Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberlakukan tarif iuran BPJS terbaru sejak 1 Juli 2020 kemarin. Hal ini mengikuti aturan baru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Adapun, aturan yang diteken Jokowi adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Isi aturan tersebut mengubah tarif iuran BPJS terbaru.
Berikut iuran BPJS Kesehatan 2020 dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
1. Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
2. Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
3. Kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan (total sebenarnya Rp 42.000, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500)
Selain itu, untuk memastikan jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap orangnya, detikers bisa melakukan cek iuran BPJS Kesehatan di website, aplikasi, maupun di SMS.
Berikut cara cek iuran BPJS Kesehatan:
1. Website
-Sebelumnya, pastikan pengguna telah daftar iuran BPJS Kesehatan
-Kemudian, masuk ke situs https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
-Pilih menu 'Cek Iuran BPJS Kesehatan' yang terletak di sebelah kanan sidebar homepage
-Masukkan 13 digit nomor kartu
-Masukkan tanggal lahir
-Masukkan hingga angka validasi yang tertera pada gambar di situs tersebut.
-Klik 'Cek' dan data akan tampil di layar.
2. Aplikasi
-Download aplikasi Mobile JKN di Play Store maupun AppStore
-Login akun Mobile JKN dengan mengisi isian form yang diminta
-Pada halaman pertama, klik menu 'Tagihan'
-Untuk melihat jumlah iuran BPJS Kesehatan, klik 'premi'.
3. SMS
-Cukup ketik SMS dengan format "Tagihan#Nomor Kartu BPJS Kesehatan" dan kirim ke nomor 087775500400.
Contohnya: TAGIHAN 0001260945809 dan kirim ke 087775500400.
Sementara itu, untuk daftar iuran BPJS Kesehatan caranya cukup mudah, yakni bisa melalui aplikasi Mobile JKN, telepon Care Center, dan di Mall Pelayanan Publik atau Kantor BPJS Kesehatan langsung.
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan untuk daftar iuran BPJS Kesehatan adalah (1) Kartu Keluarga, (2) Email dan Nomor HP Aktif, (3) Halaman depan buku tabungan aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran), dan (4) paspor, kartu izin tinggal tetap atau sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA.
Selamat mencoba daftar iuran BPJS Kesehatan ya!
https://kamumovie28.com/movies/the-guest-3/
Harus Lewati 4 Tahap, Warga Butuh Waktu 45 Menit Untuk Vaksinasi COVID-19
Kepala Puskesmas Tanahsareal, Masayu Rubianto mengatakan, butuh waktu hingga 45 menit untuk satu kali proses vaksinasi COVID-19. Ada 4 tahap yang harus dilalui oleh warga yang akan divaksin.
"Satu peserta vaksinasi butuh waktu 45 menit. Jadi mereka harus melalui 4 tahapan mulai dari pendaftaran, proses screening, penyuntikan vaksin, hingga observasi pasca vaksinasi," kata Masayu Rubianti, Rabu (18/11/2020).
Masayu menjelaskan, setiap warga yang akan mengikuti vaksinasi sebelumnya akan mendapat undangan melalui SMS dan mengisi aplikasi pada link yang dikirim dalam sms tersebut. Melalui link tersebut, warga juga bisa menentukan lokasi dan jadwal vaksinasi.
"Jadi memang warga yang akan ikut vaksinasi itu akan diberi undangan melalui sms, dari sms tersebut pasien akan mendapat link, kemudian mengisi aplikasi, disitu nanti akan tertera kapan jadwal dia akan divaksin, jadi mereka dapat memilih jadwal layanan, dan tempatnya.
Setelah mendapat kode atau barcode undangan, warga kemudian datang ke Puskesmas untuk mengikuti proses vaksinasi tapi tetap dengan menaati protokol kesehatan.
"Mereka kemudian menuju meja 1 untuk divalidasi identitasnya. Kemudian mereka ke meja 2 untuk discreening. Di situ mereka akan dicek kesehatannya, mulai dari tensi dan lainnya. Mereka akan discreening dan dipastikan apakah layak atau tidak untuk ikut vaksinasi," terang Masayu.
Disebutkan oleh Masayu, peserta vaksinasi harus dipastikan tidak memiliki komorbid untuk lolos tahap screening. Jika lolos, warga kemudian menjalani penyuntikan vaksin di ruang yang sudah ditentukan.
"Proses penyuntikan dilakukan di ruangan yang sudah ditentukan. Disitu sekitar 5 menit prosesnya," kata Masayu.
Pada tahap akhir, warga kemudian akan diobservasi selama kurang lebih 30 menit untuk mengetahui dampak dari proses vaksinasi.
"Setelah itu dia akan ke meja 4, disitu dia akan diobservasi selama 30 menit pasca vaksinasi. Jika tidak ada gejala mereka akan diminta pulang, dan akan diberi tanda berupa gelang dan gelang ini harus dibawa pada hari ke15 pasca vaksinasi, untuk dilakukan vaksinasi tahap 2," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar