Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Hanya saja beragam asosiasi profesi dokter memprotes, karena nama yang dilantik disebut tidak sesuai dengan yang direkomendasikan organisasi lewat Kementerian Kesehatan.
KKI sendiri merupakan badan otonom dan non-struktural yang bertanggung jawab langsung pada presiden. Tugasnya adalah melakukan registrasi dokter, mengesahkan standar pendidikan dokter, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
Selain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi lain yang turut memprotes pelantikan tersebut adalah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Baca juga: Jejak 'Perseteruan' IDI Vs Menkes Terawan
"Nama yang dilantik bukan usulan resmi dari tujuh organisasi," kata Wakil Ketua Pengurus Besar IDI dr Slamet Budiarto pada detikcom dan ditulis Rabu (19/8/2020).
Dalam surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi, tujuh organisasi meminta jawaban terkait usulan mereka. Alasannya karena nanti anggota KKI yang dilantik harus bisa berkoordinasi dengan berbagai organisasi dan asosasi untuk menjalankan tugasnya.
"Ibaratnya dipilih wakil, tapi organisasinya enggak tahu. Itukan lucu," lanjut dr Slamet.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua PDGI Jakarta Pusat drg Ahmad Syaukani. Nama anggota KKI wakil PDGI yang baru dilantik disebut bukan rekomendasi organisasinya.:
Iya nama yang tercantum di Keppres No. 55/M Tahun 2020 tidak sesuai dengan usulan PB PDGI," pungkasnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menjelaskan perihal penunjukan 17 anggota KKI periode 2019-2024. Terawan mengatakan hal itu lantaran usulan yang diberikan oleh asosiasi dokter tidak memenuhi persyaratan.
"Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalau yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur," kata Terawan dalam keterangan tertulisnya.
BPOM Sebut 'Obat Corona' Unair Belum Tunjukkan Perbedaan Signifikan
Dalam inspeksi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 28 Juli 2020 lalu terungkap ada beberapa critical finding dari obat kombinasi Corona Unair. BPOM menjelaskan dalam obat Corona Unair tidak ditemukan perbedaan dibandingkan pengobatan standar biasanya.
"Hasilnya belum menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan. Suatu riset harus menunjukkan hasil yang cukup berbeda dibandingkan terapi pengobatan yang standar," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam konferensi pers di channel YouTube BPOM, Rabu (19/8/2020).
Penny menyebut hingga kini temuan atau kritik dari obat Corona Unair yang disampaikan, belum ada perbaikan lebih lanjut. Penny menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan dari Unair terkait hal tersebut.
"Kita akan memastikan bahwa hasil dari uji klinik ini teruji validitasnya. Kalau nanti hasilnya sudah kita anggap selesai tentunya ada proses, apa yang harus diperbaiki dan harus sudah dianggap valid,"
Tidak lantas langsung diberikan izin. Penny menyebut ada 20 hari penilaian terkait obat Corona untuk akhirnya mendapatkan izin edar. Hal ini dilakukan bersama-sama dengan komite etik penilaian obat BPOM.
"Prosesnya 20 hari kerja menuju proses penilaian dalam 20 hari itu. Memastikan dulu bahwa uji klinik itu sudah benar. Untuk mendapatkan surat izin edar," pungkasnya.
Tiga kombinasi obat yang diteliti oleh Universitas Airlangga (Unair)yang didukung Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI-AD, adalah seperti berikut.
Kombinasi kedua, Lopinavir/Ritonavir dan Doxycyclin
Kombinasi ketiga, Hydrochloroquine dan Azithromycin.
https://indomovie28.net/sinister-squad/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar