Tersangka pembobol bank BUMN Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Indonesia. Masyarakat pun ramai membahasnya di Twitter.
Kejadian ini rupanya cukup bikin heboh netizen. Maria sudah kabur 17 tahun dan akhirnya ditangkap di Serbia. Dia dulu membobol Bank BNI Kebayoran Baru dengan Letter of Credit (L/C) fiktif tahun 2003.
Bank BNI mengucurkan duit pinjaman senilai Rp 1,7 triliun. Maria Pauline Lumowa lalu kabur ke Belanda karena dia rupanya WN Belanda. Pada 16 Juli 2019, Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia dan akhirnya bisa dibawa pulang ke Indonesia sekarang.
Dilihat detikINET, Kamis (9/7/2020) Maria Pauline Lumowa pun menjadi trending topic di Twitter Indonesia. Rupanya, seluruh institusi di bawah Kemenkum HAM dari pusat sampai daerah, dari akun-akun resmi rutan dan lapas, dikerahkan semua untuk ramai-ramai mencuitkan penangkapan Maria.
Banyak netizen mengomentari kejadian Maria Pauline Lumowa atau membanding-bandingkan dengan kasus Djoko Chandra. Kemenkum HAM juga tetap tidak luput dari kritikan agar mengusut juga kasus-kasus korupsi lain.
Tips Hindari Pencurian Data Pribadi: Bijak Bermedsos
Pakar forensik digital Ruby Alamsyah memberikan tips untuk menghindari pencurian data pribadi. Yaitu dengan bijak menggunakan media sosial. Lho kok?
Menurut Ruby, media sosial adalah salah satu pintu bocornya data pribadi. Jadi pengguna sebaiknya memastikan semua konten yang diunggah ke media sosial tak mengandung data pribadinya. Bahkan jenis ponsel yang dipakai pun sebenarnya adalah data yang tabu untuk disebar di media sosial.
"Justru kita bangga jika kita memposting di media sosial lokasi kita dan jenis HP yang kita pergunakan dalam foto yang akan kita posting. Itu merupakan kesalahan yang fatal yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menggunakan data pribadi kita," jelas Ruby.
Saran Ruby selanjutnya, ketika hendak memposting foto di media sosial, disarankan foto dan dokumen tersebut di-convert. Tujuannya untuk mengubah metadata yang ada di foto atau dokumen tersebut. Jadi foto dan dokumen yang dikirimkan ke media sosial tersebut bukan asli dari HP.
Jika asli dari HP maka meta data yang terdapat informasi seperti lokasi, jenis HP, software yang dipakai, operator yang dipergunakan dan berapa megapixel kamera yang dipergunakan, dapat dengan mudah untuk dibaca.
"Para pihak yang tak bertanggung jawab dapat melihat meta data dari foto yang kita up load di sosial media dengan sangat mudah. Jadi kalau mau memposting foto pastikan meta data berubah. Ketika kita mengirim foto melalui FB dan WA, semua data tersebut sudah hilang. Karena WA dan FB melakukan perubahan sehingga bukan foto asli yang ditampilkan," ungkap Ruby.
Selain itu Ruby juga menyarankan agar pemerintah dapat segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi. Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, penegakkan hukum akan lebih tepat. Sehingga dapat membuat jera para pelaku pencurian data pribadi. Saat ini Indonesia hanya memiliki UU ITE. Dalam UU ITE, pencurian data pribadi melalui penyelenggara transaksi elektronik hanya delik aduan.
"Karena delik aduan maka tidak ada lembaga yang mau melaporkan pencurian data pribadi pelanggannya ke polisi. Lapor ke polisi berarti mengakui adanya data bocor," pungkasnya.
https://cinemamovie28.com/a-mistress-of-father-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar