Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan berkomitmen melakukan berbagai upaya dan inovasi untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat di daerah. Salah satu strategi yang dilakukan dengan mengoptimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui berbagai macam program yang dilakukan serta digitalisasi produk dan layanan keuangan.
Peran TPAKD di masa pandemi dalam memperluas akses keuangan sangat penting dan menjadi prioritas OJK. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh akses pembiayaan dan permodalan. Selain itu, dengan pendayagunaan digitalisasi dapat menjangkau masyarakat di berbagai pelosok daerah dengan mudah, cepat, dan transparan.
Upaya OJK ini sejalan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2020 yang digelar secara virtual pada Kamis (10/12) yang meminta OJK untuk melakukan cara-cara extraordinary dalam meningkatkan inklusi keuangan, salah satunya yaitu melalui penguatan infrastruktur percepatan akses keuangan harus dilakukan secara agresif melalui pendirian Jamkrida, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Agen Bank di setiap desa serta percepatan penerbitan obligasi daerah.
https://tendabiru21.net/movies/miracle-in-cell-no-7-2/
Sinergi TPAKD Pusat dan Daerah
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dibentuk sebagai bentuk sinergi OJK dan segenap pemangku kepentingan di daerah guna mendorong perluasan akses keuangan di daerah, sehingga mendukung pengembangan potensi sektor unggulan dan prioritas di daerah. Optimalisasi peran TPAKD dalam meningkatkan inklusi keuangan dilakukan dengan pelaksanaan berbagai program TPAKD dan sinergi TPAKD Pusat dengan Daerah agar implementasi program kerja TPAKD dapat lebih optimal dan terarah melalui:
a. Peningkatan pemahaman dan komitmen dalam rangka implementasi program inklusi keuangan di berbagai daerah.
b. Penguatan kerja sama dan sinergi antar TPAKD tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota dalam upaya perluasan akses keuangan di daerah.
c. Peningkatan keselarasan implementasi program TPAKD Pusat dan Daerah dalam mendukung implementasi SNKI dan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.
d. Optimalisasi program TPAKD tahun 2021 dengan mendayagunakan teknologi informasi guna menjangkau masyarakat di berbagai pelosok daerah lebih mudah, cepat, dan efisien.
Digitalisasi Produk dan Layanan Keuangan
Sebagai upaya dalam rangka penyediaan akses keuangan, OJK terus mendorong pengembangan ekosistem digital akses produk dan layanan jasa keuangan sehingga mempermudah dan meningkatkan daya jangkaunya ke pelosok daerah. Beberapa program yang telah dilakukan antara lain:
a. Bank Wakaf Mikro (LKM Syariah)
Strategi yang dilakukan oleh Bank Wakaf Mikro (BWM) dalam memperluas akses keuangan di masa pandemi dilakukan melalui digitalisasi pembiayaan, digitalisasi operasional serta digitalisasi pengembangan usaha nasabah. Total pembiayaan BWM yang disalurkan telah mencapai Rp 53 miliar dengan jumlah nasabah sebanyak 37,4 ribu nasabah.
b. Program UMKM-MU
Merupakan platform marketplace yang difasilitasi OJK untuk memfasilitasi UMKM dalam memperluas jaringan pemasarannya secara digital dan dapat mengakses layanan keuangan melalui platform. Sampai saat ini, terdapat 862 pelaku UMKM yang terdaftar dan lebih dari 1.324 produk yang dipasarkan.
c. Aplikasi KUR Bali.com
OJK membuat terobosan untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam bentuk digitalisasi. Terobosan ini telah diluncurkan di Bali dalam bentuk website www.kurbali.com. Melalui website ini, masyarakat dapat mengajukan KUR melalui ponsel, tanpa perlu repot datang ke bank. Di sisi lain, website ini juga memudahkan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mensosialisasikan serta monitoring penyaluran KUR di daerah.
https://tendabiru21.net/movies/miracle-in-cell-no-7/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar