Kanada telah menutup perbatasan untuk orang asing termasuk bagi warga negara Indonesia, guna mencegah penyebaran virus Corona.
Dilihat detikcom dari Instagram @kbri_ottawa, penutupan akses ini berlaku untuk seluruh warga negara asing. Akan tetapi terdapat pengecualian yaitu bagi penduduk Amerika Serikat, penduduk tetap Kanada (Permanent Resident), diplomat, kru pesawat, dan anggota keluarga langsung dari penduduk Kanada. Kendati demikian, Kanada tetap mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi kategori pengunjung yang dikecualikan itu.
Selain itu untuk kedatangan internasional hanya diterima di 4 bandara yaitu Toronto Pearson, Montreal Trudeau, Vancouver, dan Calgary. Seluruh maskapai penerbangan juga diimbau untuk mencegah penumpang yang menunjukkan gejala terinfeksi Corona (COVID-19) untuk melakukan penerbangan ke Kanada.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini sudah berada di Kanada, KBRI Ottawa juga mengimbau agar WNI menjaga kesehatan, menghindari kontak fisik dengan penderita demam, batuk, dan sesak napas, dan mengikuti aturan dari Pemerintah Kanada.
Bila membutuhkan bantuan darurat, WNI dapat menghubungi nomor berikut ini,
KBRI Ottawa : 1-613-410-1481
KJRI Toronto : 1-416-312-5514
KJRI Vancouver : 1-778-788-1992
Sebelumnya Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau secara resmi mengumumkan Kanada telah menutup diri untuk orang asing pada Senin (16/3/2020) waktu setempat.
"Kami akan menolak masuk ke Kanada, untuk orang-orang yang bukan warga negara Kanada atau penduduk tetap," kata Trudeau.
Ia juga mengimbau agar warga Kanada tak keluar rumah.
"Semua orang Kanada, sebanyak mungkin, juga harus tinggal di rumah," ujar Trudeau.
Setelah pengumuman itu, fasilitas publik mulai tutup, seperti gedung pengadilan, gedung olahraga, restoran sampai sekolah. Berbagai acara olahraga dan hiburan juga telah dibatalkan.
Uni Eropa Larang Traveler Bepergian Selama 30 Hari
Uni Eropa mengumumkan pelarangan perjalanan di benua biru selama 30 hari. Larangan itu bisa diperpanjang kalau wabah virus Corona makin memburuk.
Hal tersebut disampaikan Presiden Uni Eropa Ursula von der Leyen dalam pernyataan video yang dirilis Uni Eropa. Meski ada larangan bepergian, ada pengecualian untuk para diplomat, tenaga medis, sampai para ahli yang bekerja meneliti virus Corona. Pekerja di sektor transportasi masih diperkenankan bepergian di Uni Eropa karena masih krusial untuk pengiriman barang.
"Uni Eropa dan bagian lain di dunia sedang mengalami krisis kesehatan publik karena penyebaran virus Corona," ujar von der Leyen.
"Sistem kesehatan kita dalam tekanan yang sangat besar. Karena itu, anggota Uni Eropa sudah mengambil langkah untuk mengurangi penyebaran virus. Saat ini kita mengetahui bahwa mengurangi interaksi sosial bisa mengurangi penyebaran virus. Semakin sedikit kita melakukan perjalanan, maka virus akan kita atasi," ujarnya.
Larangan bepergian di Uni Eropa dan negara-negara Schengen mulai berlaku sejak 17 Maret 2020. "Saya mengusulkan kepada para kepala negara dan pemerintah untuk memperkenalkan pembatasan sementara pada perjalanan tidak penting ke Uni Eropa," kata von der Leyen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar