Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi merespons pemberitaan mengenai vaksin Sinovac yang akan kedaluwarsa. Ia menjelaskan, pengertian kedaluwarsa yang dimaksud tak seperti pada umumnya, tapi merupakan batas masa simpan vaksin COVID-19.
"Pada saat Badan POM (BPOM) mengeluarkan izin darurat, dasar yang digunakan adalah terkait adanya data stabilitas dari vaksin tersebut. Data yang diterima BPOM saat mengkaji penggunaan darurat vaksin Sinovac ini baru tiga bulan, sehingga shelf life atau masa simpan yang dikeluarkan oleh BPOM adalah selama 6 bulan untuk vaksin produksi Sinovac," sebutnya dalam Keterangan Pers: Penjelasan Kementerian Kesehatan Terkait Perkembangan Vaksinasi COVID-19 yang berlangsung virtual, Selasa (16/3/2021).
Nadia mengatakan, berdasarkan data stabilitas yang ada, BPOM menentukan masa simpan vaksin Sinovac sejumlah 1,2 juta akan dinyatakan habis masa simpannya pada 25 Maret 2021. Sementara untuk vaksin berjumlah 1,8 juta akan habis masa simpannya sampai Mei 2021.
Hal ini, lanjutnya, dilakukan oleh pemerintah guna memastikan keamanan dan khasiat vaksin yang diberikan kepada masyarakat.
"Baik vaksin yang berjumlah 1,2 juta yang akan habis masa simpannya pada akhir Maret ini maupun vaksin yang berjumlah 1,8 juta yang akan habis masa simpannya di bulan Mei, semuanya saat ini sudah tidak ada lagi di fasilitas kesehatan," tegas Nadia.
Untuk itu, Nadia meminta masyarakat tak perlu khawatir soal isu kedaluwarsa maupun masa simpan vaksin Sinovac ini. Sebab, stok vaksin Sinovac yang didatangkan pada tahap 1 sudah habis digunakan untuk melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan sebagian petugas pelayanan publik dalam program percepatan vaksinasi yang digencarkan di akhir Februari lalu.
Pada kesempatan yang sama, Nadia juga menanggapi isu vaksin AstraZeneca yang ditunda distribusinya di beberapa negara. Adapun isu ini dikaitkan dengan kasus pembekuan darah setelah vaksinasi.
https://kamumovie28.com/movies/puberty-the-movie/
Nadia menegaskan, Indonesia tidak membatalkan pemberian vaksin ini tapi menunda distribusinya sebagai bentuk kehati-hatian.
"Pemerintah dalam hal ini menunda distribusinya bukan karena kita semata-mata mendengarkan apa yang sudah kita ketahui bersama bahwa terjadinya penggumpalan darah sebagai akibat dari penyuntikan AstraZeneca, tapi ini lebih kepada kehati-hatian. Artinya kami mengikuti apa yang menjadi arahan dari Badan POM," urainya.
Ia pun menjelaskan vaksin AstraZeneca ini sudah dikonfirmasi tidak berhubungan dengan kasus penggumpalan darah oleh European Medicine Association (EMA) dan Badan POM Inggris.
Selain itu, Nadia juga mengungkap soal vaksinasi Gotong Royong yang akan segera berjalan. Ia menyebutkan, vaksinasi ini dimaksudkan untuk membantu percepatan program vaksinasi supaya kekebalan kelompok dapat segera terjadi.
Nadia menekankan adanya vaksinasi Gotong Royong tak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah yang sedang dijalankan saat ini. Sebab, jenis vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong akan berbeda dengan jenis yang digunakan dalam program pemerintah. Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.
"Sementara, Vaksinasi Gotong Royong tidak akan menggunakan vaksinasi tersebut. Sehingga dipastikan tidak akan ada kebocoran vaksin yang digunakan untuk vaksin Gotong Royong," terang Nadia.
Ia menambahkan, pelayanan vaksinasi Gotong Royong ini juga nantinya hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan. Bukan di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilaksanakannya vaksinasi program pemerintah.
Sebagai informasi, vaksinasi Gotong Royong merupakan pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan oleh badan hukum/badan usaha pada karyawan/buruh dan keluarganya. Nantinya, vaksinasi ini akan menjadi tanggungan badan hukum/usaha tersebut, bukan tanggungan perseorangan. Sehingga pembiayaannya tidak boleh dibebankan kepada karyawan.
"Jadi sudah clear, bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis," tegasnya.
Nadia pun menyebutkan, jalannya program vaksinasi ini akan menjadi ranah Kementerian BUMN, KADIN, dan Biofarma. Meski begitu, Kemenkes akan terus mengawal pelaksanaannya agar tercipta integrasi seluruh program vaksinasi yang ada di Indonesia, baik vaksinasi Gotong Royong maupun vaksinasi program pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar