 30 Mei 2020

Penjelasan soal Rencana 500 Pekerja China Masuk RI

Rencana pemakaian para tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bekerja pada pabrik smelter di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi kontroversi. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) berkomentar soal polemik TKA asing ini.

Menurut Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi pembicaraan yang berkembang di masyarakat menggiring opini publik seolah-olah TKA dimaksud akan menggeser para pekerja Indonesia.

Padahal kenyataannya, ratusan TKA ini dipanggil hanya untuk membantu mempercepat pembangunan smelter dengan teknologi RKEF dari China.

Jodi menyebut bahwa TKA China ini hanya akan digunakan saat membangun smelter saja. Jumlahnya pun hanya sebagian kecil dari keseluruhan pekerja yang ada. Selebihnya, saat smelter sudah mulai beroperasi pekerja lokal yang digunakan di pabrik smelter.

Diperpanjang, Kerja dari Rumah PNS Lanjut Sampai 4 Juni

Pelaksanaan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang lagi hingga 4 Juni 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam SE dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

Lengkap! Begini Skema New Normal di Sektor Perdagangan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan skema new normal di sektor perdagangan. Skema tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
"Dalam upaya mendorong sektor ekonomi untuk tidak semakin terpuruk, sudah saatnya sendi-sendi perekonomian kembali berjalan. Namun demikian seperti yang ditegaskan Presiden Jokowi, keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Adapun bentuk dari skema new normal tersebut ialah exit strategy COVID-19 yang berisikan 5 fase pembukaan sarana-sarana perdagangan mulai dari pusat-pusat perbelanjaan seperti mal, pasar tradisional, toko swalayan, toko alat kesehatan, sarana hiburan, dan pariwisata.

"Exit strategy dilakukan dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pembatasan jam operasional, pengaturan jumlah kunjungan, dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko," jelas Agus.

Fase pertama akan dimulai di minggu pertama bulan Juni 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembukaan kembali pasar rakyat dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Pedagang bergiliran berjualan dengan jarak maksimal 1,5 meter.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menerapkan jarak di antrean. Pada fase ini, departemen store belum boleh beroperasi.
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan membuka layanan makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 30%. Sedangkan kafe belum boleh beroperasi.
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Mal, restoran di rest area, salon/spa, tempat hiburan/pariwisata belum boleh beroperasi.
https://indomovie28.com/shingeki-no-kyojin-season-3-part-1-episode-5-subtitle-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar