Minggu, 13 Desember 2020

Tersisa 6 Wilayah Tak Terdampak COVID-19 di Indonesia

 Virus Corona menyebar di Indonesia pada awal Maret 2020 lalu. Sejak saat itu, kasus terkonfirmasi COVID-19 semakin meningkat dan meluas termasuk di daerah luar pulau Jawa.

Meski kasus semakin meningkat, data terbaru yang dirilis laman resmi covid19.go.id mencatat masih ada enam wilayah yang tak terdampak COVID-19 hingga hari ini. Kategori tidak terdampak COVID-19 masuk ke dalam zona hijau.


Zona hijau terbagi atas dua kategori, yaitu kategori tidak ada kasus dan tidak terdampak. Berdasarkan data tersebut, tercatat sebanyak 1,17 persen yang tidak ada kasus di enam wilayah, dan 1,17 persen tidak terdampak dengan jumlah wilayah yang sama.


Berikut daftar enam wilayah di Indonesia yang belum terdampak COVID-19.


Papua Barat

- Pegunungan Arfak


Papua

- Puncak

- Intan Jaya

- Deiyai

- Nduga

- Dogiyai


Sementara itu, pekan ini tercatat juga ada 47 wilayah zona merah yang masuk kategori risiko tinggi dengan presentase 9,14 persen. Provinsi dengan kabupaten dan kota yang memiliki kasus terkonfirmasi COVID-19 terbanyak masih diduduki Provinsi Jawa Tengah.


Berikut daftar wilayah zona merah di kabupaten dan kota Provinsi Jawa Tengah.


- Grobogan

- Kota Magelang

- Purworejo

- Rembang

- Pati

- Kendal

- Brebes


Perlu diketahui, data tersebut merupakan data terbaru yang di update secara mingguan. Data yang dihimpun dalam laman resmi covid19.go.id berikut merupakan data per 13 Desember 2020.


Berdasarkan pencatatan di laman resmi Worldometers per 13 Desember, Indonesia berada di urutan ke-19 kasus COVID terbanyak di dunia, urutan pertama masih diduduki Amerika Serikat dengan 16.549.366 kasus terkonfirmasi COVID-19.


Satgas COVID-19 mencatat hingga saat ini jumlah kasus terkonfirmasi di Indonesia mencapai 611.631 kasus, kematian 18.653 kasus, dan total pasien sembuh sebanyak 501.736 kasus.

https://cinemamovie28.com/movies/young-sister-in-law-3/


Bio Farma Tegaskan Pre Order Vaksinasi COVID-19 Jalur Mandiri Belum Dibuka


 Beberapa rumah sakit membuka pre order (PO) vaksinasi COVID-19 meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan izin penggunaan darurat (EUA). Dalam informasi yang beredar di salah satu akun RS, disebutkan vaksin bisa tersedia satu hingga 2 bulan dengan harga masih estimasi.

Menanggapi hal ini, PT Bio Farma mengatakan belum ada sistem pelayanan PO untuk vaksinasi COVID-19. Baik dalam program vaksinasi COVID-19 mandiri maupun bantuan pemerintah.


Hal ini dikarenakan pemerintah tengah merampungkan skema pelaksanaan vaksinasi COVID-19.


"Saat ini, Bio Farma masih mengembangkan sistem yang akan digunakan untuk pemesanan pre order vaksinasi COVID-19 khususnya untuk jalur mandiri, dan hingga saat ini, belum ada ketentuan maupun pengaturan teknis dari pemerintah terkait hal tersebut, dan yang terpenting adalah, pelaksanaan vaksinasinya sendiri, tetap menunggu izin penggunaan dari Badan POM," kata Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto.


Soal penyediaan layanan vaksinasi COVID-19 seperti RS dan fasilitas kesehatan lainnya ditegaskan masih dalam proses pendaftaran dan verifikasi. Hal ini melalui asosiasi-asosiasi resmi.


Bambang mengimbau kepada sejumlah rumah sakit untuk menunggu terlebih dahulu ketentuan atau kebijakan yang ditetapkan. Bambang menilai hal ini berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemesanan.


"Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan untuk menghubungi email resmi BioFarma, mail@biofarma.co.id," ujar Bambang.


Apa kata Kementerian Kesehatan terkait hal ini?

Juru bicara vaksinasi COVID-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan hingga saat ini tidak ada pendataan terkait pre order vaksinasi COVID-19 di rumah sakit.


"Tidak ada itu Kemkes minta begitu. Mendata nakes iya, tapi tidak ke masyarakat. Dan itu (pendataan) lewat Dinas Kesehatan," kata dr Nadia saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/12/2020).


Senada dengan Bambang, dr Nadia juga menyebut vaksinasi COVID-19 di Indonesia terkait skema mandiri masih dalam pembahasan. Jika ketentuan nantinya sudah keluar, tentu akan segera disosialisasikan.

https://cinemamovie28.com/movies/young-sister-in-law-3-2019/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar