Sabtu, 05 Juni 2021

Jejak Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri Zahra hingga Disetop Sementara

  Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang tayang di Indosiar menuai kontroversi lantaran salah satu pemerannya yang masih berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga. Sinetron yang dinilai biarkan praktik pedofilia ini akhirnya disetop sementara.

Diketahui, sinetron Suara Hati Istri Zahra dikecam oleh sejumlah netizen karena dianggap membiarkan praktek pedofilia. Karena, salah satu pemerannya yang bernama Lea Ciarachel berperan sebagai istri ketiga. Padahal umur Lea Ciarachel sendiri masih berusia 15 tahun. Nitizen pun murka dan isu soal ini menjadi trending di Twitter.

https://trimay98.com/movies/from-riches-to-rags/


KPI Bertindak

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah menindaklanjuti aduan netizen. KPI saat itu akan memeriksa segera tayangan tersebut.


"Saya teruskan ke tim pengaduan agar bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tayangan," kata Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo kepada detikcom, Rabu (2/6/2021).


Mulyo mengatakan akan memeriksa rekaman tayangan sinetron Suara Hati Istri Zahra. "Biasanya besok (red-sekarang) langsung dicek direkaman tayangan," tuturnya.


Sementara itu, Komisioner KPI, Mohamad Reza, mengatakan masyarakat dapat melaporkan tayangan-tayangan yang dirasa tidak pantas tayang.


"Jika masyarakat ingin mengadukan tayangan-tayangan yang dianggap tidak sesuai, bisa melalui pengaduan KPI," imbuh Reza.


Pemeran Zahra Diganti

KPI menyatakan Indosiar akan segera mengganti pemeran berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga.


"Indosiar menerima semua masukan dan akan segera mengganti pemeran dalam 3 episode mendatang pada sinetron tersebut," ujar Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, kepada wartawan, Rabu (6/2/2021).


Pemeran yang diganti itu yakni Lea Ciarachel (15). Kemudian Indosiar, kata Mulyo, akan lebih memperhatikan terkait usia para pemeran sinetron.


"Terkait usia pemeran, selanjutnya akan menjadi acuan Indosiar ke depan untuk selalu mengingatkan PH (production house) agar memakai pemeran-pemeran usia di atas 18 tahun untuk peran yang sudah menikah," tutur Mulyo.


KPI juga angkat bicara mengenai sanksi. Menurut Mulyo, harus ada rapat pleno dulu untuk menetapkan sanksi.


"Kalau soal sanksi, kan kami harus mempelajari materi tayang, terutama itu. Kedua, kami juga harus memutuskan soal sanksi dan tidaknya itu dalam rapat pleno, dan kami harus bisa menetapkan bahwa pelanggaran itu ada di dalam pasal P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran)," ujar Mulyo.


Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) juga ikut angkat bicara terkait sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Kementerian PPPA menegaskan sinetron itu melanggar hak anak.


"Kemen PPPA menegaskan sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).


Bintang mengungkapkan materi atau konten sebuah acara seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak. Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).

 https://trimay98.com/movies/by-hook-or-by-crook/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar