Kamis, 10 Juni 2021

Penampakan Terbaru Kim Jong Un Bikin Syok, Kurang Sehat atau Lagi Diet?

 Heboh penampilan Kim Jong Un bikin 'shock' usai sempat diterpa kabar soal isu kesehatan dirinya. Pemimpin Korea Utara tersebut kembali terlihat lewat sebuah video pertemuan yang diambil Korean Central Television dan mendadak ramai jadi perbincangan di media sosial.

Ia berjalan di sepanjang koridor dengan badan yang terlihat lebih kurus. Kim Jong Un mengenakan celana panjang hitam longgar dan kemeja hitam, pakaian tersebut dinilai tampak jauh lebih kecil dari ukuran yang ia biasa kenakan.


Penurunan berat badan dirinya jadi sorotan para netizen. "Sepertinya pengalaman mendekati kematiannya membuatnya mengatur pola makan lebih baik karena dia telah kehilangan berat badan," timpal salah satu netizen, dikutip dari Express UK.


Kim Jong Un memang sempat dirumorkan meninggal dunia hingga mengalami koma lantaran lama tak muncul di media hingga akhirnya kemunculan dirinya membantahkan semua rumor yang ada.


Sementara, analisis yang dilakukan NK News, sebuah situs web berbasis di Seoul, menjelaskan jam tangan Kim Jong Un kini tampak dipasang lebih ketat.


"Pergelangan tangan yang tampaknya lebih ramping," analisis mereka.


Mereka menilai, fisik Kim Jong Un jauh berbeda dibandingkan foto atau penampakan dirinya sepanjang November 2020 hingga Maret 2021. Penampilan terakhir Kim Jong Un muncul setelah dia menghilang dari radar selama hampir sebulan.


Dugaan soal kondisi kesehatan yang memburuk juga ikut mencuat lantaran penampilan Kim Jong Un jauh lebih ramping di video tersebut. Namun, belum diketahui pasti, apakah dirinya sengaja melakukan diet atau memiliki masalah kesehatan.


Satu hal yang pasti, video Kim Jong Un pada pertemuan politbiro, tengah membahas masalah 'mendesak' perencanaan negara pada paruh pertama tahun 2021 soal ekonomi dan kehidupan masyarakat.

https://maymovie98.com/movies/devils-vendetta/


Corona di Kudus 'Menggila' Naik 7.594 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya


Kasus positif COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah meningkat drastis. Satgas COVID-19 pada Rabu (9/6/2021) menyebut total kasus di Kudus dalam 3 minggu terakhir, tepatnya pasca Lebaran 2021, meningkat hingga 7.594 persen. Angka ini menjadikan Kudus kota dengan lonjakan kasus tertinggi di RI imbas Lebaran 2021.

Bupati Kudus, HM Hartopo menyebut, faktor utama lonjakan drastis Corona di Kudus adalah sikap abai masyarakat pada protokol kesehatan setelah disuntik vaksin COVID-19.


Ia menekankan, vaksin tak sepenuhnya mencegah infeksi sehingga kerumunan dan aktivitas tatap muka tetap bisa menyebabkan infeksi COVID-19.


"Sebetulnya banyak faktor. Salah satunya adalah vaksinasi. Vaksinasi ini menjadikan masyarakat abai protokol kesehatan tidak disiplin karena menganggap setelah divaksin masyarakat anti virus. Padahal vaksinasi hanya meningkatkan antibodi supaya seandainya terpapar, tidak ada gejala berat," terangnya dalam diskusi daring, Kamis (10/6/2021).


Faktor penyebab lainnya yakni tradisi masyarakat Kudus pasca Lebaran, yakni Anjangsana. Ia menyayangkan, masyarakat abai soal prokes saat mengunjungi kerabat dan saling bertatap muka.


"Anjangsana tradisi di Kudus ini sudah biasa silaturahmi makan-makan atau suguhan. Dengan adanya silaturahmi, orang tua ke sahabat ke saudara ini melepas masker sambil menikmati hidangan yang ada sambil ngobrol. Ini potensi yang amat luar biasa," imbuh Hartopo.


Hartopo menjelaskan, tempat wisata diwajibkan hanya menerima maksimal 30 persen pengunjung. Namun, pariwisata membandel, walhasil kini pihaknya harus menutup titik-titik wisata tersebut.


Pemerintah Kudus juga memperketat pembatasan keluar-masuk kota. Pengecekan dilakukan di titik-titik check point untuk menyaring pendatang yang boleh dan tidak boleh masuk Kudus.


"Kalau tujuannya ke Kudus dan tidak urgent, akan kita putar balik. Tapi kalau memang ada kepentingan mungkin bekerja, tugas ke Kudus, tentunya kita bolehkan masuk Kudus dengan menunjukkan hasil swab rapid antigen. Artinya, bebas COVID-19 yang masih aktif 1x24 jam," pungkas Hartopo.

https://maymovie98.com/movies/a-chinese-legend/

Syarat Penerima Vaksin AstraZeneca, Perlu Banget Dicatat!

 Warga DKI berusia 18 tahun ke atas sudah bisa menerima vaksin COVID-19. Vaksinasi ini diberikan pada warga ber-KTP maupun masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta.

Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan di berbagai sentra vaksinasi di DKI dengan menggunakan vaksin AstraZeneca. Adapun syarat penerima vaksin COVID-19 AstraZeneca masih sama dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), dengan beberapa ketentuan.

https://maymovie98.com/movies/mile-22/


"Masih sama (dengan syarat terdahulu). Di atas usia 18 tahun yang ditunda yang ada riwayat kekentalan darah. Penyakit akut, demam, alergi berat, diminta vaksinnya di RS," kata juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi detikcom, Kamis (10/6/2021).


Berikut syarat penerima vaksin COVID-19:

1. Jika pernah terpapar COVID-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.


2. Berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.


3. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.


4. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.


5. Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.


6. Syarat penerima vaksin COVID-19 yang keenam adalah, para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.


- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.


- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.


7. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.


Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.


8. Jika sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.


Persyaratan untuk kelompok lansia dan pengidap autoimun, klik ke halaman selanjutnya.


9. Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.


10. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.


11. Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.


12. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.


Khusus penerima vaksin AstraZeneca lansia, catat syaratnya di halaman selanjutnya.


13. Khusus kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi, yaitu:

- Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?


- Apa sering mengalami kelelahan?


- Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongensif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi COVID-19.


- Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter


- Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir


Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.

https://maymovie98.com/movies/stronger/