Sabtu, 29 Mei 2021

Kominfo Terus Buru Tunggakan Rp 428 Miliar Sampoerna Telekomunikasi

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memburu PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) agar membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang menunggak selama dua tahun.

Diketahui, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020). Sementara di sisi lain, perusahaan yang punya merek dagang Net1 Indonesia itu tetap menggelar layanan komersil.


Untuk menyelenggarakan Net1 Indonesia yang mencakup daerah rural tersebut, mereka memanfaatkan pita frekuensi 450 MHz.


PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.


"Pada prinsipnya, Kominfo melaksanakan Undang-Undang dan peraturan turunannya. Demikian halnya penerimaan izin telekomunikasi wajib mengikuti aturan yang berlaku," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kepada detikINET.


Menkominfo menggarisbawahi, kewajiban pembayaran BHP izin frekuensi dalam menggelar layanan seluler ini berlaku untuk semua para penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia, tidak terkecuali dengan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.


"Termasuk PT STI, operator seluler lainnya juga wajib melaksanakan kewajiban BHP frekuensi dengan tertib dan teratur. PT STI diharuskan melaksanakan kewajibannya dan kealpaan membayar BHP frekuensi (yang) berpotensi merugikan penerimaan negara di saat pandemi COVID-19," tuturnya.

Kominfo mengungkapkan sampai saat ini PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia belum membayar tunggakan BHP izin frekuensi. Sesuai aturan berlaku, Kominfo telah melayangkan teguran kepada perusahaan tersebut.


Bila diakumulasi dengan denda, total tunggakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia kepada negara mencapai Rp 428 miliar. Berikut rinciannya:


Tunggakan Tahun Keempat (2019) yang jatuh tempo 30 November 2019:

o Pokok: Rp 156.208.246.446

o Denda Keterlambatan: Rp 56.762.063.518

o Total tunggakan: Rp 212.970.309.964


Tunggakan Tahun Kelima (2020) yang jatuh tempo 30 November 2020:

o Pokok: Rp 195.500.216.915

o Denda Keterlambatan: Rp 19.550.021.692

o Total tunggakan: Rp 215.050.238.607

https://nonton08.com/movies/satanic-crystals/


Masya Allah, Astronaut Jepang Foto Masjidil Haram dari Luar Angkasa


Pemandangan menakjubkan yang jarang terungkap memperlihatkan Kota Mekah, Arab Saudi, difoto dari luar angkasa.

Dari foto sama ini pula, keberadaan Masjidil Haram dapat langsung terdeteksi, yang mana masjid bersejarah ini tampak bercahaya dibandingkan dengan daerah lainnya yang sekitar.


Foto Mekah itu diabadikan oleh astronaut Japan Aerospace Exploration Agency (JAXA) Soichi Noguchi saat bertugas di stasiun luar angkasa internasional (ISS). Baru-baru ini Noguchi memposting foto mekah dari luar angkasa itu di akun Twitter miliknya.


Banyak yang mengapresiasi hasil foto yang dijepret oleh Noguchi dan mengucapkan terima kasih karena telah mengabadikan sebuah foto menakjubkan.


Bahkan, astronaut Uni Emirat Arab Hazza Al Mansouri yang merupakan orang arab pertama menginjakan kakiknya di antariksa, turut berkomentar. Ia membalas postingan makkah al mukarramah dalam bahasa arab.


Saat ini, Noguchi sudah di Bumi lagi. Ia bersama tiga astronaut NASA lainnya, yaitu Michael Hopkins, Victor Glover, dan Sahnnon Walker baru saja mendarat menggunakan kapsul Crew Dragon dari SpaceX pada Sabtu (1/5).

https://nonton08.com/movies/its-a-mad-mad-mad-world-iii/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar