Kamis, 04 Maret 2021

6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Kasus 'Km 50'

 - Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.

"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3/2021).


Andi menyebut 6 laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.


"Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," tuturnya.


"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan," tandas Andi.


Sebelumnya, Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, sebut dia, akan segera dilimpahkan ke jaksa.


"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa, tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," tukas Andi.


Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.


"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ungkapnya.

https://tendabiru21.net/movies/the-perfect-husband/


Bareskrim Polri Ekspose Kasus 'Km 50' Bareng Kejagung, Ini Hasilnya


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan gelar perkara atau ekspose terkait kasus Km 50 yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah dilakukan setelah barang bukti dari Komnas HAM diterima. Begini hasil ekspose kasus Km 50.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/3/2021).


"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," imbuhnya.


Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, sebut dia, akan segera dilimpahkan ke jaksa.


"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," tutur Andi.


Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.


"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ungkapnya.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus-kasus yang menjadi perhatian publik segera diselesaikan, salah satunya kasus 'Km 50', yang menewaskan enam anggota laskar FPI. Menurut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kapolri menekankan agar rekomendasi Komnas HAM soal kasus Km 50 segera ditindaklanjuti.


"Kemudian Km 50 mungkin rekan-rekan sudah menunggu. Tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," ujar Agus kepada wartawan setelah dilantik di Mabes Polri, Rabu (24/2).


Meski begitu, Agus juga meminta seluruh pihak bersabar. Dia mengatakan penanganan kasus Km 50 membutuhkan waktu.


"Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara membutuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik," tuturnya.

https://tendabiru21.net/movies/grannys-got-talent/


Rabu, 03 Maret 2021

Relawan Vaksin COVID-19 Anhui di Bandung-Jakarta Disuntik 3 Kali, Amankah?

 Relawan uji klinis vaksin COVID-19 Anhui akan mendapatkan tiga kali suntikan dalam interval satu bulan sekali. Pemberian tiga dosis vaksin ini ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih aman bagi relawan.

"Setiap relawan mendapatkan tiga kali penyuntikan dengan interval waktu satu bulan. Dengan pemberian tiga kali dosis vaksin akan memberikan perlindungan yang lebih aman, kemungkinan besar mulai turun (proteksinya) kalau dua," ujar peneliti utama uji klinis vaksin COVID-19 Anhui, Rodman Tarigan, di RSP Unpad, Kota Bandung, Selasa (2/3/2021).


Rodman mengatakan, vaksin Anhui ini merupakan vaksin rekombinan yang diolah dari binding domain reseptor (bdr) virus Corona. Berbeda dengan vaksin Sinovac yang merupakan vaksin jenis inactivated virus atau virus yang telah dimatikan.


"Secara teori, vaksin rekombinan bisa menimbulkan kekebalan lebih lama dan memberikan perlindungan lebih lama juga, mungkin bisa sampai 2 tahun. Namun, teori itu harus dibuktikan dengan uji klinis," ujar Rodman.


Presiden Direktur PT Jakarta Biopharmaticeutical Industry (JBio) Mahendra Suhardono mengklaim, tiga kali suntikan vaksin Anhui akan memberikan efek proteksi yang lebih baik dan berjangka panjang terhadap COVID-19.


JBio sendiri merupakan perusahaan yang dipercaya untuk mengembangkan vaksin Anhui di Indonesia. Secara bertahap JBio akan menerima transfer teknologi produksi vaksin dari Anhui.


"Kita tidak tahu pandemi ini akan selesai kapan, tapi kami yakin uji klinis fase III ini akan bermanfaat bagi pemerintah," kata Mahendra.


Sebelumnya, uji klinis fase III vaksin rekombinan ini dilakukan di Ekuador, China, Pakistan dan Uzbekistan. Di Indonesia sendiri, ada enam rumah sakit yang menjadi site penelitian di Bandung dan Jakarta.


Enam rumah sakit itu yakni:

RSUP Hasan Sadikin

RS Immanuel

RS Unggul Karsa Medika

RSIA Limijati

RS Advent

RS Al-Ihsan.

https://movieon28.com/movies/the-forest-2/


Ada 2 Kasus Varian Corona Inggris B117 di Indonesia, Kapan Masuknya?


Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono mengumumkan temuan dua kasus varian baru Corona Inggris B117 di Indonesia. Kabar ini disampaikan tepat setahun peringatan pandemi Corona di Indonesia.

"Saya mendapatkan informasi bahwa tepat dalam setahun ini kita menemukan mutasi B117 UK mutation di Indonesia," ungkapnya dalam konferensi pers setahun pandemi Corona RI, Selasa (2/3/2021).


"Ini fresh from the oven, baru tadi malam ditemukan 2 kasus. Artinya apa, artinya kita akan menghadapi pandemi ini dengan tingkat kesulitan yang makin berat," lanjutnya.


Namun, dalam kesempatan terpisah, Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Prof Amin Subandrio menyebut varian baru Corona Inggris B117 sebenarnya sudah ditemukan di RI beberapa minggu lalu.


"Kasusnya sebenarnya kasus impor yang datang di Indonesia, dan datangnya bukan tadi malam. Datangnya beberapa minggu yang lalu. Karena berbagai prosedur baru terdeteksi ada dua kasus," kata Prof Amin dalam diskusi online di kanal YouTube medcomid, Selasa (2/3/2021).


Lebih lanjut, Prof Amin menyebut varian baru Corona Inggris B117 bisa mengganggu hasil tes PCR. Meski begitu, ia menegaskan pihak Eijkman dan Litbangkes tengah membentuk satu tim khusus untuk terus memantau temuan varian baru Corona Inggris.


"Mutasi itu bisa bisa berubah struktur molekulnya, sehingga mungkin menyebabkan diagnostik atau PCR itu kurang sensitif, karena yang dicari gen tertentu. Nah, kalau gen nya berubah karena mutasi maka kit yang tersedia sekarang itu belum mengenal," jelasnya.


"Kami, Kemenristek, dan Litbangkes Kemenkes sudah membentuk satu tim untuk memperkuat dan mencari varian yang baru, tidak hanya yang dari Inggris itu," pungkasnya.

https://movieon28.com/movies/the-forest/