Korea Selatan mencapai angka 1.000 kasus COVID-19 untuk pertama kalinya dalam sehari, tepatnya di angka 1.030 kasus. Hal ini terungkap lewat media pada Minggu (13/12/20).
Menurut Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), kasus COVID-19 di negeri Ginseng ini bertambah menjadi 1.030, termasuk 1.002 infeksi lokal. Sehingga, total kasus COVID-19 di negara tersebut menjadi 42.766.
Kasus harian pada Minggu (13/12/20) melewati rekor tertinggi sebelumnya pada Sabtu (12/12/20) yang mencapai 950 kasus. Pertambahan tersebut menjadi rekor tertinggi sejak Korsel melaporkan kasus pertama COVID-19 pada Januari lalu.
Pertambahan kasus ini diketahui berasal dari klaster pertemuan pribadi. Selain itu, penyebaran secara besar-besaran juga terjadi di gereja serta rumah sakit wilayah metropolitan.
Menurut sebuah kantor berita di Korea Selatan, badan kesehatan pada minggu ini telah meningkatkan langkah-langkah menjaga jarak ke tingkat dua di bawah aturan lima tingkat pembatasan COVID-19. Namun, sejauh ini langkah itu gagal memperlambat penyebaran virus.
Wilayah Seoul diketahui paling banyak terjadi penyebaran virus COVID-19. Ibu kota Seoul mencatat 399 kasus baru, sementara di sekitar Provinsi Gyeonggi dan Incheon, masing-masing memiliki 331 dan 62 kasus.
Dikutip dari Worldometers corona, jumlah pasien COVID-19 yang sakit parah atau kritis mencapai 179 orang. Website ini juga melaporkan dua kematian tambahan, sehingga total kematian menjadi 580 orang.
Pasien yang dinyatakan sembuh bertambah menjadi 321, sehingga total angka kesembuhan COVID-19 di Korsel menjadi 31.814. Selain itu, kasus aktif COVID-19 di negara ini mencapai angka 10.372.
https://cinemamovie28.com/movies/london/
BPOM Akan Larang Pre Order Vaksin COVID-19 Jika Produknya Tak Berizin
Beredar pre order (PO) vaksinasi COVID-19 di media sosial beberapa rumah sakit. Jenis dan harga vaksin yang akan digunakan belum ditentukan.
Dalam keterangan yang beredar, ketersediaan vaksin COVID-19 melalui pre order disebutkan tersedia satu hingga dua bulan. Meski begitu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga saat ini belum memberikan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Corona.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalusia menekankan BPOM tak memiliki kewenangan terkait penyedia layanan vaksinasi. Namun, ia mewanti-wanti jika ada penyedia vaksin COVID-19 yang menggunakan merek tertentu tanpa izin EUA dari BPOM.
"PO vaksinasi tersebut adalah pemesanan layanan vaksinasi. Tidak menjadi kewenangan BPOM untuk mengatur pelayanan vaksinasi," jelas Lucia saat dihubungi detikcom Minggu (13/12/2020).
"Tetapi jika ada penawaran produk vaksin menggunakan merek tertentu dan itu belum mendapat izin penggunaan (EUA) maka BPOM akan melarang," tegasnya.
Pihak Bio Farma dan Kementerian Kesehatan pun menegaskan belum ada pendaftaran pre order vaksinasi COVID-19 dari pemerintah. Hingga saat ini, pembahasan skema vaksinasi COVID-19 masih terus berjalan.
Kepala BPOM Penny K Lukito beberapa waktu lalu menekankan bahwa izin penggunaan darurat (EUA) baru bisa keluar di Januari 2021. Keterlambatan izin EUA dari yang semula direncanakan keluar Desember, dikarenakan beberapa data termasuk aspek efikasi masih belum bisa dilengkapi hingga akhir tahun 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar