Minggu, 07 Juni 2020

Bill Gates Kucuri Dana, Vaksin Corona Oxford Siap Produksi

Calon vaksin Corona buatan Universitas Oxford, Inggris dapat kucuran dana dari Bill Gates. Mereka pun siap memproduksi 2 miliar dosis vaksin.

Diberitakan Business Insider saat dilihat Minggu (7/6/2020) perusahaan farmasi AstraZeneca yang akan memproduksi vaksin COVID-19 buatan Universitas Oxford, menandatangani kesepakatan baru untuk mendorong produksinya. Kerja sama ini adalah dengan Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI) dan Gavi Vaccine Alliance.

CEPI dan Gavi didanai oleh Bill and Melinda Gates Foundation dan didukung WHO. CEPI dan Gavi mendukung dana sebesar USD 750 juta (Rp 10,5 triliun) untuk memproduksi, pengadaan dan distribusi 300 juta dari 2 miliar dosis yang ada.

AstraZeneca juga membuat partnership lisensi dengan Serum Institute of India (SII). Mereka akan membuat 1 miliar vaksin Corona untuk negara miskin dan menengah. Meskipun uji coba masih berlangsung, menurut BBC AstraZeneca sudah mulai memproduksi 1 miliar dosis bulan lalu.

300 Juta vaksin untuk Amerika, 100 juta vaksin untuk Inggris. Kalau lolos uji klinik, vaksin siap diedarkan bulan September untuk memberantas virus Corona.

"Kami bekerja tanpa lelah untuk menghargai komitmen dan memastikan akses yang luas terhadap vaksin Oxford tersedia di seluruh dunia dan tanpa keuntungan," klaim CEO AstraZeneca Pascal Soriot.

Vaksin ini namanya sekarang adalah AZD1222, nama asli yang diberikan Universitas Oxford adalah ChAdOx1. Fase II//III lagi diuji pada 10.000 orang dewasa di Inggris. Hasilnya akan diketahui bulan Agustus.

Menyoal Aturan Network Sharing di RUU Ciptaker

 Keberadaan UU Telekomunikasi yang tak sesuai perkembangan zaman membuat undang-undang tersebut dianggap perlu direvisi di Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau Omnibus Law, terutama soal network dan spectrum sharing.
Setidaknya inilah yang dikatakan oleh Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute dalam diskusi webinar yang diadakan oleh Sobat Cyber pada Jumat (5/6/2020) kemarin. Menurutnya, UU Telekomunikasi yang ada saat ini sudah berlaku cukup lama dan perlu direvisi.

Penyebabnya adalah UU tersebut dinilai sudah tak mampu lagi memayungi teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang sangat cepat. Terlebih lagi UU Telekomunikasi dianggap penting untuk mendukung program strategis nasional.

Menurut Heru RUU Cipta Kerja menjadi momentum bagi perbaikan regulasi di sektor telekomunikasi. Diharapkan dengan adanya revisi ini industri telekomunikasi nasional dapat menjadi lebih baik.

Salah satu isu yang dibahas dalam RUU Cipta Kerja adalah network sharing dan spectrum sharing. Menurut Heru network sharing dan spectrum sharing merupakan suatu keniscayaan di industri telekomunikasi, khususnya untuk menyambut teknologi baru seperti 5G yang membutuhkan pita frekuensi yang sangat besar.

"Kalau memang revisi UU Telekomunikasi membutuhkan waktu yang lama, maka Omnibus Law merupakan salah satu cara untuk mempercepat perbaikan regulasi. Usia UU Telekomunikasi sudah lebih dari 20 tahun sedangkan spektrum sharing dan network sharing diperlukan untuk mendukung teknologi yang akan masuk ke Indonesia," kata Heru.

"Penyebabnya adalah untuk implementasi 5G diperlukan alokasi spektrum frekuensi minimal 100 MHz per operator. Kalau tidak sharing maka kita akan kesulitan mengembangkan 5G," lanjutnya.

Pada prinsipnya, network sharing dan spectrum sharing bisa dipergunakan di seluruh perangkat telekomunikasi yang ada, termasuk IoT. Namun agar network sharing dan spectrum sharing dapat mendukung program strategis nasional dan meningkatkan investasi, Heru melihat sangat tepat jika network sharing dan spectrum sharing diterapkan di teknologi baru yang akan masuk ke Indonesia, seperti 5G.

"Kebutuhan network sharing dan spectrum sharing adalah untuk teknologi baru. Untuk itu network sharing dan spectrum sharing harusnya bisa diimplementasikan di 5G," ujar Heru dalam acara tersebut.

Dengan network sharing dan spectrum sharing yang diimplementasikan di 5G Heru menilai tujuan untuk mendatangkan investasi baru ke Indonesia dan mendukung program percepatan ekonomi dapat terwujud. Untuk itu perlu ditegaskan dalam RUU Cipta Kerja agar network sharing dan spectrum sharing diterapkan di teknologi baru.

Pentingnya network sharing dan spectrum sharing di teknologi baru juga didukung oleh data yang disampaikan oleh Indra Maulana Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, yang mewakili Ahmad M. Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) pada acara diskusi yang sama.

Data yang disampaikan Indra menunjukan dengan jelas bahwa saat ini cakupan layanan telekomunikasi di Indonesia sudah sangat luas dan tersebar hampir di seluruh wilayah dimana masyarakat bermukim.
https://indomovie28.net/bleach-episode-7-subtitle-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar