Kamis, 04 Maret 2021

Fakta-fakta Jaminan Kehilangan Kerja buat Korban PHK

 Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sudah disetujui oleh pemerintah. Buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan keringanan seperti mendapat manfaat uang tunai, akses informasi pekerja sampai pelatihan.

Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP. Dengan aturan ini diharapkan Indonesia bisa sama dengan negara lain yang memperhatikan tenaga kerja.


Begini fakta-faktanya:


Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan


Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Sumirah mengungkapkan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.


Sumirah menyebutkan perusahaan besar dan menengah wajib mendaftarkan pekerjanya ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.


Lama Iuran 12 Bulan


Sumirah mengatakan untuk peserta baru bisa mendapatkan manfaat JKP ini saat di PHK dan memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dari 24 bulan. Kemudian pekerja juga wajib membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.


Kemudian untuk pekerja/buruh yang belum mengikuti program jaminan sosial seperti di atas, harus mendaftar terlebih dulu. Oleh sebab itu, ia mengimbau pengusaha untuk mendaftarkan pekerja/buruh dalam program jaminan sosial sesuai dengan Perpres 109/2013.


Maksimal Upah Rp 5 Juta


Sumirah mengatakan dasar perhitungan ini adalah upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyebut jika upah pekerja lebih dari Rp 5 juta maka perhitungannya adalah Rp 5 juta.


"Manfaatnya dihitung dasarnya adalah Rp 5 juta. Sedangkan, kalau kurang dari Rp 5 juta tentu sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata dia dalam acara sosialisasi virtual, Rabu (3/2/2021).

https://tendabiru21.net/movies/little-vampire-taints/


Pasien Diabetes 6 Kali Lebih Berisiko Fatal Saat Kena Corona, Ini Saran Dokter


 Diabetes merupakan penyakit penyerta atau komorbid COVID-19 paling banyak ditemukan setelah hipertensi. Hal ini tentunya menjadi ancaman bagi para pengidap diabetes lantaran mereka memiliki risiko lebih tinggi terkena virus Corona.

Menurut Ketua Umum PERKENI, Prof Dr dr Ketut Suastika, SpPD-KEMD, pasien terinfeksi COVID-19 pengidap diabetes memiliki tingkat kematian lebih tinggi daripada pasien terinfeksi COVID-19 yang tidak mengidap diabetes.


"Kalau data-data menunjukkan, diabetes kalau udah masuk rumah sakit kena COVID, itu cenderung lebih berat, kemudian lebih banyak matinya, dibanding dengan non-diabetes. Itu bisa empat kali lipat sampe enam kali lipat," ujar Prof Suastika dalam webinar Peringatan Hari Obesitas Sedunia, Rabu (3/3/2021).


Oleh sebab itu, penting bagi para penderita diabetes untuk menjaga kadar gula darah dalam tubuh untuk mengurangi risiko terinfeksi COVID-19. Disampaikan oleh Prof Suastika, pasien pengidap diabetes dapat mengurangi risiko terinfeksi virus Corona dengan cara mengontrol serta memerhatikan tingkat gula darah dalam tubuhnya.


"Caranya adalah meregulasi gula darah dengan baik. Nah, kalau misalnya masih di rumah, ini adalah tugasnya pasien untuk menjaga gula darah harus baik. Supaya pertama, tidak kena COVID, dan kalau kena COVID dia tidak menjadi berat," jelasnya.

https://tendabiru21.net/movies/hipira-the-little-vampire/


Bos Bank Syariah Indonesia Ketemu CEO Dubai Islamic Bank, Bahas Apa?

 Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Hery Gunardi bersama jajarannya menemui Executive Officer (CEO) Dubai Islamic Bank Group Adnan Chilwan. Pertemuan kedua CEO bank syariah ini terselenggara bersamaan dengan terselenggaranya kegiatan Indonesia Emirates Amazing Week 2021 pada 1-7 Maret 2021.

Dubai Islamic Bank merupakan bank syariah dari UEA dan kawasan Timur Tengah. Selama ini, bank tersebut telah banyak membantu penerbitan sukuk global pemerintah Indonesia untuk pendanaan berbagai proyek di dalam negeri.


Dalam pertemuan tersebut, Hery Gunardi akan menjajaki peluang kerja sama yang bisa dijalin dengan Dubai Islamic Bank. Pertemuan ini rencananya akan dilakukan di Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia.


"Pertemuan direksi Bank Syariah Indonesia dengan CEO Dubai Islamic Bank menunjukkan besarnya perhatian dunia internasional terhadap kehadiran Bank Syariah Indonesia yang baru sekitar satu bulan ini beroperasi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).


"Alhamdulillah, ini merupakan peluang besar bagi kami untuk memulai perjalanan mewujudkan visi dan misi yaitu membawa Bank Syariah Indonesia sebagai salah satu bank syariah terbesar di dunia yang kehadirannya berdampak positif bagi kemaslahatan umat," tambahnya.


Bank Syariah Indonesia memiliki visi menjadi bagian dalam top 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar dalam kurun 5 tahun ke depan.


Dalam jangka pendek, Bank Syariah Indonesia berencana mendirikan kantor atau unit kerja di kawasan Timur Tengah untuk membantu penyerapan dan penyaluran sukuk global pemerintah Indonesia. Jika terealisasi, rencana ini akan membuat semakin banyak investor luar negeri yang tertarik berinvestasi sesuai syariat Islam untuk mendanai proyek-proyek pembangunan di Indonesia.

https://tendabiru21.net/movies/kali-the-little-vampire/


Fakta-fakta Jaminan Kehilangan Kerja buat Korban PHK


Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sudah disetujui oleh pemerintah. Buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan keringanan seperti mendapat manfaat uang tunai, akses informasi pekerja sampai pelatihan.

Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP. Dengan aturan ini diharapkan Indonesia bisa sama dengan negara lain yang memperhatikan tenaga kerja.


Begini fakta-faktanya:


Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan


Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Sumirah mengungkapkan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.


Sumirah menyebutkan perusahaan besar dan menengah wajib mendaftarkan pekerjanya ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.


Lama Iuran 12 Bulan


Sumirah mengatakan untuk peserta baru bisa mendapatkan manfaat JKP ini saat di PHK dan memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dari 24 bulan. Kemudian pekerja juga wajib membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.


Kemudian untuk pekerja/buruh yang belum mengikuti program jaminan sosial seperti di atas, harus mendaftar terlebih dulu. Oleh sebab itu, ia mengimbau pengusaha untuk mendaftarkan pekerja/buruh dalam program jaminan sosial sesuai dengan Perpres 109/2013.


Maksimal Upah Rp 5 Juta


Sumirah mengatakan dasar perhitungan ini adalah upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyebut jika upah pekerja lebih dari Rp 5 juta maka perhitungannya adalah Rp 5 juta.


"Manfaatnya dihitung dasarnya adalah Rp 5 juta. Sedangkan, kalau kurang dari Rp 5 juta tentu sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata dia dalam acara sosialisasi virtual, Rabu (3/2/2021).

https://tendabiru21.net/movies/little-vampire-2/