Senin, 26 April 2021

Jurus RI Atasi Masalah Limbah Industri

 Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengingatkan kepada industri untuk tetap mengelola limbah dengan benar meski situasi di tengah pandemi COVID-19. Konsep industri 'hijau' terus digaungkan untuk penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menyebut pertumbuhan sektor industri harus dibarengi dengan pola pikir industri yang berkelanjutan. Terlebih sektor ini menjadi salah satu sektor pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Pada triwulan IV tahun 2020 beberapa industri telah tumbuh positif, seperti industri logam dasar tumbuh 11,46%, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional sebesar 8,45%, industri makanan & minuman sebesar 1,66%, serta beberapa sektor industri lainnya juga telah menunjukkan pertumbuhan yang positif.


"Pertumbuhan ini harus diimbangi dengan perubahan pola pikir dan pola bisnis pada industri untuk menjadi industri yang efisien dan efektif, serta taat pada aturan yang terkait dengan lingkungan hidup agar tidak terjadi konsumsi dan penggunaan sumber daya alam yang berlebihan," kata Kepala BSKJI, Hendro Martono dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Minggu (25/4/2021).

Melalui UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Kemenperin telah mengedepankan konsep industri hijau pada industri untuk mencapai tujuan mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju.


Konsep ekonomi sirkular yang digaungkan Kemenperin juga diharapkan akan mampu mendorong pertumbuhan industri baru yang ramah lingkungan serta mampu meningkatkan daya saingnya, khususnya dalam mendukung ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon melalui pendekatan 5R yakni Reuse, Reduce, Recycle, Repair, dan Recovery.


"Pemanfaatan Steam dari Waste Heat Boiler (WHB) Asam Sulfat sebagai Drying di Unit Purified Gypsum pada perusahaan kami dapat mencapai nilai efisiensi hingga Rp 4,6 miliar. Modifikasi equipment pembakaran sulfur mampu menurunkan beban emisi SO2 sebesar 102 ton/tahun. Langkah inovasi perusahaan terus dilakukan sebagai komitmen kami menjaga lingkungan," ujar SVP Teknologi PT. Petrokimia Gresik Joko Raharjo.


Optimalisasi Life Cycle Assessment (LCA) dinilai sangat diperlukan. LCA sendiri merupakan metode untuk mengetahui aspek dan dampak lingkungan potensial dari siklus daur hidup produk.


"LCA yang tepat akan membawa dampak baik bagi industri dan lingkungan berupa efisiensi proses produksi, peningkatan inovasi pada seluruh tahapan proses produksi, peningkatan peluang pasar, dan lain sebagainya," tuturnya.

https://maymovie98.com/movies/a-taxing-womans-return/


Pusat Data Nasional Disebut Menkominfo Hemat Rp 20 Triliun


 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menjalankan misi untuk menyatukan data-data yang nantinya tergabung di Pusat Data Nasional. Apabila itu terealisasi, maka bisa efisiensi fiskal mencapai Rp 20 triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan saat ini Indonesia memiliki 2.700 data center. Sayangnya, hanya 3% di antaranya yang memenuhi standar internasional.


Dengan tercecernya data-data tersebut berdampak ada sulitnya pemerintah mengambil kebijakan berbasis data nasional. Persoalan itu yang coba diatasi dengan keberadaan Pusat Data Nasional.


"Keberadaan Pusat Data Nasional akan mendorong efisiensi fiskal secara signifikan. Saya memperkirakan tidak kurang Rp 20 triliun per tahun efiensi fiskal Indonesia," ujar Menkominfo saat melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau.


Batam sendiri menjadi satu dari empat wilayah yang akan dibangun Pusat Data Nasional. Pusat Data Nasional dijadwalkan dibangun mulai 2022 dan rampung 2025.


Sementara tiga lokasi lainnya berada di Jabodetabek belokasi di Bekasi, di wilayah calon ibu kota negara baru, dan Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.


"Pusat Data Nasional ini tentu akan meningkatkan kinerja dan capaian satu data di Indonesia, juga menjadi medium untuk integrasi dan efisiensi sekitar 24.700 aplikasi pemerintahan pusat dan daerah yang digunakan selama ini," ungkap Johnny.


Menkominfo juga memaparkan landasan hukum yang digunakan dalam Pembangunan Pusat Data Nasional, yakni; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

https://maymovie98.com/movies/a-taxing-woman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar