Jumlah kasus virus Corona COVID-19 bertambah 8.072 pada Jumat (1/1/2021). Total kasus positif menjadi 751.270, sembuh 617.936, dan meninggal 22.329.
Sementara itu jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 40.785, dan suspek yang diamati sebanyak 68.418.
Berikut adalah detail perkembangan kasus Corona di Indonesia.
Kasus positif bertambah 8.072 menjadi 751.270
Pasien sembuh bertambah 6.839 menjadi 617.936
Pasien meninggal bertambah 191 menjadi 22.329
Sebelumnya pada Kamis (31/12/2020), jumlah kasus positif COVID-19 tercatat sebanyak 743.198, sembuh 611.097, dan meninggal 22.138 kasus.
https://movieon28.com/movies/zandalee/
3 Hari di Level 8 Ribu, Ini Sebaran 8.072 Kasus COVID-19 RI 1 Januari
Pemerintah melaporkan penambahan kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Jumat (1/1/2021). Ada penambahan 8.072 kasus, sehingga total pasien terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 751.270 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.956 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 1.504 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 897 kasus baru per 1 Januari.
Detail perkembangan virus Corona Jumat (1/1/2021), adalah sebagai berikut:
Kasus positif bertambah 8.072 menjadi 751.270
Pasien sembuh bertambah 6.839 menjadi 617.936
Pasien meninggal bertambah 191 menjadi 22.329
Tercatat sebanyak 40.785 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 68.418.
Sebaran 8.072 kasus baru Corona di Indonesia pada Jumat (1/1/2021).
DKI Jakarta: 1.956 kasus
Jawa Barat: 1.504 kasus
Jawa Tengah: 897 kasus
Jawa Timur: 887 kasus
Sulawesi Selatan: 550 kasus
Kalimantan Timur: 298 kasus
Banten: 287 kasus
DI Yogyakarta: 233 kasus
Sumatera Barat: 147 kasus
Riau: 147 kasus
Bali: 101 kasus
Kalimantan Selatan: 99 kasus
Kalimantan Tengah: 95 kasus
Sumatera Utara: 84 kasus
Lampung: 80 kasus
Bangka Belitung: 80 kasus
Sulawesi Tenggara: 79 kasus
Sumatera Selatan: 74 kasus
Bengkulu: 68 kasus
Sulawesi Tengah: 65 kasus
Nusa Tenggara Barat: 60 kasus
Sulawesi Utara: 53 kasus
Jambi: 36 kasus
Kalimantan Utara: 35 kasus
Maluku: 32 kasus
Gorontalo: 25 kasus
Kepulauan Riau: 19 kasus
Kalimantan Barat: 18 kasus
Papua Barat: 16 kasus
Nusa Tenggara Timur: 14 kasus
Sulawesi Barat: 13 kasus
Papua: 11 kasus
Aceh: 7 kasus
Maluku Utara: 2 kasus
Vaksin COVID-19 Pfizer Jadi yang Pertama Dapat Izin WHO, Apa Artinya?
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini secara resmi memasukkan vaksin COVID-19 buatan Pfizer-BioNTech dalam Emergency Use Listing (EUL). Artinya vaksin COVID-19 tersebut jadi yang pertama mendapat izin penggunaan darurat oleh WHO.
Sejauh ini sejumlah kandidat vaksin yang digunakan beberapa negara baru mendapat izin darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari otoritas lokal.
"WHO dan mitra lainnya bekerja keras setiap hari untuk mengevaluasi kandidat vaksin lain yang sudah mencapai standar keamanan dan efikasi. Kami mendorong lebih banyak pengembang vaksin mendaftarkan diri agar bisa dilakukan analisa dan penilaian," kata Mariangela Simao, kepala program medis WHO, seperti dikutip dari situs resminya pada Jumat (1/1/2021).
Vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech mendapat EUL karena dianggap sudah memenuhi standar WHO. Artinya vaksin dinilai cukup aman dan memiliki manfaat yang lebih besar daripada risiko.
Ketika suatu vaksin sudah mendapat EUL maka WHO akan menginformasikan jaringan otoritas regionalnya terkait manfaat dan cara kerja vaksin berdasarkan data dari studi terbaru. Otoritas kesehatan di tingkat negara lalu bisa segera merumuskan implementasi program vaksinasi berdasarkan EUL.
"Dan sebagai bagian dari proses EUL, perusahaan yang menyediakan vaksin harus berkomitmen terus menyediakan data agar vaksin bisa segera mendapat izin penuh dan prakualifikasi WHO," tulis WHO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar