Senin, 28 September 2020

Wajib Pasang Spakbor Dkk, Ini Rincian Budget Ekstra di Luar Harga Sepeda

 Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menjamin keselamatan para pesepeda. Aturan tersebut antara lain mengharuskan sepeda dilengkapi spakbor dan beberapa aksesori wajib lainnya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Selain spakbor, aksesoris yang wajib ada pada sepeda mencakup bel dan lampu penerangan.


Adanya kewajiban ini mengharuskan pesepeda menyiapkan budget ekstra untuk bisa gowes dengan aman dan nyaman. Faktanya, aksesoris yang wajib ada tidak selalu tersedia sebagai kelengkapan standar saat beli sepeda baru.


Spakbor misalnya, hanya tipe sepeda tertentu saja yang sudah dilengkapi aksesori tersebut. Misalnya sepeda lipat dan jengki. Sedangkan sepeda balap alias roadbike bisa dibilang tidak ada yang dijual dengan spakbor sebagai kelengkapan standar.


Sebagai gambaran, rincian harga aksesori wajib bisa disimak dalam infografis berikut:


Lalu butuh budget berapa untuk melengkapinya? Pengamatan detikcom, harga spakbor dan aksesori wajib lainnya cukup beragam. Ada banyak pilihan, dari yang sangat murah hingga sangat mahal.


"Kalau untuk harga, perbedaannya sendiri terletak di bahan. Yang mahal biasanya karena bahannya bagus," kata Wendy, pemilik Toko Sepeda Jaya Makmur di Tambun, Bekasi.


Bel sepeda juga memiliki rentang harga yang sangat variatif. Begitu pula jenisnya. Ada model vintage yang bunyinya 'kring kring', hingga versi simpel yang lebih kekinian dengan bunyi 'ting ting'. Ingin lebih variatif, bel elektrik juga ada banyak macamnya.

https://indomovie28.net/the-protector-3/


Terpopuler Sepekan: 4 Fakta SNI Masker Kain yang Diterbitkan Pemerintah


Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang mengatur kualitas masker kain di masyarakat. Disebutkan, masker yang sesuai standar adalah yang terdiri dari minimal dua lapis kain.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).


Dokter paru dari RS Persahabatan, dr Erlang Samoedro, SpP, mengaku setuju dengan adanya standarisasi tersebut. Pasalnya, masker kain yang berlapis memang lebih memberikan proteksi terhadap paparan virus Corona COVID-19.


"Setuju saja, masker kain kan untuk proteksi sehari-hari ya bukan untuk buat standar penanganan pasien. (Masker kain tiga lapis) Itu proteksinya cukup baik," jelas dr Erlang.


Terkait hal ini, detikcom pun telah merangkum 4 fakta tentang SNI masker kain yang diterbitkan oleh BSN, seperti berikut.


1. SNI ini tidak berlaku pada jenis masker kain tertentu

Nasrudin mengatakan, SNI ini tidak berlaku pada masker kain berbahan dasar non woven (nirtenun) dan masker untuk bayi.


"Standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah terkait dengan keselamatan kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya," ucap Nasrudin.


2. Bahan katun lebih disarankan untuk masker kain

Penggunaan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan. Pasalnya, tidak semua bahan memiliki kemampuan filtrasi yang baik.


Tingkat efisiensinya sendiri tergantung dari kerapatan kain, jenis serat, dan anyaman. Menurut penelitian, kemampuan filtrasi masker kain berkisar antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan, maka kemampuan filtrasinya akan semakin tinggi.


Sementara menurut dr Erlang, masker kain berbahan dasar katun memiliki tingkat filtrasi yang lebih baik, dibandingkan dengan jenis kain lainnya.


"Untuk standar kain sih biasanya katun. Kalau untuk bahan polyester itu pori-porinya lebih besar. Jadi memang lebih baik pakai masker dari bahan katun," jelasnya.

https://indomovie28.net/ouija-blood-ritual/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar