Kamis, 04 Maret 2021

Bareskrim Polri Ekspose Kasus 'Km 50' Bareng Kejagung, Ini Hasilnya

 Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan gelar perkara atau ekspose terkait kasus Km 50 yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah dilakukan setelah barang bukti dari Komnas HAM diterima. Begini hasil ekspose kasus Km 50.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/3/2021).


"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," imbuhnya.


Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, sebut dia, akan segera dilimpahkan ke jaksa.


"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," tutur Andi.


Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.


"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ungkapnya.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus-kasus yang menjadi perhatian publik segera diselesaikan, salah satunya kasus 'Km 50', yang menewaskan enam anggota laskar FPI. Menurut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kapolri menekankan agar rekomendasi Komnas HAM soal kasus Km 50 segera ditindaklanjuti.


"Kemudian Km 50 mungkin rekan-rekan sudah menunggu. Tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," ujar Agus kepada wartawan setelah dilantik di Mabes Polri, Rabu (24/2).


Meski begitu, Agus juga meminta seluruh pihak bersabar. Dia mengatakan penanganan kasus Km 50 membutuhkan waktu.


"Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara membutuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik," tuturnya.

https://tendabiru21.net/movies/erasing-his-dark-past/


Ini Alasan Penunjukan Said Aqil Jadi Komisaris Utama KAI


Kementerian BUMN menjelaskan alasan penunjukan Said Aqil Siradj menjadi komisaris utama merangkap komisaris independen PT KAI (Persero). Kementerian BUMN menyatakan, hal ini menimbang pengalaman Said Aqil.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Said Aqil pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bursa Berjangka dan Derivatif Indonesia (ICDX). Jadi, kata dia, Said Aqil punya pengalaman mengelola bisnis.


"Jadi kan Kiai Said Aqil itu kan juga adalah komisaris utama ICDX dari komisarisnya komoditi dan derivatif. Jadi beliau sudah punya pengalaman yang banyak mengenai pengelolaan bisnis dan sebagai komisaris, jadi bukan sesuatu yang baru bagi beliau," katanya kepada media, Rabu (3/3/2021).


Dia mengatakan, Said Aqil memahami jalannya bisnis. Hal ini menjadi alasan pemerintah menunjuk Said Aqil.


"Jadi beliau paham bagaimana jalannya sebuah market perusahaan dan sebagainya, itu adalah hal utama bagi kami bahwa beliau pernah punya pengalaman sebagai komisaris dan komisaris utama," ujarnya.


Di samping itu, Said Aqil dibutuhkan juga untuk membangun nilai-nilai kebangsaan di BUMN.


"Jadi kan beliau bisa membangun nilai-nilai kebangsaan di BUMN karena beliau seorang ulama besar juga," terangnya.

https://tendabiru21.net/movies/the-perfect-husband-2/

6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Kasus 'Km 50'

 - Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.

"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3/2021).


Andi menyebut 6 laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.


"Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," tuturnya.


"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan," tandas Andi.


Sebelumnya, Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, sebut dia, akan segera dilimpahkan ke jaksa.


"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa, tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," tukas Andi.


Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.


"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ungkapnya.

https://tendabiru21.net/movies/the-perfect-husband/


Bareskrim Polri Ekspose Kasus 'Km 50' Bareng Kejagung, Ini Hasilnya


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan gelar perkara atau ekspose terkait kasus Km 50 yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah dilakukan setelah barang bukti dari Komnas HAM diterima. Begini hasil ekspose kasus Km 50.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/3/2021).


"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," imbuhnya.


Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, sebut dia, akan segera dilimpahkan ke jaksa.


"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," tutur Andi.


Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.


"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ungkapnya.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus-kasus yang menjadi perhatian publik segera diselesaikan, salah satunya kasus 'Km 50', yang menewaskan enam anggota laskar FPI. Menurut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kapolri menekankan agar rekomendasi Komnas HAM soal kasus Km 50 segera ditindaklanjuti.


"Kemudian Km 50 mungkin rekan-rekan sudah menunggu. Tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," ujar Agus kepada wartawan setelah dilantik di Mabes Polri, Rabu (24/2).


Meski begitu, Agus juga meminta seluruh pihak bersabar. Dia mengatakan penanganan kasus Km 50 membutuhkan waktu.


"Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara membutuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik," tuturnya.

https://tendabiru21.net/movies/grannys-got-talent/