Ilmuwan di China diklaim sebenarnya sudah lama menemukan virus Corona dengan tingkat kemiripan 96% dibanding virus yang menyebabkan COVID-19, di sebuah pertambangan tembaga terkontaminasi di Negeri Tirai Bambu itu. Waktu penemuannya sudah 7 tahun yang lalu.
Laporan ini diberitakan oleh media di Inggris, Sunday Times. Pertambangan itu letaknya ratusan kilometer dari kota Wuhan dan kala itu jadi pusat perhatian ketika 6 orang penambang yang diminta membersihkan feses kelelawar dari sana jatuh sakit karena penyakit misterius.
Dikutip detikINET dari Metro, tiga di antaranya meninggal dunia. Gejala mereka meliputi demam tinggi dan kesulitan bernapas. Para dokter yang memeriksa pun kebingungan dan pakar menyebut kemungkinan mereka kena virus Corona yang terkait wabah SARS.
Lalu setelah kejadian itu, sampel beku kabarnya dikirimkan ke laboratorium Wuhan Institute of Virology. Dengan demikian, virus bersangkutan kemungkinan sudah berada di sana selama bertahun-tahun.
Pakar kelelawan, Shi Zhengli selaku kepala Center for Emerging Infectious Diseases belum lama ini melakukan penyelidikan pada kasus tersebut. Di Februari 2020, ia menyatakan virus Corona COVID-19 96,2% mirip dengan sampel tahun 2013 tersebut yang dinamakan RaTG13.
Hanya saja, tetap tidak disebutkan dari mana persisnya RaTG13 berasal. Nah, Sunday Times berdasarkan investigasinya mengklaim virus RaTG13 berasal dari pertambangan tersebut dan sudah eksis sejak lama.
Kabar ini menimbulkan dugaan bahwa ilmuwan China menutup-nutupi penemuan RaTG13. Kesan itu juga muncul lantaran riset soal RaTG13 kabarnya hanya muncul di sebuah jurnal ilmiah dan tidak disebutkan dapat menyebabkan pneumonia fatal pada manusia.
Ilmuwan menyebut tidak dilakukannya investigasi secara mendalam pada RaTG13 merupakan sesuatu yang tidak biasa, mengingat ada akibat fatal kematian 3 penambang yang kontak dengan virus bersangkutan.
"Kebanyakan dari kita akan melaporkan keseluruhan sejarah isolasinya, dari mana semua ini berasal, pada waktu itu," cetus Wendy Barclay, profesor pakar penyakit menular di Imperial College.
Pada tahun 2016, Harvard Medical School pernah memperingatkan jika RaTG13 punya potensi berbahaya bagi manusia. Namun demikian, memang tidak dapat dipastikan apakah RaTG13 benar-benar ada kaitannya atau bermutasi menjadi COVID-19.
Lantaran RaTG13 juga sempat tersimpan di Wuhan Institute of Virology, ada kecurigaan apakah ada kebocoran virus bersangkutan yang akhirnya menjadi biang pandemi Corona. Namun pada bulan Mei, pihak institut membantah ada RaTG12 dalam keadaan aktif di laboratorium mereka.
Investigasi Sunday Times menambah panjang spekulasi soal asal muasal virus Corona. Meskipun belum diketahui secara pasti sumber pertamanya, konsensus ilmuwan menyebutkan virus tersebut berasal dari kelelawar dan menular ke manusia melalui hewan perantara.
Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia
Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital, baik lokal maupun asing, yang mewajibkan mereka untuk membayar pajak ke pemerintah Indonesia. Dengan begitu, Netflix, Google, Spotify, dan berbagai pelaku usaha digital lain kini wajib membayar pajak.
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No 29 Tahun 2020, terhitung Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama adalah Netflix International B.V., Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.
Dengan penunjukan tersebut maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah 1 bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan adanya implementasi PPN ini, Ditjen Pajak siap membantu penyedia jasa untuk menyesuaikan sistemnya agar pemungutan pajak bisa terlaksana dengan baik sehingga tercipta level playing field antara penyedia produk dan jasa digital dari luar negeri dan dalam negeri.
Hal ini diatur dalam PP No 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan PP No 80 Tahun 2019 soal perdagangan melalui sistem elektronik.
https://indomovie28.net/astro-boy-tetsuwan-atom-episode-21/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar