Sabtu, 25 April 2020

Gugus Tugas Imbau Masyarakat Pakai Masker Kain untuk Cegah Virus Corona

 Masker masih menjadi salah satu alat pelindung diri yang penting digunakan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Meski sebelumnya hanya disarankan untuk orang yang sakit saja, tapi kini masyarakat juga diimbau untuk menggunakannya.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Prof Wiku B. Adisasmito, menyebut masker kain dianjurkan untuk digunakan masyarakat saat berada di tempat umum.

"Masker kain digunakan oleh masyarakat saat berada di tempat umum dan saat berinteraksi dengan orang lain," kata Prof Wiku dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (4/4/2020).

Prof Wiku juga menghimbau masyarakat untuk menunjukkan rasa solidaritasnya dalam melakukan pencegahan virus corona. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan masker kepada orang lain sebagai perlindungan diri sendiri dan orang lain.

"Karena kita ingin melindungi diri kita, dan kita ingin melindungi orang lain," ujarnya.

Ini Tahapan Penanganan Jenazah Pasien Corona Sesuai Fatwa MUI

Pandemi corona tidak hanya meresahkan masyarakat Indonesia dengan virus yang menjadi penyebabnya, tapi juga terkait jenazah yang meninggal. Banyak kejadian yang menunjukkan masyarakat menolak jenazah pasien COVID-19 untuk dimakamkan di lingkungannya.
Hal ini terjadi karena kekhawatiran warga jenazah bisa menularkan virusnya kembali. Melihat hal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman untuk pengurusan jenazah yang terinfeksi virus corona.

"Hal ini didasari oleh fatwa No 18 tahun 2020, tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi virus corona. Agar ini bisa dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam pengurusan jenazah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr M Asroroun Ni'am Sholeh, saat konferensi pers di BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (4/4/2020).

Ada hal-hal yang harus dipenuhi saat pengurusan jenazah, mulai dari memandikan hingga disholati. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan protokol kesehatan.

1. Proses pemandian
Asrorun mengatakan, saat proses memandikan jenazah tidak harus dengan melepas seluruh kain yang menutupi tubuh. Jika mungkinkan, pemandian dilakukan dengan mengucurkan air ke seluruh tubuh. Tapi, jika tidak memungkinkan, agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan.

"Jika tidak memungkinkan untuk proses pemandian, maka dimungkinkan atas keperluan darurat yang syar'i, kemudian langsung di kafankan," jelasnya.

2. Proses pengkafanan
Saat proses pengkafanan, ada ketentuan yang mewajibkan untuk menutup seluruh tubuh jenazah dengan kain kafan. Tetapi, pada yang sama bisa saja dilakukan proteksi tambahan dengan menggunakan plastik yang tidak tembus air.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama RSI Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center, dr Umi Sjarqiah, SpKFR, MKM, mengatakan saat membungkus jenazah, ada tiga lapisan yang digunakan. Mulai plastik, kain kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti.

Jenazah dimasukkan ke dalam peti dalam batas waktu tertentu. Selanjutnya peti tersebut akan didisinfeksi dan itu diperbolehkan secara hukum agama.

3. Proses sholat jenazah
Dalam proses menshalati jenazah pasien COVID-19, harus dipastikan tempat pelaksanaan suci dan aman dari proses penularan. Minimal dilaksanakan satu orang muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar