Kamis, 11 Februari 2021

Fakta-fakta Terbaru Sengketa Lahan PTPN VIII dengan Markaz Syariah FPI

 Sengketa lahan PTPN VIII dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah memasuki babak baru. Belum lama ini, pihak BUMN perkebunan ini mengeluarkan statemen jika manajemen akan melaksanakan kegiatan penyelamatan aset.

Kegiatan penyelamatan aset ini dilakukan di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Lokasi tersebut juga termasuk lahan yang di atasnya sudah berdiri Ponpes Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab.


PTPN VIII diamanahkan mengelola lahan seluas 113.958,34 hektare dengan sumber daya perkebunan lainnya. Adapun komoditas yang diusahakan meliputi sawit, teh, dan karet. Komoditas tersebut tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota serta berada di 2 provinsi yaitu Jawa Barat dan Banten. PTPN VIII mengelola 22 unit kebun teh, 12 unit kebun karet, 10 unit kebun sawit, dan uni industri hilir teh dan uni agrowisata.


PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektare. Lahan ini terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepemilikan HGU ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008. Berikut fakta-faktanya:

https://maymovie98.com/movies/the-secrets-we-keep/


. PTPN Pemilik Sah


PTPN VIII (Persero) memastikan akan mengambil alih seluruh lahan yang berstatus hak guna usaha yang berlokasi di perkebunan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat. Proses penyelamatan aset ini juga berlaku terhadap lahan yang di atasnya berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah yang dipimpin Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.


Pengambilalihan ini, dikatakan Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati sebagai upaya mengoptimalkan lahan berstatus HGU yang masih produktif untuk dikelola guna memberikan kontribusi terhadap negara.


"Perseroan memastikan bahwa di dalam Perseroan tidak terdapat tindakan-tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-belikan lahan HGU di kawasan Gunung Mas sesuai dengan anggaran dasar Perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN serta meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah," kata Naning dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Rabu (10/2/2021).


2. Ada Biyong


PTPN VIII menyebut lahan di kawasan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat banyak yang dimanfaatkan oleh makelar atau biyong tanah. Hal itu menyusul lokasi lahan yang dikelola oleh Perseroan sangat strategis dan didukung kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya subur.


Itu seperti yang terjadi pada lahan PTPN VIII (Persero) yang diduduki Markaz Syariah pimpinan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.


Naning mengatakan, kondisi alam dan tanah yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut.


"Kondisi ini dimanfaatkan oleh para biyong atau makelar tanah. Karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi hak guna usaha (HGU), bahkan sertipikat hak milik," kata Naning.

https://maymovie98.com/movies/the-secrets/

Bos Pertamina Ungkap 4 Fakta Soal Proyek Janggal LNG yang Disentil Ahok

 Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati buka suara soal kontrak jual beli LNG dengan perusahaan Mozambik yang bermasalah.

Hal itu sebelumnya disinggung oleh Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengatakan kontrak tersebut bermasalah dan sedang dilakukan audit soal kelanjutannya.


Kontrak yang bermasalah ini berawal dari perjanjian jual beli (SPA) dengan dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019.


Dalam perjanjian itu Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd, entitas penjualan bersama yang dimiliki Mozambik Area 1 co-venturer. Perjanjian itu berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun.


Berikut fakta-fakta yang dibeberkan Dirut Pertamina:


1. Pembicaraan Dilakukan Sejak 2013


Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Nicke menjelaskan kontrak itu sebetulnya sudah mulai dibicarakan sejak tahun 2013. Kemudian, kedua perusahaan menandatangani Head of Agreement (HoA) pada 8 Agustus 2014.


Lalu, keduanya melakukan negosiasi perjanjian jual beli alias SPA pada 2017. Rencananya, Pertamina membeli LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd yang merupakan entitas penjual gas produksi anak usaha Anadarko, Mozambique Area 1.


SPA terkait kerja sama tersebut selesai pada 2018 dan ditandatangani pada 2019 dan hasil LNG akan dikirim mulai 2025.


"Secara garis besar kontrak 1 juta ton per tahun itu setara 17 kargo selama 20 tahun. Ini mulai dikirim 2025," ucap Nicke dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/2/2021).


2. Dihitung Pakai Neraca Gas 2018


Nicke menjelaskan kontrak jangka panjang ini dilakukan menggunakan perhitungan neraca gas 2018, di dalamnya menyebutkan bahwa cadangan gas di Indonesia akan mengalami defisit di tahun 2025.


"Jadi itu dilakukan sesuai neraca gas nasional yang dikeluarkan 2018, di mana di dalamnya disebut akan terjadi defisit suplai gas pada tahun 2025," kata Nicke.


3. Dikaji Ulang Imbas Pandemi


Dia mengatakan saat ini proyek LNG dengan Mozambik ini sedang dikaji ulang dengan mempertimbangkan permintaan dan kesediaan gas di dalam negeri. Apalagi menurutnya tidak ada yang tahu setelah COVID-19 situasinya seperti apa.


"Namun mengingat situasi pasca COVID-19 yang belum kita tahu sampai kapan, yang kita lihat demand menurun. Maka hari ini sebagai langkah prudent dan sesuai GCG, Pertamina me-review kembali supply dan demand ke depan untuk tidak terjadi impact kemudian kepada korporasi," ujar Nicke.


4. Bantah Digugat Perusahaan Mozambik


Nicke juga membantah kabar ada gugatan dari perusahaan Mozambik itu terkait kontrak impor LNG tersebut. Menurutnya, kontrak itu belum berjalan, sehingga masih bisa dikaji ulang.


"Gugatan tidak ada karena efektif 2025. Hari ini kami kaji supply dan permintaan gas keseluruhan. Perencanaan supply gas neracanya kan berbeda pasca COVID-19," tambah Nicke.

https://maymovie98.com/movies/extraction/


Fakta-fakta Terbaru Sengketa Lahan PTPN VIII dengan Markaz Syariah FPI


 Sengketa lahan PTPN VIII dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah memasuki babak baru. Belum lama ini, pihak BUMN perkebunan ini mengeluarkan statemen jika manajemen akan melaksanakan kegiatan penyelamatan aset.

Kegiatan penyelamatan aset ini dilakukan di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Lokasi tersebut juga termasuk lahan yang di atasnya sudah berdiri Ponpes Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab.


PTPN VIII diamanahkan mengelola lahan seluas 113.958,34 hektare dengan sumber daya perkebunan lainnya. Adapun komoditas yang diusahakan meliputi sawit, teh, dan karet. Komoditas tersebut tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota serta berada di 2 provinsi yaitu Jawa Barat dan Banten. PTPN VIII mengelola 22 unit kebun teh, 12 unit kebun karet, 10 unit kebun sawit, dan uni industri hilir teh dan uni agrowisata.


PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektare. Lahan ini terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepemilikan HGU ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008. Berikut fakta-faktanya:

https://maymovie98.com/movies/the-cave/