Pemerintah mengumumkan jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 di Indonesia pada Senin (27/4/2020) telah mencapai 9.096 kasus. Sebanyak 1.107 pasien dinyatakan sembuh, 743 pasien meninggal.
"Ini yang harus kita pahami bahwa penularan masih terjadi," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, Senin (27/4/2020).
Berikut sebaran pasien yang sembuh dan meninggal hingga saat ini.
SEMBUH
Aceh 4
Bali 81
Banten 33
Bangkabelitung 2
Bengkulu 1
DI Yogyakarta 37
DKI Jakarta 337
Jambi 1
Jawa Barat 96
Jawa Tengah 88
Jawa Timur 140
Kalimantan Barat 7
Kalimantan Timur 12
Kalimantan Tengah 10
Kalimantan Selatan 10
Kalimantan Utara 2
Kepulauan Riau 9
Nusa Tenggara Barat 22
Sumatera Selatan 18
Sumatera Barat 23
Sumatera Utara 21
Sulawesi Utara 11
Sulawesi Tenggara 6
Sulawesi Barat 1
Sulawesi Selatan 106
Sulawesi Tengah 3
Lampung 10
Riau 14
Maluku Utara 2
Maluku 11
Papua 32
Nusa Tenggara Timur 1
MENINGGAL
Aceh 1
Bali 4
Banten 40
Bangka Belitung 1
Bengkulu 1
DI Yogyakarta 7
DKI Jakarta 367
Jawa Barat 78
Jawa Tengah 58
Jawa Timur 88
Kalimantan Barat 3
Kalimantan Timur 1
Kalimantan Tengah 5
Kalimantan Selatan 6
Kalimantan Utara 1
Kepulauan Riau 8
Nusa Tenggara Barat 4
Sumatera Selatan 3
Sumatera Barat 14
Sumatera Utara 12
Sulawesi Utara 3
Sulawesi Tenggara 2
Sulawesi Selatan 37
Sulawesi Tengah 3
Sulawesi Barat 1
Lampung 5
Riau 4
Papua 6
Papua Barat 1
Gorontalo 1
Jokowi Tetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Efektifkah Atasi Wabah Corona?
Presiden Joko Widodo belum lama ini menetapkan status kedarurayan kesehatan masyarakat menyusul terjadinya wabah virus corona di Indonesia.
"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Menurut Staf Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Panji Fortuna Hadisoemarto, kedaruratan kesehatan masyarakat yang dimaksud merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi:
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
"Jadi kita mengalami penyebaran penyakit menular yang menimbulkan bahaya yang berdampak bagi masyarakat, sehingga kita masuk ke dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat," tutur Panji kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).
Jika melihat dari undang-undang tentang kedaruratan kesehatan masyarakat, sejatinya pemerintah sudah harus mengatur satu atau lebih upaya karantina yang akan dipakai. Dalam undang-undang tersebut sebenarnya sudah diatur karantina pintu masuk dan karantina wilayah.
"Karantina wilayah dibagi lagi jadi empat: karantina rumah, rumah sakit, wilayah, dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pemerintah sudah memutuskan melakukan PSBB yang diatur dengan PP 21/2020," tambahnya.
Dijelaskan oleh Panji, penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat sangat penting. Namun seharusnya sudah ditetapkan sebelum kasusnya sebanyak sekarang. Setidaknya ada payung hukum untuk penutupan sekolah dan tempat-tempat umum lainnya.
Selain itu, mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diatur dalam PP 21/2020 pun harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, sehingga dianggap bahwa terlalu banyak pertimbangan yang harus diambil sebelum menetapkan suatu keputusan.
"Kalau tidak ada kemampuan teknis dalam menilai berat/ringannya penularan penyakit, responnya pasti terlambat. Atau kalau pertimbangan lain, apakah ekonomi, politik, sumber daya, atau yang lain, lebih penting daripada pertimbangan epidemiologi, ya responnya juga tidak akan optimal," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar