Saat menuju proses persalinan, tak jarang calon ibu harus mendapatkan induksi untuk memicu kontraksi di rahim. Umumnya cara ini dilakukan untuk para calon ibu yang menginginkan kelahiran normal.
Dalam persalinan normal, tubuh ibu dan bayi biasanya akan mengeluarkan hormon oksitosin, yang di mana hormon ini berfungsi untuk memicu kontraksi. Namun, adakalanya proses persalinan tidak berjalan lancar, sehingga tim medis perlu melakukan beberapa cara untuk membantu persalinan termasuk induksi.
"Jika Bunda berada pada usia kehamilan 41 minggu lebih, induksi adalah pilihan yang jelas. Kemungkinan besar bayi Bunda akan menjadi lebih besar dan itu dapat menyebabkan persalinan berkepanjangan atau komplikasi dengan bayi yang baru lahir," ujar Leslie Ludka, bidan di Maryland, seperti dikutip dari laman Parents.
Biasanya ada beberapa metode yang digunakan tim medis dalam melakukan induksi persalinan. Hal ini bergantung pada sejumlah faktor, seperti kesiapan serviks (leher rahim) dan kesehatan bayi.
"Tidak ada yang tahu bagaimana tubuh ibu akan merespons sampai induksi dimulai. Juga sulit untuk mengantisipasi bagaimana bayi akan menanggapi persalinan baik buatan maupun alami sampai persalinan dimulai. Ibu bisa mendapatkan induksi yang cepat dan lancar atau bisa juga memiliki induksi persalinan yang lama," ujar Ludka.
Lantas faktor apa saja yang membuat calon ibu harus mendapatkan induksi untuk membantu proses persalinan?
KLIK DISINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA
https://kamumovie28.com/movies/adventures-in-babysitting-2/
Satgas: Jumlah Kasus Aktif Corona RI 2 Kali Lebih Besar dari Kapasitas GBK
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, menyebut betapa tingginya jumlah kasus aktif Corona di Indonesia. Dilaporkan Senin (1/2/2021), kasus aktif di Indonesia sudah mencapai 175.349 orang.
"Saat ini kasus aktif kita lebih dari 175 ribu kasus. Jumlah yang banyak sekali dirawat, apabila dapat diibaratkan, jumlah ini dua kali lebih besar dari kapasitas penonton stadion Gelora Bung Karno," ujar dr Reisa dalam konferensi pers yang di kanal YouTube Setpres, Senin (1/2/2021).
Definisi kasus aktif adalah orang-orang yang masih dianggap sakit atau masih dalam perawatan. Menurut dr Reisa, tingginya kasus aktif Corona Indonesia bisa menambah beban rumah sakit dalam menampung dan merawat pasien COVID-19.
"Rasio pemanfaatan tempat tidur, ruang gawat darurat, atau ruang ICU, ruang isolasi lebih mencapai lebih dari 60 persen," kata dr Reisa.
"Di provinsi Kalimantan Timur 75 persen, di Banten 75 persen, di Jakarta 72 persen, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta 70 persen, di Bali 69 persen, di Jawa Barat 68 persen, di Sulawesi Tengah 63 persen, dan di Jawa Timur 62 persen," tambahnya.
Menurut dr Reisa, meski Kementerian Kesehatan RI sudah mengerahkan lebih dari 30 ribu relawan tenaga kesehatan untuk membantu menangani pasien COVID-19, namun mereka tetap akan kewalahan jika jumlah kasus aktif ini terus bertambah.
Oleh karena itu, ia pun mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan demi meminimalisir penularan virus Corona. "Kita harus cegah agar kita tidak tertular dan menjadi pasien baru COVID-19," imbaunya.
"Bukan hanya sistem kesehatan yang terbebani, namun juga kerugian moral dan material pasien pun tidak terhitung. Kehilangan hari produktif dan membuat keluarga besar menjadi khawatir," jelasnya.
Sementara itu, pada hari Senin (1/2/2021), Indonesia kembali mencatat penambahan kasus Corona sebanyak 10.994, sehingga totalnya sudah mencapai 1.089.308 kasus. Sedangkan, total pasien COVID-19 yang sudah sembuh ada sebanyak 883.682 orang, namun 30.277 lainnya dilaporkan meninggal dunia.