Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI!
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.
Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
https://movieon28.com/movies/hall-pass/
Perlu Penyimpanan Khusus, Bagaimana Distribusi Vaksin Corona Pfizer di Indonesia?
Sebanyak 50 juta dosis vaksin Corona COVID-19 buatan Pfizer-BioNTech telah diamankan oleh Indonesia. Rencananya vaksin tersebut akan didatangkan pada kuartal III 2021-kuartal I 2022.
Masalahnya, vaksin yang memiliki tingkat efektivitas sampai 95 persen ini perlu penanganan khusus dalam pendistribusiannya. Pasalnya, vaksin Corona Pfizer harus disimpan dalam suhu dingin minus 70 derajat celsius agar tidak rusak.
Terkait hal ini, Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan pemerintah telah mengantisipasinya dalam model kerjasama yang dilakukan dengan Pfizer.
Dijelaskan, pihak Pfizer akan meminjamkan penyimpanan khusus untuk menjaga suhu dingin agar vaksin Corona tetap terjaga efektivitasnya. Namun, kata Honesti, vaksin ini tidak bisa didistribusikan ke semua daerah Indonesia.
"Mereka akan meminjamkan storage khusus yang ultra low temperature ke daerah-daerah yang memang memungkinkan untuk diberikan vaksinasi," kata Honesti dalam konferensi pers virtual di Biofarma, Bandung Rabu (30/12/2020).
"Jadi khusus Pfizer ini memang harus lebih selektif dan hati-hati untuk memilih lokasi-lokasi, di mana lokasi itu memang siap untuk dilakukan pemberian vaksin Pfizer ini," tuturnya.
Tok! Indonesia Resmi Beli 50 Juta Vaksin COVID-19 AstraZeneca-Novavax
Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian pembelian 50 juta dosis vaksin COVID-19 yang dikembangkan oleh Oxford-AstraZeneca. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
"Progres yang signifikan berupa penandatamganan perjanjian pembelian 50 juta dosis vaksin AstraZeneca oleh Bio Farma," kata Menkes Budi dalam siaran langsung Konferensi Pers Perkembangan Vaksin COVID-19 di kanal Youtube Kemenkes, Rabu (30/12/2020).
Dengan adanya kesepakatan ini, vaksin COVID-19 AstraZeneca diperkirakan bakal tiba pada kuartal II 2021.
Selain itu Menkes menyebut pemerintah juga telah mengamankan 50 juta dosis vaksin Novavax. Pembelian 2 jenis vaksin ini disebut cukup untuk memberikan variasi produk yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Menkes Budi mengatakan tahap pertama pengadaan vaksin COVID-19 ditargetkan bakal selesai dalam dua sampai tiga pekan ke depan. Setelah itu pendistribusian vaksin ke seluruh pelosok tanah air akan dilakukan.
"Tahap 2 bagaimana memikirkan distribusi vaksin ke seluruh pelosok Indonesia untuk bisa diberikan ke tenaga kesehatan, tenaga publik dan seluruh masyarakat Indonesia," paparnya.