Kamis, 10 Desember 2020

Wajib Bawa Pulpen Sendiri Saat Pilkada, Ternyata Ini Alasannya

 Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung hari ini Rabu (9/12/2020).

Pilkada kali ini berbeda dari tahun sebelumnya, karena dilakukan tengah pandemi virus Corona. Oleh karena itu, Pilkada tahun ini harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.


Dalam Pilkada kali ini, pemilih diimbau untuk membawa pulpen atau bolpoin sendiri saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini bertujuan untuk lebih memperketat protokol kesehatan dari barang yang sering dipegang bergantian.


Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah Paulus Widiyanto menjelaskan bolpoin digunakan untuk mengisi daftar hadir. Guna menjaga protokol kesehatan, diharapkan pemilih membawa bolpoin sendiri ke TPS hanya sekedar himbauan kepada warga sebagai langkah antisipasi.


"Itu dianjurkan membawa bolpoin. Demi protokol kesehatan," kata Paulus saat dihubungi detikcom, Rabu (9/12/2020).


Namun menurutnya tidak membawa bolpoin sendiri pun tidak apa-apa karena sudah disiapkan dan sebelum memegang bolpoin untuk isi daftar hadir, para pemilih sudah mengenakan sarung tangan yang disiapkan KPU di TPS.


"Yang tidak bawa juga banyak. Kan pakai sarung tangan. Jadi datang langsung cuci tangan, dilap tisu, pakai sarung tangan plastik, baru isi daftar hadir," jelas Paulus.


Apa saja perlengkapan protokol COVID-19 wajib di TPS?

Berikut 12 perlengkapan protokol kesehatan COVID-19 di TPS.


1. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun


2. Gunakan hand sanitizer


3. Pakai sarung tangan plastik untuk pemilih


4. Sarung tangan medis untuk KPPS


5. Gunakan masker


6. Menyediakan tempat sampah


7. Pakai face shield


8. Sediakan alat pengukur suhu


9. Disinfektan


10. Sediakan tinta tetes


11. Baju hazmat


12. Ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat celcius

https://indomovie28.net/movies/cjr-the-movie-fight-your-fear/


Jelang Akhir Tahun, Pemda Diminta Pastikan Reagan Hingga APD Cukup


Menjelang akhir tahun 2020, pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 daerah diminta segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di pusat. Hal ini agar tidak terjadi kekurangan logistik alat kesehatan seperti obat-obatan, reagen maupun alat pelindung diri (APD).

"Pastikan kebutuhan logistik ini mencukupi, sehingga tidak menghambat penanganan yang dilakukan kepada pasien COVID-19 di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).


Saat ini, tren peningkatan kasus COVID-19 masih terus terjadi. Bahkan pada Kamis (3/12) lalu, penambahan kasus harian mencapai 8.369 kasus. Angka ini menunjukkan kondisi yang sangat membahayakan dan mencerminkan masih tingginya penularan yang terjadi di masyarakat. Hal ini juga diakibatkan terjadinya penurunan drastis pada tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu #memakaimasker, #menjagajarak, dan #mencucitangan.


Dari data terakhir, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker turun secara persentasenya. Pada September lalu tercatat sebesar 83,67%, dan pada awal Desember menjadi 57,78%.


"Ini diperburuk juga dengan kenyataan bahwa kedisiplinan menjaga jarak juga turun, dari 59,57% menjadi 41,75% pada periode yang sama," ujarnya.


Menerapkan disiplin protokol kesehatan adalah cara yang paling efektif dalam menekan penularan COVID-19. Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan harus dijadikan kewajiban. Untuk aparat penegakan hukum di daerah beserta pimpinan daerah juga harus tegakkan disiplin tanpa pandang bulu kepada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

https://indomovie28.net/movies/check-the-store-next-door/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar