Singapura mulai melakukan program vaksinasi COVID-19 massal. Kelompok usia lansia diketahui termasuk jadi penerima vaksin yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech ini.
Pada hari Rabu (27/1/2021), tenaga kesehatan di Ang Mo Kio dan Tanjong Pagar mulai memberi suntikan vaksin untuk lansia. Menteri Kesehatan Singapura Gan Kim Yong menargetkan sekitar 5.000 sampai 10.000 lansia divaksin dalam program percobaan ini.
"Saya ingin disuntik agar keluarga tidak terus mengkhawatirkan saya terinfeksi virus," kata salah satu warga, Ang Beng Giap (73), seperti dikutip dari Straits Times, Rabu (27/1/2021).
Penggunaan vaksin COVID-19 buatan Pfizer-BioNTech sempat jadi sorotan ketika ada beberapa lansia di Norwegia dilaporkan meninggal usai disuntik. Investigasi oleh tim independen menemukan kematian tersebut terjadi alamiah, alias bukan karena vaksin.
Dalam laporan yang diunggah pada 22 Januari 2021 di situs Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Global Advisory Committee on Vaccine Safety (GACVS) menyebut bahwa lansia yang meninggal memang sudah memiliki 'kerentanan'.
"Laporan saat ini tidak menunjukkan peningkatan fatalitas pada lansia atau karakterisitik efek samping apapun setelah penyuntikkan BNT162b2. Laporan sesuai dengan tingkat mortalitas dan penyebab kematian yang ada pada sub-populasi lansia rentan, pemberian vaksin tidak berkontribusi terhadap kejadian fatal," tulis GACVS.
"Karena itu komite mempertimbangkan manfaat-risiko dari BNT162b2 tetap menguntungkan bagi lansia. Untuk saat ini tidak mengubah rekomendasi vaksinasi," pungkasnya.
https://maymovie98.com/movies/my-brothers-wife-3-the-woman-downstairs/
Kemenkes Luruskan Kabar Pasien COVID-19 Ditagih Biaya Rawat RS
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof Dr H Abdul Kadir, PHD, Sp THT-KL (K), MARS, menegaskan bahwa semua pembiayaan pasien COVID-19 akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang tentang wabah penyakit menular.
"Berdasarkan undang-undang wabah maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menanggung semua pembiayaan yang terdampak wabah penyakit ini, termasuk COVID-19," kata Prof Kadir dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 di YouTube, Rabu (27/1/2021).
Namun, belakangan beredar kabar tentang adanya keluarga pasien COVID-19 yang diminta untuk membayar secara pribadi sebagian obat-obatan selama menjalani perawatan.
Terkait hal ini, Prof Kadir mengatakan bahwa tidak dibenarkan jika ada pasien COVID-19 yang diminta untuk membayar perawatan secara pribadi dan tidak dibenarkan juga bagi rumah sakit rujukan untuk meminta pembayaran kepada pasien.
Namun, Prof Kadir mengaku ada beberapa kondisi tertentu yang membuat pasien COVID-19 harus mengeluarkan uang secara pribadi untuk pembiayaan perawatan. Di antararanya sebagai berikut.
1. Pasien ingin naik kelas pelayanan
Prof Kadir menjelaskan, terkadang ada beberapa pihak dari pasien COVID-19 yang menginginkan untuk dinaikkan kelas pelayanan rawat inapnya di rumah sakit. Misalnya, pasien tersebut ingin dirawat di ruangan VIP (very important person).
"Beberapa pertimbangan dari keluarga pasien yang semestinya itu ditanggung, tapi karena keluarga pasien itu sendiri ingin mendapatkan pelayanan yang lebih, sehingga dia naik kelas. Misalnya, dari kelas yang ditanggung pemerintah, kemudian dia minta naik ke kelas satu atau VIP tentu ini ada selisih," jelasnya.
"Selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien, ini juga karena kenaikan kelas, yang ditanggung pemerintah tidak ke VIP dan sebagainya," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar