Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 14 September 2020. Hal ini dilakukan karena tingkat penularan virus Corona tak terkendali, sehingga membuat fasilitas kesehatan terancam kolaps.
Kebijakan PSBB ini pun akan berdampak pada beberapa sektor perkantoran. Anies memutuskan hanya ada 11 bidang perkantoran yang boleh beroperasi selama masa PSBB ini.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh berjalan dengan operasi minimal, Jadi nggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," jelas Anies pada Rabu (9/9/2020).
Berikut 11 bidang usaha yang masih diizinkan beroperasi di perkantoran dengan kapasitas minimal:
Kesehatan
Bahan pangan/ makanan/ minuman
Energi
Komunikasi dan teknologi informatika
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Konstruksi
Industri strategis
Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Hal-hal yang Dilarang Saat DKI PSBB Lagi 14 September
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta akhirnya menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. PSBB akan mulai diterapkan pada 14 September 2020.
Salah satu alasan kembalinya diterapkan PSBB ketat karena fasilitas kesehatan terancam kewalahan atau kolaps. Data per 6 September 2020 menunjukkan tempat tidur di ICU 67 rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 sudah 83 persen terisi penuh. Sementara itu tempat tidur ruang isolasi sudah 77 persen terisi penuh.
Tentunya selain transportasi umum yang kembali dibatasi, ada beberapa aktivitas yang semula diperbolehkan di masa PSBB transisi, kini kembali diperketat. Berikut beberapa aktivitas yang kembali dibatasi di masa PSBB 14 September mendatang.
1. Tempat ibadah
Dalam paparan Anies terkait poin penting perencanaan pelaksanaan PSBB, ditegaskan jika seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian. Anies menyebut pada zona merah tempat ibadah tidak boleh dibuka. Namun, rumah ibadah yang ada di dalam kompleks tetap boleh beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
2. Tempat hiburan
Selain tempat ibadah, Anies menegaskan seluruh tempat hiburan harus kembali ditutup. Hanya ada beberapa bidang usaha yang nantinya bisa tetap berjalan.
3. Usaha makanan
Seluruh usaha makanan atau restoran tidak boleh lagi memperbolehkan para pengunjung untuk makan di tempat. Seluruh usaha makanan hanya diperbolehkan untuk mengantar makanan atau pengunjung langsung membawa pulang makanan.
4. Kegiatan publik
Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.
5. Transportasi publik
Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.
https://indomovie28.net/the-unthinkable-den-blomstertid-nu-kommer/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar