Selain tenaga kesehatan, para petugas pemakaman di Indonesia saat ini juga terus berjuang karena korban virus Corona COVID-19 terus berjatuhan. Mereka bekerja dari pagi hingga malam ditengah cuaca terik menggali makam sambil memakai alat pelindung diri (APD).
"Dalam sehari ini, biasanya yang dikubur 20-an. Rata-rata 24 atau 25 paling banyak. Yang paling banyak itu semalam (Minggu, 6 September) ada total 38 jenazah yang kita kubur sampai pukul pukul 23.00 WIB," kata seorang penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon beberapa waktu lalu.
TPU Pondok Ranggon adalah lokasi yang ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyemayamkan jenazah pasien positif atau probable Corona. Lahan dengan luas sekitar 59 hektare yang sudah disediakan khusus kini sudah hampir penuh terisi, tinggal menyisakan 1.100 lubang liang lahad.
Salah satu petugas pengubur, Sanun (44), bercerita para petugas sudah kewalahan. Mereka setiap hari berjuang di bawah terik matahari, sebagian bahkan tidak kembali pulang bertemu keluarga karena takut menularkan penyakit.
Belum lagi tantangan konflik yang kerap terjadi dengan keluarga ahli waris. Banyak pihak keluarga yang mengabaikan protokol dan ketika ditegur malah melampiaskan kekesalannya pada petugas.
Misalnya, mobil diparkirkan dengan rapi, ahli waris tak boleh turun dari mobil atau motor, dan dilarang mendekat ke liang lahad. Namun para ahli waris jenazah banyak yang bandel dan nekat.
"Kalau boleh jujur mah, saya sudah capek, Mas. Mau minta pindah saja nggak dipindahin, karena yang lain belum tentu mau, apalagi posisinya di protap COVID-19," keluh petugas lainnya.
Kisah bagaimana penggali kubur menghadapi jenazah COVID-19 selengkapnya bisa dibaca di sini: Jerit Pengubur Jenazah Corona
Terpopuler Sepekan: Ini yang Tak Boleh Dilakukan Saat DKI PSBB 14 September
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai pada tanggal 14 September 2020. Hal ini dilakukan karena tingkat penularan virus Corona yang tidak terkendali membuat fasilitas kesehatan terancam kelelahan atau kolaps.
Data per 6 September 2020 menunjukkan tempat tidur di ICU 67 rumah sakit (RS) rujukan virus Corona COVID-19 sudah 83 persen terisi penuh. Sementara itu tempat tidur ruang isolasi sudah 77 persen terisi penuh.
Tentunya selain transportasi umum yang kembali dibatasi jumlah penumpangnya, ada beberapa aktivitas yang awalnya diperbolehkan di masa PSBB transisi, kini kembali diperketat. Berikut beberapa aktivitas yang dibatasi di masa PSBB.
1. Tempat ibadah
Dalam penjelasan Anies terkait poin penting perencanaan pelaksanaan PSBB, ditegaskan jika seluruh tempat ibadah akan ditutup dengan penyesuaian. Anies menyebut pada wilayah zona merah tempat ibadah tidak boleh dibuka. Namun, rumah ibadah yang berada di dalam kompleks tetap boleh beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
2. Tempat hiburan
Selain tempat ibadah, Anies menegaskan seluruh tempat hiburan di Jakarta harus kembali ditutup. Hanya ada beberapa bidang usaha yang nantinya bisa tetap berjalan.
3. Usaha makanan
Seluruh usaha makanan atau restoran tidak boleh lagi untuk memperbolehkan para pengunjung untuk makan di tempat. Seluruh usaha makanan hanya diperbolehkan untuk mengantar makanan atau pengunjung langsung membawa pulang makanannya.
4. Kegiatan publik
Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.
5. Transportasi publik
Transportasi publik kembali dibatasi jam operasionalnya dan dilakukan dengan protokol yang ketat. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.
https://cinemamovie28.com/gone-in-sixty-seconds/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar