Jumat, 13 November 2020

Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan...

 Uang tabungan milik nasabah Maybank, Winda Earl sebesar Rp 22 miliar raib. Bareskrim sudah menindaklanjuti dan menjadikan Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika uang tersebut bisa kembali asalkan sudah ada keputusan jika nasabah tidak bersalah.


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan uang tersebut bisa kembali asalkan nasabah terbukti tidak bersalah.


Dia menyebut saat ini memang kasus Maybank sedang ditangani oleh hukum.


"Jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat. Kami sudah lihat, kami sudah masuk. Mohon tunggu, ndak enak kalau mendahului penegak hukum," kata Wimboh dalam rapat dengan DPR, Kamis (12/11/2020).


Menurut dia, laporan Maybank dan nasabah ke pihak kepolisian mengindikasikan ada suatu hal yang harus diselesaikan.


"Tetapi kami yakin, ini akan objektif dan transparan. Pasti ini kalau nasabah tidak bersalah ya pasti uangnya kembali," jelasnya.


Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) menyatakan, kasus itu tak masuk ranah penanganan LPS. Dalam artian, uang tabungan Winda yang hilang itu tak bisa dijamin/diganti LPS.


"LPS tidak menangani kasus seperti itu. LPS menangani bank yang bermasalah. Bukan kasus individu seperti itu," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kepada detikcom, Selasa (10/11/2020).


Dia menilai, kasus yang menimpa Winda masuk kategori fraud atau penipuan secara individual, sehingga bukan kasus yang menimpa keseluruhan bank.


"(Kasus Maybank) Saya melihatnya fraud," ujar Purbaya.


Sebagai Ketua LPS, ia mempertanyakan prosedur yang dijalankan Maybank. Menurutnya, Maybank seharusnya bisa menyelesaikan kasus yang sudah bergulir selama 6 bulan itu dengan cepat.


"Yang patut dipertanyakan adalah mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apakah ada kelemahan prosedur? Saya rasa Maybank bisa selesaikan hal tersebut dengan cepat. Mereka harus investigasi, dan cari kesalahannya di mana, kalau ada. Kemudian perbaiki," tuturnya.

https://indomovie28.net/movies/in-the-room/


Viral Video Mirip Gisel, Merekam Momen Bercinta Belum Tentu Kelainan Seks


 Video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel jadi perbincangan viral di media sosial. Satu pertanyaan yang kerap muncul, kebiasaan merekam aktivitas bercinta normal nggak sih?

"Orang yang membuat video diri selama berhubungan intim tidak selalu terkait dengan gangguan psikologis tertentu," kata psikolog klinis Kasandra Putranto dari Kasandra & Associate.


"Walaupun memang pada gangguan psikologis tertentu biasanya ditandai dengan ciri khas kesenangan untuk membuat dan menyimpan video-video porno, termasuk di dalamnya video diri saat melakukan hubungan intim," lanjutnya.


Menurut Kasandra, merekam dan menyimpan video seks pribadi bisa jadi terjait dengan imaji dan hasrat seksual seseorang. Untuk keperluan pribadi dan selama atas persetujuan pasangan, menurutnya hal itu sah-sah saja dilakukan.


"Yang menjadi masalah adalah apabila ternyata video tersebut bocor kemudian Disebarkan dan tentu saja ini menjadi pelanggaran undang undang pornografi di Indonesia," tegas Kasandra.


Sementara itu, psikolog klinis dari Pro Help Center Nuzulia Rahma Tristinarum menyebut ada berbagai alasan seseorang merekan aktivitas seksualnya dengan pasangan.


"Dari mulai yang hanya ingin sebagai kenangan, hingga ada motif lain seperti untuk dijual, agar viral atau ada masalah yang berkaitan dengan seksualitas," jelasnya.


Apapun motifnya, tidak usah ikut-ikutan memviralkan video yang tidak sepantasnya ya! Kasihan anak di bawah umur yang terpapar tanpa sengaja di media sosial.

https://indomovie28.net/movies/kindness/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar