Selasa, 12 Januari 2021

Vaksin COVID-19 Kantongi Izin dan Fatwa Halal, IDI: Hentikan Polemik!

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin COVID-19 buatan Sinovac pada Senin (11/1/2021). Ini menyusul data uji klinis yang membuktikan vaksin minim efek samping dan memiliki nilai efikasi sampai 65,3 persen.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng M. Faqih menyatakan dukungannya terhadap program vaksinasi. Ia mengimbau agar seluruh pihak tidak lagi menimbulkan polemik karena vaksin sudah dibuktikan secara ilmiah oleh BPOM maupun MUI.


"Hari ini kita mendengarkan kesimpulan bahwa prosedur yang sudah dilakukan dengan profesional dan hati-hati, sebuah prosedur keilmuwan, dinyatakan bahwa vaksin ini aman dan efektif. Dinyatakan vaksin ini suci dan halal," kata Daeng dalam konferensi pers daring oleh BPOM pada Senin (11/1/2021).


"Ikatan Dokter Indonesia menyatakan dukungan penuh pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan," lanjutnya.


Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, menjelaskan efikasi 65,3 persen sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Disebutkan juga bahwa vaksin yang sama memiliki nilai efikasi 91,25 persen dalam uji klinis di Turki dan 78 persen dalam uji klinis di Brasil. Perbedaan nilai efikasi ini bisa terjadi karena faktor jumlah subjek, pemilihan populasi subjek, karakterisik subjek, dan kondisi lingkungan.

https://trimay98.com/movies/insidious-chapter-3/


Cek Penerima Vaksin COVID-19 di Pedulilindungi.id, Kamu Dapat?


Pemerintah akan mulai melakukan vaksinasi COVID-19 pada 13 Januari 2021 mendatang. Masyarakat yang terdaftar bisa cek penerima vaksin di pedulilindungi.id.

Masyarakat yang terdaftar merupakan kloter pertama dari program vaksin COVID-19. Mereka akan mendapatkan vaksinasi hingga April 2021 mendatang


Cek Penerima Vaksin COVID-19:

1. Buka situs di alamat pedulilindungi.id/cek-nik


2. Masukkan data berupa nomor NIK pada kolom yang tersedia


3. Masukkan kode yang tertera di layar


4. Klik selanjutnya


5. Layar akan menunjukkan hasil cek penerima vaksin apakah terdaftar atau tidak


Jika hasil cek penerima vaksin COVID-19 tidak termasuk maka layar akan menunjukkan tulisan "Mohon maaf, Anda dengan NIK ** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."


Sementara itu, bila merupakan tenaga kesehatan atau penunjang di fasilitas kesehatan dan tidak terdaftar bisa melakukan pengajuan melalui email. Adapun, siapkan data berupa Nama, NIK, Alamat, No HP, Tipe Nakes dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari kepala FASYANKES yang menerangkan kamu adalah Nakes dari FASYANKES terkait dan kirim ke alamat email vaksin@pedulilindungi.id.


Apakah Vaksin COVID-19 akan Tersedia Secara Gratis?

Pemerintah memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkan vaksin COVID-19 secara gratis. Hal itu disampaikan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (16/12/2020).


"Setelah menerima banyak masukan masyarakat dan melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin COVID-19 untuk masyarakat adalah gratis," terang Jokowi lewat YouTube Sekretariat Kepresidenan, Rabu (16/12/2020).

https://trimay98.com/movies/insidious-chapter-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar