Kamis, 08 Oktober 2020

Aksi Tolak Omnibus Law Dibayangi Pandemi COVID-19, Waspadai Klaster Demo!

 Aparat keamanan kini tengah melakukan persiapan untuk mengantisipasi aksi demo buruh penolakan Omnibus Law, Selasa (6/10/2020).

Pihak kepolisian pun telah memberikan peringatan agar para buruh tidak benar-benar melaksanakan aksinya. Pasalnya, jika demo ini terjadi, risiko penularan virus Corona COVID-19 akan semakin besar.


"Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (5/10/2020).


Apa ada risiko terjadinya klaster demo?

Ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, mengatakan bahwa jika ada satu atau dua orang dalam demo tersebut yang positif COVID-19 dan tanpa sadar menularkan ke orang lain, ini bisa menimbulkan terjadinya klaster demo.


"Itu yang kita sebut sebagai klaster, (penularannya) pada kegiatan itu, ada satu dua orang yang terinfeksi kemudian menularkan ke banyak orang, itu yang kita sebut sebagai klaster," kata Pandu saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10/2020).


Bagaimana risiko penularan COVID-19 saat demo?

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc, mengatakan bahwa selama demo umumnya orang-orang akan sulit untuk memperhatikan protokol kesehatan, sehingga risiko penularan COVID-19 akan menjadi besar.


"Demo itu kan kumpul-kumpul, sulit jaga jarak, kemudian sebagian ada yang pakai masker, tapi sebagian kecil tidak pakai masker. Nah itu yang tidak pakai masker siap-siap menularkan COVID-19," ucap dr Miko dalam wawancara terpisah.


Sementara itu, Pandu menjelaskan, meski nantinya demo dilakukan saat cuaca sedang panas, itu tidak akan mengurangi risiko paparan COVID-19.


"Panas-panas kan (itu) udaranya, orangnya nggak panas, orang dia hidup dalam orang, virusnya kan di dalam orang," jelasnya.


"Apalagi pakai teriak-teriak itu kan ada semburan-semburan (droplet)," tuturnya.

https://kamumovie28.com/avengers-grimm/


Permenkes Radiologi Diprotes, Bumil Tak Bisa Lagi USG ke Obsgyn?


Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik diprotes 15 organisasi profesi kedokteran. Dikatakan, PMK tersebut berpotensi mengganggu sejumlah layanan medis yang selama ini berjalan.

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBP-RE(K), mencontohkan salah satu dampaknya adalah meningkatnya angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak karena USG tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter kebidanan bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.


"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi," kata Prof David dalam siaran persnya, Senin (5/10/2020).


Dalam PMK 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik diwajibkan memiliki peralatan dan sumber daya manusia. Termasuk dalam sumber daya manusia yang dimaksud, adalah dokter spesialis radiologi.


Bagaimana dengan fasilitas kesehatan yang tidak memiliki dokter spesialis radiologi?


Untuk fasilitas pelayanan kesehatan pratama yang belum memiliki dokter spesialis radiologi, dokter atau dokter spesialis lain bisa diberi kewenangan tambahan. Kewenangan didapat melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi.


"Dokter atau dokter spesialis lain dengan kompetensi tambahan terbatas yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi oleh dokter spesialis radiologi," demikian dikutip dari pasal 11 ayat 4.

https://kamumovie28.com/mechanic-resurrection/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar