Jumat, 19 Februari 2021

Robot Diminta Melukis, Ini Hasilnya

 - Robot humanoid AI akan memamerkan serangkaian hasil lukisan berupa potret dirinya sendiri yang dia buat dengan melihat ke cermin dengan mata kameranya.

Robot ini disebut Ai-Da, terinspirasi dari ahli matematika abad ke-19 Ada Lovelace. Ai-Da merupakan robot ultra-realistis pertama yang mampu menggambar orang dari kehidupan menggunakan matanya dan pensil di tangannya.


Cara Ai-Da melukis sangat menakjubkan. Dia cukup melihat ke cermin, kemudian proses AI dan program algoritma mengubah apa yang dia lihat menjadi koordinat, sebagaimana dilansir Daily Mail, Selasa (16/2/2021)


Tangan robotik yang digunakan oleh Ai-Da -- yang dikembangkan oleh para insinyur di Leeds -- kemudian menghitung jalur virtual, menafsirkan koordinat untuk membuat karya seni.


Pemilik galeri seni Oxford Aidan Meller dan kurator Lucy Seal pun terinspirasi dengan hasil gambar Ai-Da dan mendapatkan ide untuk memamerkan karya tersebut.


Seal mengatakan potret diri yang dihasilkan Ai-Da bisa untuk menjadi gambaran tentang ketergantungan dunia modern pada teknologi di dunia dengan bahan bakar data.


"Kami hidup dalam budaya selfie tetapi kami memberikan data kami kepada (raksasa teknologi), yang menggunakannya untuk memprediksi perilaku kami. Melalui teknologi kami mengalihdayakan pilihan kami sendiri," ujarnya kepada The Sunday Times.


Menurut kamu bagaimana, detikers? Apakah kamu menyukai gambar yang dihasilkan robot humanoid Ai-Da?

https://tendabiru21.net/movies/la-peur/


9 Pasal Karet UU ITE yang Butuh Direvisi Versi SAFEnet


Presiden Jokowi mendorong revisi UU ITE. SAFEnet mengusulkan 9 pasal karet yang harus diperbaiki.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan DPR dan mendorong revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ada pasal-pasal karet dalam payung hukum UU ITE dan dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dalam konferensi pers usai rapat pimpinan TNI-Polri kemarin mengakui bahwa pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi dipakai untuk mengkriminalisasi. Menko Polhukam Mahfud MD kemudian menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.


Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (16/2/2021) Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mencatat sedikitnya ada 9 pasal bermasalah. Pasal-pasal ini perlu dihapus dan pasal lain perlu diperbaiki rumusannya


"Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini. Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," kata Damar.


Berikut pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:


1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.


2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online


3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.


4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.

https://tendabiru21.net/movies/the-fear/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar