Eklampsia dan preeklampsia atau keracunan dalam kehamilan merupakan penyebab kematian nomor satu ibu hamil di Indonesia dengan persentase sebesar 27,1 persen.
Eklampsia merupakan kejang pada kehamilan yang ditandai dengan adanya peningkatan tekanan darah. Sementara preeklampsia merupakan kelainan pada kehamilan yang ditandai dengan adanya peningkatan tekanan darah serta protein dalam urine.
Selama masa kehamilan, terdapat beberapa penggolongan kelainan hipertensi, yaitu:
1. Hipertensi kronik
Hipertensi kronik merupakan hipertensi yang terjadi sebelum usia kehamilan 20 minggu dengan tidak adanya protein dalam urine.
2. Hipertensi dalam kehamilan
Hipertensi yang terjadi setelah usia kehamilan 20 minggu dengan tidak adanya protein dalam urine.
3. Preeklampsia-eklampsia
Hipertensi yang terjadi setelah usia kehamilan 20 minggu dengan adanya protein dalam urine.
4. Preeklampsia superimposed
Hipertensi yang terjadi sebelum usia kehamilan 20 minggu dengan adanya protein dalam urine.
5. Hipertensi postpartum
Hipertensi yang terjadi setelah persalinan.
Adapun dampak preeklampsia pada kehamilan, yaitu:
1. Sindrom HELLP
Ditandai dengan hemolisis (pecahnya sel darah merah), elevated liver enzyme (peningkatan enzim transaminase) dan low platelet (rendahnya trombosit), sindrom HELLP merupakan keadaan lanjut dan berat dari preeklampsia yang dapat mengancam nyawa lantaran sudah menGganggu fungsi darah dan merusak organ hati.
2. Eklampsia
Bentuk berbahaya dari preeklampsia yang juga dapat mengancam nyawa adalah eklampsia atau kejang pada kehamilan yang ditandai dengan peningkatan tekanan darah.
3. Solusio plasentae
Merupakan lepasnya plasenta dari tempat implantasi yang dapat mengakibatkan kematian pada ibu dan janin.
4. Edema paru
Ditandai dengan tertimbunnya cairan di paru, edema paru merupakan pemberat pada pernapasan.
5. Gangguan penglihatan
Dampak lain dari preeklampsia adalah gangguan penglihatan. Hal ini terjadi lantaran preeklampsia dapat mempengaruhi pembuluh darah di mata.
6. Janin
Dampak preeklampsia pada janin dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin dalam rahim yang dapat menyebabkan kematian. Selain itu, preeklampsia juga dapat mengakibatkan bayi prematur karena melahirkan plasenta.
KLIK DISINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA
https://kamumovie28.com/movies/secrets/
PPKM Dinilai Gagal Tekan Kasus COVID-19, Ini Kata Satgas
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021. Padahal, dari PPKM 1 dan 2 yang telah berlangsung, angka kasus COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan PPKM memang membutuhkan waktu untuk bisa menekan kasus COVID-19.
Pasalnya, kebijakan tidak bisa berdampak dalam hitungan hari pada masyarakat. Bahkan mungkin baru bisa berdampak secara signifikan dalam hitungan minggu.
"Untuk kebijakan memiliki dampak memang perlu waktu. Apalagi yang kita bicarakan bukan sekedar kebijakan, tapi yang kita tangani adalah virus yang menular. Butuh waktu untuk efeknya (dirasakan), tidak bisa dijalankan hari ini besok efeknya terasa," ujar Prof Wiku dalam talkshow "Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap 2 di Provinsi Jawa dan Bali", Senin (8/2/2021).
Pada perpanjangan PPKM sebelumnya yang berlangsung pada 16 Januari hingga 8 Februari 2021, pembatasan diutamakan untuk mal, restoran, perkantoran, fasilitas umum, dan layanan transportasi.
Kini lewat PPKM mikro, pembatasan diutamakan pada tingkat desa dan kelurahan, termasuk skala RT dan keluarga.
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr Safrizal ZA, tingkat kepatuhan pada protokol kesehatan di perkantoran, restoran, mal, bandara, dan terminal sebenarnya sudah tinggi. Namun, penyebaran COVID-19 justru dipicu komunitas yang lebih kecil seperti RT dan keluarga.
Akibatnya, pembatasan mobilitas di kota besar tak efektif menekan angka kasus COVID-19.
"Padahal dari evaluasi yang kita lakukan, beberapa tempat tadi menunjukan bahwa kepatuhan pada protokolnya tinggi. Kita membatasi itu sementara penyebarannya justru di level komunitas," terangnya.
Dalam PPKM mikro, RT zona kuning dengan 1-5 rumah kasus positif COVID-19 diwajibkan melakukan pelacakan kontak erat. RT zona oranye dengan 6-10 rumah kasus positif selama 7 hari terakhir wajib menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain kecuali sektor esensial.
Pada RT zona merah dengan lebih dari 10 rumah kasus positif, warga wajib melakukan isolasi mandiri, dilarang berkerumun lebih dari 3 orang, dan menutup akses keluar-masuk maksimal pukul 20.00 waktu setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar