Jumlah kasus virus Corona COVID-19 bertambah 12.990 pada Jumat (18/6/2021). Total kasus positif mencapai 1.963.266, sembuh 1.779.127, dan meninggal 54.043 jiwa.
Kasus aktif tercatat sebanyak 130.096, jumlah spesimen yang diperiksa 132.215, dan suspek sebanyak 110.472 orang.
Detail penambahan kasus COVID-19 adalah sebagai berikut, berdasarkan update dari Twitter resmi Kementerian Kesehatan RI:
Kasus positif bertambah 12.990 menjadi 1.963.266
Pasien sembuh bertambah 7.907 menjadi 1.779.127
Pasien meninggal bertambah 290 menjadi 54.043
Sebelumnya, pada Kamis (17/6/2021), tercatat total 1.950.276 kasus positif virus Corona COVID-19, sebanyak 1.771.220 pasien sembuh, dan 53.753 meninggal dunia.
https://tendabiru21.net/movies/code-name-jackal/
Ini Alasan Ekspor Benih Lobster Akhirnya Resmi Dilarang
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa ekspor benih lobster sudah resmi dilarang. Pernyataan ini disampaikan oleh Trenggono lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Aturan tersebut melarang benih lobster hingga jenis kepiting tertentu untuk diekspor ke luar negeri. Kebijakan ini menjadi titik balik dari peraturan sebelumnya yang dibuat oleh mantan Menteri KP Edhy Prabowo mengenai pembukaan keran ekspor benih lobster.
"Permen ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," tulisnya dalam sebuah cuitan melalui akun Twitter resminya, Kamis (17/6/2021).
Trenggono mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menggantikan Edhy Prabowo pada Desember 2020.
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," imbuhnya.
Selain itu Trenggono menjelaskan bahwa benih lobster merupakan komoditas kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Pihaknya akan mengganti kebijakan ekspor dengan budidaya di dalam negeri sampai ukuran konsumsi.
"Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL. Untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk2 teknis yg saat ini dalam proses finalisasi," tuturnya.
Trenggono menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah, provnsi/kabupaten/kota dan ke nelayan. Hal ini untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL agar berjalan dengan baik di lapangan.
"Saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru," cuitnya.
Dengan demikian, ekspor benih lobster akan ditutup kembali setelah Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 berlaku. Dan kedepannya benih-benih lobster ini hanya akan dibudidayakan di dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar