Presiden Jokowi mendorong revisi UU ITE. SAFEnet mengusulkan 9 pasal karet yang harus diperbaiki.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan DPR dan mendorong revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ada pasal-pasal karet dalam payung hukum UU ITE dan dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dalam konferensi pers usai rapat pimpinan TNI-Polri kemarin mengakui bahwa pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi dipakai untuk mengkriminalisasi. Menko Polhukam Mahfud MD kemudian menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.
Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (16/2/2021) Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mencatat sedikitnya ada 9 pasal bermasalah. Pasal-pasal ini perlu dihapus dan pasal lain perlu diperbaiki rumusannya
"Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini. Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," kata Damar.
Berikut pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:
1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online
3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.
4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.
5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.
6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.
8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan.
https://tendabiru21.net/movies/au-dela-de-la-peur/
Canalys Sebut Vivo Rajai Pasar Smartphone Indonesia di Q4 2020
- Vivo disebut menjadi vendor smartphone urutan pertama dalam pasar Indonesia di kuartal keempat (Q4) tahun 2020 kemarin. Hal itu berdasarkan studi dari Canalys yang baru saja diterbitkan bulan ini.
Canalys menyebut Vivo memiliki pangsa pasar 25% di Q4 tahun 2020. Vivo juga mempertahankan pertumbuhan yang stabil dibandingkan kuartal keempat tahun 2019 (YoY) dan meningkat 1% jika dibandingkan kuartal sebelumnya (QoQ).
Prestasi Vivo di pasar Indonesia juga sejalan dengan beberapa negara lain di Asia Tenggara, seperti Thailand dan Malaysia. Berdasarkan data Canalys, Vivo juga menduduki posisi pertama di pasar Malaysia dengan pangsa pasar 25% dan 19% di Thailand.
Dengan persentase pangsa pasar keseluruhan sebesar 21%, Vivo mengukuhkan posisinya sebagai merek smartphone pertama di Asia Tenggara pada kuartal terakhir tahun 2020.
Seperti diketahui, pada kuartal terakhir tahun 2020 kemarin, Vivo meluncurkan sederet produk Seri V seperti Vivo V20, V20 SE, dan V20 2021 sebagai seri andalan Vivo untuk segmen mid-range. Vivo juga meluncurkan beberapa varian seri Y seperti Vivo Y20 dan Vivo Y51 yang mendapat sambutan positif di pasar segmen entry level.
Senior Brand Director Vivo Indonesia, Edy Kusuma mengapresiasi dukungan mitra dan respons positif konsumen terhadap produk Vivo. Keberhasilan Vivo di pasar Indonesia pada Q4 2020 ini didukung portofolio produk yang strategis untuk setiap segmentasi konsumen.
"Variasi harga serta spesifikasi yang disesuaikan pada setiap seri Vivo V20, serta level up yang kami lakukan pada Y Series dengan fitur yang semakin kompetitif dan dapat diandalkan untuk kamera dan performa harian, mengakomodasi konsumen untuk memilih smartphone Vivo sesuai preferensi dan kebutuhan mereka," ujar Edy dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar