Rabu, 30 Desember 2020

Pemerintah Resmi Larang FPI!

 Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI!

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).


Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.


"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.


Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.

https://movieon28.com/movies/hall-pass/


Perlu Penyimpanan Khusus, Bagaimana Distribusi Vaksin Corona Pfizer di Indonesia?


Sebanyak 50 juta dosis vaksin Corona COVID-19 buatan Pfizer-BioNTech telah diamankan oleh Indonesia. Rencananya vaksin tersebut akan didatangkan pada kuartal III 2021-kuartal I 2022.

Masalahnya, vaksin yang memiliki tingkat efektivitas sampai 95 persen ini perlu penanganan khusus dalam pendistribusiannya. Pasalnya, vaksin Corona Pfizer harus disimpan dalam suhu dingin minus 70 derajat celsius agar tidak rusak.


Terkait hal ini, Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan pemerintah telah mengantisipasinya dalam model kerjasama yang dilakukan dengan Pfizer.


Dijelaskan, pihak Pfizer akan meminjamkan penyimpanan khusus untuk menjaga suhu dingin agar vaksin Corona tetap terjaga efektivitasnya. Namun, kata Honesti, vaksin ini tidak bisa didistribusikan ke semua daerah Indonesia.


"Mereka akan meminjamkan storage khusus yang ultra low temperature ke daerah-daerah yang memang memungkinkan untuk diberikan vaksinasi," kata Honesti dalam konferensi pers virtual di Biofarma, Bandung Rabu (30/12/2020).


"Jadi khusus Pfizer ini memang harus lebih selektif dan hati-hati untuk memilih lokasi-lokasi, di mana lokasi itu memang siap untuk dilakukan pemberian vaksin Pfizer ini," tuturnya.


Tok! Indonesia Resmi Beli 50 Juta Vaksin COVID-19 AstraZeneca-Novavax


Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian pembelian 50 juta dosis vaksin COVID-19 yang dikembangkan oleh Oxford-AstraZeneca. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.

"Progres yang signifikan berupa penandatamganan perjanjian pembelian 50 juta dosis vaksin AstraZeneca oleh Bio Farma," kata Menkes Budi dalam siaran langsung Konferensi Pers Perkembangan Vaksin COVID-19 di kanal Youtube Kemenkes, Rabu (30/12/2020).


Dengan adanya kesepakatan ini, vaksin COVID-19 AstraZeneca diperkirakan bakal tiba pada kuartal II 2021.


Selain itu Menkes menyebut pemerintah juga telah mengamankan 50 juta dosis vaksin Novavax. Pembelian 2 jenis vaksin ini disebut cukup untuk memberikan variasi produk yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat Indonesia.


Lebih lanjut, Menkes Budi mengatakan tahap pertama pengadaan vaksin COVID-19 ditargetkan bakal selesai dalam dua sampai tiga pekan ke depan. Setelah itu pendistribusian vaksin ke seluruh pelosok tanah air akan dilakukan.


"Tahap 2 bagaimana memikirkan distribusi vaksin ke seluruh pelosok Indonesia untuk bisa diberikan ke tenaga kesehatan, tenaga publik dan seluruh masyarakat Indonesia," paparnya.

https://movieon28.com/movies/revenge-of-the-nerds/

Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI

 Pemerintah resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Apabila masih ada kegiatan yang memakai simbol FPI, aparat penegak hukum akan mengambil langkah untuk menghentikannya.

Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020). Mahfud didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.


Pelarangan FPI ini tertuang dalam surat keputusan bersama. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.


Berikut isi ketetapan dalam surat keputusan bersama terkait pelarangan kegiatan FPI:


Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.


1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat;

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.

https://movieon28.com/movies/a-serious-man/


Pemerintah Resmi Larang FPI!


Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI!

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).


Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.


"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.


Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.

https://movieon28.com/movies/the-beach-bum/