Minggu, 19 April 2020

Sudah 6.800 Restoran Tutup Gara-gara Corona

Hingga hari ini sudah ada 6.800 restoran yang tutup imbas pandemi COVID-19. Itu baru bicara bisnis kuliner yang berada di dalam mal saja, yang terdampak oleh penutupan pusat-pusat perbelanjaan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.
"Yang pasti dari mal saja itu sudah hampir lebih dari 6.800 restoran tutup," kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin saat dihubungi detikcom, Minggu (19/4/2020).

Dia menjelaskan, paling tidak ada 700 mal di Indonesia yang di dalamnya berdiri gerai-gerai kuliner. Imbas pandemi COVID-19, mayoritas pusat perbelanjaan tersebut berhenti beroperasi sehingga restoran terpaksa ikut tutup.

Bisnis restoran yang paling banyak terdampak kondisi tersebut tersebar di Pulau Jawa dan Bali. Namun memang ada beberapa restoran yang masih bisa buka di dalam mal, misalnya yang di area lobi. Itu pun tak melayani makan di tempat.

"Yang di dalam mal karena dari 700 sekian mal di Indonesia itu yang di Jawa Bali kan tutup tuh paling banyak hampir 60%. Itu sudah tutup semua. Jadi yang di mal sudah praktis tutup," ujarnya.

Emil menjelaskan belum ada angka pasti untuk keseluruhan restoran yang tutup termasuk di luar mal. Sebab tidak semua pengusaha kuliner melaporkan ke asosiasi mengenai kondisi bisnis mereka.

"Saya nggak bisa dapat angka pastinya atau daftar restoran mana saja yang sudah tutup, karena pengusaha restoran ini agak sensitif. lain dengan hotel," tambahnya.

Pelaporan SPT Diberi 'Kelonggaran' Lagi, Cek di Sini!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan surat pemberitahuan tahunan (SPT), baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT tahunan paling lambat 30 April 2020. Namun mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Bagi wajib pajak badan, SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 cukup berupa:
1. Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI
2. Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Bagi wajib pajak orang pribadi, pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 cukup berupa:
1. Formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV
2. Neraca menggunakan format sederhana
3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Sedangkan penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan). Fasilitas juga tidak bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06 /PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan pandemi virus Corona (COVID-19).

Dengan relaksasi ini, diharapkan wajib pajak tidak menunda menyetorkan pajaknya karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar