Rabu, 17 Juni 2020

Membandingkan Iuran Rumah di RI dengan Singapura, Lebih Besar Mana?

Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar membandingkan besaran kewajiban iuran yang diterapkan di Singapura dengan Tapera. Menurutnya, di Singapura ada juga program serupa yang diberi nama Central Provident Fund (CPF). Tak seperti Tapera yang kewajiban iurannya sebesar 3%, kewajiban iuran di Singapura jauh lebih besar.
"Di Singapura, bahkan yang namanya CPF itu sudah sampai 35% lho pemotongannya. Dibandingkan dengan Singapura kita cuma 3% itu kecil banget kan," kata Ariev dalam live Instagram Merdeka.com bertajuk Membedah Tapera, Rabu (17/6/2020).

Untuk diketahui, CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana dari potongan penghasilan. CPF juga bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura.

CPF dibentuk pada tahun 1955, pada awalnya CPF dibentuk untuk mempersiapkan dana pensiun bagi para pekerja yang sudah pensiun atau sudah tidak mampu bekerja kembali. Kemudian pada tahun-tahun berikutnya, CPF berkembang menjadi sarana jaminan sosial yang komprehensif.

CPF tidak hanya menyediakan dana untuk pensiun tapi juga menyediakan dana untuk pembiayaan perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan anak-anak, bahkan dana CPF ini dapat digunakan untuk asuransi bagi para pekerja dan sektor keuangan.

Di samping itu, ia menjelaskan alasan kenapa seluruh pekerja 'dipaksa' ikut menjadi peserta Tapera. Ariev mengatakan, iuran untuk perumahan rakyat ini merupakan salah satu kewajiban yang melekat untuk setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang (UU).

"Jadi gini kalau dipaksa itu gimana ya karena memang ada hak dan kewajiban. Ya kita hidup itu tidak lepas dari hak dan kewajiban, kita punya hak tapi dalam waktu yang sama kita punya kewajiban itu sebagai warga negara. Itu lah kewajiban kita sebagai warga negara karena hak-haknya sudah diberikan oleh negara seharusnya begitu ya," paparnya.

Menurutnya, kewajiban yang sama juga berlaku di seluruh dunia. Namun, yang membedakan dari penyampaian pemerintah ke masyarakat dan bagaimana respons masyarakat itu sendiri.

"Dan hampir seluruh dunia itu ada kewajiban jadi wajar. Cuma bedanya di komunikasi kali ya," sambungnya.

Ia mencontohkan seperti apa yang diberlakukan di Jerman. Menurutnya, pemotongan apapun di sana tidak membuat pekerjanya khawatir lantaran besaran gaji yang mereka dapatkan adalah gaji bersih tanpa perlu tahu apa saja potongan yang dibebankan.

"Kalau di Jerman misalnya, teman saya di sana kalau masalah gaji dia tahunya sudah bersih saja misalnya gajinya 1000 euro, mau ada kewajiban potong gaji apapun yang dia tau tetap 1000 euro, pajaknya semua dipotong, pokoknya yang dia tau sudah bersih saja," tuturnya.

Marak Kasus Koperasi, Ekonom: Lemahnya Pengawasan Kemenkop

Saat ini semakin marak kasus penipuan berkedok koperasi. Salah satu contohnya yang tengah menjadi perbincangan saat ini yaitu kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Kasus koperasi simpan pinjam Indosurya yang gagal bayar dan menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 14 triliun ini hanya satu dari sekian banyak kasus koperasi di Indonesia. Semakin banyaknya kasus penipuan ini membuat reputasi koperasi di mata masyarakat menjadi buruk.
Ekonom CORE Indonesia sekaligus Dosen Perbanas Institute, Piter Abdullah Redjalam, mengungkapkan berulangnya kasus penipuan berkedok koperasi disebabkan beberapa faktor. Pertama, karena setiap kasus tidak diinvestigasi dan diungkap secara tuntas kepada masyarakat untuk dijadikan pembelajaran.

"Faktor kedua adalah lemahnya pengaturan dan pengawasan koperasi. Harus diakui bahwa selama ini Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi koperasi tidak punya kapasitas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi secara komprehensif. Setidaknya dilihat dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pengawasan yang dimiliki Kementerian Koperasi," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
https://kamumovie28.com/cast/ruka-matsuda/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar