Sabtu, 12 September 2020

Disebut Bisa Atasi Sesak Napas, Proning Position Aman Dilakukan?

 Viral sebuah video tentang metode proning position atau posisi tengkurap untuk mengatasi sesak napas pada pasien virus Corona COVID-19. Video ini dibagikan oleh Ahmad Rifai, dokter asal Bay County, Florida, lewat akun Facebook miliknya.
Rifai menyebut metode ini bisa membantu mengeluarkan cairan yang terkumpul di dalam paru-paru, sehingga pasien dapat bernapas kembali dengan optimal.

Apakah proning position bisa dilakukan sehari-hari untuk mengatasi sesak napas?

Menurut ahli paru dari RS Persahabatan, dr Diah Handayani, SpP, proning position bisa dilakukan sehari-hari di rumah. Namun, metode ini hanya bekerja untuk mengatasi sesak napas dan bukan mencegahnya.

"Bisa saja, tapi bukan berarti kita nggak kenapa-napa terus mencegah dari sesuatu, tidak. Cuman pada orang yang memiliki masalah pada paru, seperti pneumonia dan lainnya itu membantu," kata dr Diah, saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

dr Diah juga menjelaskan, semakin lama proning position dilakukan, maka pernapasan juga akan semakin membaik dan rasa sesak napas menjadi hilang. Meski begitu, ia menyarankan untuk tidak melakukan metode ini sendirian dan harus ada yang mengawasi.

"Kita harus memantau responsnya, dia justru merasa lebih nyaman atau kadang-kadang merasa lebih berat, karena lagi numpuk dahak. Jadi memang harus dalam pemantauan ya," tuturnya.

PSBM Jokowi Vs PSBB Anies, Ini Bedanya

Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) disebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih efektif untuk kendalikan wabah Corona. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Jokowi, Fadjroel Rachman, usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya ikut mendampingi Presiden kemarin (Kamis, 10/9), beliau menekankan, berdasarkan pengalaman empiris dan pendapat ahli sepanjang menangani pandemi COVID-19, pembatasan sosial berskala mikro/komunitas lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan," jelas Fadjorel, Jumat (11/9/2020).

Definisi dan aturan tentang PSBM diketahui pertama kali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini bisa diketahui dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan bagaimana PSBM dijalankan.

PSBM pada dasarnya sama seperti PSBB yang dilakukan di tingkat desa, kampung, RW, hingga RT. Ini dilakukan ketika suatu daerah yang dinilai berisiko tinggi memiliki keterbatasan sumber daya.

Warga di lokasi PSBM diawasi secara ketat dan tidak bisa leluasa keluar-masuk selama periode 14 hari. Warga yang ingin keluar atau masuk wajib meminta surat pengantar pada tim pelaksana PSBM di wilayah yang bersangkutan, dalam hal ini adalah gugus tugas di tingkat kabupaten/kota.

Bantuan sosial akan diberikan oleh pemerintah daerah. Namun, individu atau kelompok masyarakat dari luar wilayah PSBM diharapkan juga bisa ikut membantu dan mengawasi.

"Masyarakat dapat membentuk tenaga swadaya untuk melaksanakan penyaluran bantuan sosial di lokasi PSBM," tulis pasal 14 Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020.
https://cinemamovie28.com/the-mule/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar