Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui data zona merah Corona yang dihimpun per 20 Juni 2021. Berdasarkan pemantauan detikcom per Kamis (24/6/2021), tercatat 20 wilayah masuk zona merah COVID-19, sementara per Jumat (25/6/2021), zona merah COVID-19 bertambah menjadi 29 kabupaten/kota.
Penambahan zona merah COVID-19 tercatat usai Corona Indonesia melaporkan lonjakan kasus Corona tertinggi sejak pandemi. Ada 20.574 kasus baru COVID-19 per Kamis (24/6/2021). Kasus baru Corona di Indonesia menempati urutan ke-lima tertinggi di dunia.
Jika di laporan sebelumnya tak tercatat wilayah Jawa Barat, kini ada dua wilayah Jabar masuk zona merah COVID-19. Di laporan Satgas terbaru, Banten juga ikut masuk zona merah COVID-19 dengan melaporkan dua wilayah yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Sumatera Utara
1. Kota Medan
Sumatera Selatan
2. Kota Palembang
Sumatera Barat
3. Kota Bukittinggi
Lampung
4. Kota Metro
Kepulauan Riau
5. Bintan
6. Kota Tanjungpinang
Jawa Timur
7. Ponorogo
8. Ngawi
9. Bangkalan
Jawa Tengah
10. Wonogiri
11. Kudus
12. Kota Semarang
13. Pati
14. Kendal
15. Tegal
16. Semarang
17. Jepara
Jawa Barat
18. Bandung
19. Kota Bandung
DKI Jakarta
20. Jakarta Selatan
21. Jakarta Pusat
22. Jakarta Barat
23. Jakarta Timur
Daerah Istimewa Yogyakarta
24. Sleman
25. Bantul
26. Gunungkidul
27. Kota Yogyakarta
Banten
28. Kota Tangerang
29. Tangerang
https://kamumovie28.com/movies/ace-of-hearts/
Kabar Baik! Ibu Hamil Sudah Boleh Divaksin COVID-19, Ini Syaratnya
Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) memperbarui rekomendasi terkait ibu hamil vaksin COVID-19. Melihat adanya peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi positif COVID-19 yang terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia, maka POGI memberikan rekomendasi ibu hamil boleh divaksin COVID-19.
Dalam pemaparannya, POGI menyatakan infeksi Corona bisa meningkatkan risiko kejadian persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya. Untuk itu, mendapatkan vaksinasi dalam kehamilan akan mencegah ibu hamil mendapat gejala berat bila terpapar COVID-19.
"Perlu diambil langkah dan rekomendasi yang terkait dengan pencegahan agar tidak terjadi peningkatan kasus secara masif," demikian bunyi rekomendasi tersebut seperti yang dilihat detikcom, Jumat (25/6/2021).
Dalam rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum POGI dr Ari K Januarto SpOG(K)-Obginsos pada 22 Juni, ada beberapa persyaratan jika ibu hamil vaksin COVID-19, yakni:
Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi
Kelompok ibu hamil tinggi risiko terpapar, terutama tenaga kesehatan
Ibu hamil risiko rendah juga bisa mendapat vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksinasi COVID-19.
Rekomendasi ini juga telah sejalan dengan referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan ibu hamil dengan usia di atas 35 tahun, IMT yang tinggi, dan memiliki komorbid disarankan mendapat vaksinasi Corona.