Jumat, 25 Juni 2021

Kabar Baik! Ibu Hamil Sudah Boleh Divaksin COVID-19, Ini Syaratnya

 Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) memperbarui rekomendasi terkait ibu hamil vaksin COVID-19. Melihat adanya peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi positif COVID-19 yang terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia, maka POGI memberikan rekomendasi ibu hamil boleh divaksin COVID-19.

Dalam pemaparannya, POGI menyatakan infeksi Corona bisa meningkatkan risiko kejadian persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya. Untuk itu, mendapatkan vaksinasi dalam kehamilan akan mencegah ibu hamil mendapat gejala berat bila terpapar COVID-19.


"Perlu diambil langkah dan rekomendasi yang terkait dengan pencegahan agar tidak terjadi peningkatan kasus secara masif," demikian bunyi rekomendasi tersebut seperti yang dilihat detikcom, Jumat (25/6/2021).


Dalam rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum POGI dr Ari K Januarto SpOG(K)-Obginsos pada 22 Juni, ada beberapa persyaratan jika ibu hamil vaksin COVID-19, yakni:


Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi

Kelompok ibu hamil tinggi risiko terpapar, terutama tenaga kesehatan

Ibu hamil risiko rendah juga bisa mendapat vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksinasi COVID-19.

Rekomendasi ini juga telah sejalan dengan referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan ibu hamil dengan usia di atas 35 tahun, IMT yang tinggi, dan memiliki komorbid disarankan mendapat vaksinasi Corona.

https://kamumovie28.com/movies/highlow-the-movie-3-final-mission/


Viral Hoax Resep Ivermectin untuk Pasien COVID-19, Ini Faktanya


Baru-baru ini, beredar pesan di Whatsapp berisi daftar obat yang bisa digunakan untuk mencegah infeksi paru-paru pada pasien COVID-19. Pakar menegaskan, kabar tersebut adalah hoax. Beberapa di antara obat tersebut tidak boleh digunakan bebas tanpa resep dokter.

Berikut isi pesan beredar tersebut:


"Untuk menekan infeksi paru agar tidak cepat meningkat >50% bagi yg positif covid, Cara minum :

1. Ivermactine 12mg, 2 butir dilarutkan di air setengah gelas (3 hari sekali)

2. Azithromycin 1 x sehari (siang) 1butir

3. Doxycycline 2 x sehari (pagi & malam) 1 butir

4. Zinc 1 x sehari larutkan di 1/2 gelas air (malam)

5. Vit e 1 x sehari (pagi)

6. Vit d 1 x sehari (siang)"


Pakar kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ari Fahrial Syam meluruskan, Ivermectin adalah obat cacing dengan penggunaan dosis tunggal.


"Badan POM sudah mengeluarkan izin edar untuk Ivermectin tapi untuk indikasi sebagai obat cacing. Perlu kita ketahui seperti obat cacing yang lain yang beredar juga di tengah masyarakat saat ini biasanya menggunakan dosis tunggal, bukan obat yang dikonsumsi tiap hari," terangnya, dikutip dari Instagram @dokterari atas izin yang bersangkutan, Jumat (25/6/2021).


Prof Ari menyebut, penggunaan Ivermectin sebagai obat cacing memiliki beberapa efek samping seperti mual, muntah, nyeri ulu hati, diare, dan sakit kepala. Ivermectin yang dikonsumsi dalam jumlah besar dan jangka waktu pendek bisa menyebabkan kerusakan hati (liver). Maka itu, pengguna wajib memperhatikan riwayat alergi lebih dulu dan mengantisipasi efek samping.


"Jangan terburu-buru membeli obat ini apabila tujuannya adalah untuk pencegahan atau bahkan mengobati COVID-19. Tapi kalau masyarakat ingin mengonsumsi ini sebagai obat cacing ya silakan," tegasnya.


Lainnya, Doxycycline adalah obat antibiotik yang harus digunakan dengan anjuran dokter. Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR menyebut, obat ini tidak tercantum dalam Pedoman Tatalaksana COVID-19 sebagaimana yang telah diadopsi Kementerian Kesehatan RI dan layanan kesehatan.


Sedangkan Azithromycin umumnya diberikan sebagai obat antiradang pada pasien COVID-19. Obat ini juga harus digunakan sesuai resep dokter dan tidak bisa dibeli secara bebas oleh pasien COVID-19.


"Azitromisin 1x500 bisa diberikan sebagai antiinflamasi, bahasa awamnya antiradang. Karena pada COVID terjadi peradangan, jadi diberikan obat yang sifat antiradang," terang dr Agus pada detikcom.

https://kamumovie28.com/movies/evil-eye/

Jabar-Banten Masuk! Ini Daftar Terbaru 29 Zona Merah COVID-19 di RI

 Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui data zona merah Corona yang dihimpun per 20 Juni 2021. Berdasarkan pemantauan detikcom per Kamis (24/6/2021), tercatat 20 wilayah masuk zona merah COVID-19, sementara per Jumat (25/6/2021), zona merah COVID-19 bertambah menjadi 29 kabupaten/kota.

Penambahan zona merah COVID-19 tercatat usai Corona Indonesia melaporkan lonjakan kasus Corona tertinggi sejak pandemi. Ada 20.574 kasus baru COVID-19 per Kamis (24/6/2021). Kasus baru Corona di Indonesia menempati urutan ke-lima tertinggi di dunia.


Jika di laporan sebelumnya tak tercatat wilayah Jawa Barat, kini ada dua wilayah Jabar masuk zona merah COVID-19. Di laporan Satgas terbaru, Banten juga ikut masuk zona merah COVID-19 dengan melaporkan dua wilayah yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.


Sumatera Utara

1. Kota Medan


Sumatera Selatan

2. Kota Palembang


Sumatera Barat

3. Kota Bukittinggi


Lampung

4. Kota Metro


Kepulauan Riau

5. Bintan

6. Kota Tanjungpinang


Jawa Timur

7. Ponorogo

8. Ngawi

9. Bangkalan


Jawa Tengah

10. Wonogiri


11. Kudus

12. Kota Semarang

13. Pati

14. Kendal

15. Tegal

16. Semarang

17. Jepara


Jawa Barat

18. Bandung

19. Kota Bandung


DKI Jakarta

20. Jakarta Selatan

21. Jakarta Pusat

22. Jakarta Barat

23. Jakarta Timur


Daerah Istimewa Yogyakarta

24. Sleman

25. Bantul

26. Gunungkidul

27. Kota Yogyakarta


Banten

28. Kota Tangerang

29. Tangerang

https://kamumovie28.com/movies/ace-of-hearts/


Kabar Baik! Ibu Hamil Sudah Boleh Divaksin COVID-19, Ini Syaratnya


Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) memperbarui rekomendasi terkait ibu hamil vaksin COVID-19. Melihat adanya peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi positif COVID-19 yang terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia, maka POGI memberikan rekomendasi ibu hamil boleh divaksin COVID-19.

Dalam pemaparannya, POGI menyatakan infeksi Corona bisa meningkatkan risiko kejadian persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya. Untuk itu, mendapatkan vaksinasi dalam kehamilan akan mencegah ibu hamil mendapat gejala berat bila terpapar COVID-19.


"Perlu diambil langkah dan rekomendasi yang terkait dengan pencegahan agar tidak terjadi peningkatan kasus secara masif," demikian bunyi rekomendasi tersebut seperti yang dilihat detikcom, Jumat (25/6/2021).


Dalam rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum POGI dr Ari K Januarto SpOG(K)-Obginsos pada 22 Juni, ada beberapa persyaratan jika ibu hamil vaksin COVID-19, yakni:


Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi

Kelompok ibu hamil tinggi risiko terpapar, terutama tenaga kesehatan

Ibu hamil risiko rendah juga bisa mendapat vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksinasi COVID-19.

Rekomendasi ini juga telah sejalan dengan referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan ibu hamil dengan usia di atas 35 tahun, IMT yang tinggi, dan memiliki komorbid disarankan mendapat vaksinasi Corona.

https://kamumovie28.com/movies/fighting-immortal-statue/