Komisi VI DPR RI hari ini menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara langsung atau tatap muka.
Ditemui di lokasi usai rapat, Erick bungkam tidak mau membahas soal apa yang dibahas saat rapat. Dia hanya bilang bahwa rapat yang dijalankan tertutup.
"Nggak boleh (ngomong) soalnya tertutup," kata Erick ditemui di depan Komisi VI DPR RI, Senin (22/6/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan BUMN meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2021. Aria menyebut anggaran PMN yang diajukan BUMN senilai Rp 70 triliun.
"Masih sekitar 70an (triliun) lah. Tapi sekali lagi kita melihat banyak belanja-belanja kementerian yang masih bisa dialokasikan untuk terciptanya berbagai pertumbuhan atau lapangan-lapangan kerja khususnya yang UMKM karena ini yang memberikan kontribusi hampir 57% terhadap PDB," ucapnya.
Aria menyebut yang akan mendapat perhatian khusus untuk bisa mendapat PMN adalah PT PLN (Persero), PT Permodalan Nasional Madani/PNM (Persero), BUMN Pangan, BUMN Farmasi, hingga BUMN Perbankan.
"BUMN-BUMN yang langsung terlibat dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 terutama pangan, energi beberapa transportasi laut karena terkait dengan transportasi logistik dan beberapa BUMN keuangan, perbankan maupun nonperbankan," urainya.
Sementara itu untuk dana talangan, DPR meminta agar prosedurnya didalami sesuai dengan payung hukum yang ada. Pihaknya tidak ingin dana talangan diberikan langsung pemerintah kepada BUMN.
"Keputusan politik ini acuannya cara pandang hukumnya, nah itu lebih tepat bagaimana SMI atau penyehatan aset itu lebih diberikan dulu PMN baru kemudian dipinjamkan. Kalau pemerintah atau negara langsung meminjamkan saya kira payung hukumnya belum ada," imbuhnya.
Instansi Belum Pangkas Eselon, Tukin PNS Terancam Ditunda
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS/ASN yang instansinya belum melakukan reformasi birokrasi.
"Mohon maaf bagi kementerian/lembaga maupun daerah yang belum selesai untuk reformasi birokrasi ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menunda dulu tunjangan kinerjanya bagi teman-teman ASN di kementerian/lembaga instansi yang ada," kata Tjahjo dalam Webinar di saluran YouTube Kementerian PANRB, Senin (22/6/2020).
Reformasi yang dimaksud adalah penyederhanaan birokrasi, meliputi pemangkasan struktur organisasi dan pengalihan jabatan.
"Ini dalam konteks arahan Bapak Presiden (Jokowi) yang berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi, pengalihan jabatan struktural setingkat eselon 3, eselon 4, dan jabatan fungsional. Saya kira ini juga harus kita cermati secara bersama," sebutnya.
Pemerintah, lanjut dia sudah sejak November 2019 memulai proses penyederhanaan birokrasi, dengan mempelajari kegiatan serupa di negara lain seperti Singapura dan Korea Selatan (Korsel).
Dia menjelaskan penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk mempercepat perizinan agar investasi berjalan dengan baik dan mempercepat pertumbuhan di daerah maupun pusat.
"Juga yang kedua adalah mempercepat memberikan pelayanan publik di semua kementerian lembaga yang ada," tambahnya.
https://nonton08.com/war-dogs/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar