Kamis, 17 Desember 2020

Channel Front TV Milik FPI Hilang dari YouTube

 Channel Front TV milik Front Pembela Islam (FPI) mendadak hilang dari YouTube.

Lewat keterangan resmi, Front TV menginformasikan bahwa channel YouTube-nya mulai Rabu (16/12/2020) tidak dapat diakses di Indonesia. Pembatasan itu diyakini atas permintaan permintaan pemerintah ke YouTube.


"Kami sedang berusaha mengkonfirmasi ke pihak YouTube alasan mengapa channel YouTube Front TV dibatasi aksesnya di Indonesia," tulis Manajemen Front TV.


Kendati tidak bisa diakses di Indonesia, Front TV memastikan channelnya masih bisa disaksikan. Hanya saja penonton harus menggunakan VPN.


"Kami crew Front TV memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan para pemirsa Sahabat Muslim Front TV atas ketidaknyamanan ini, mohon doa dan dukungannya agar kami semua tetap bisa memperjuangkan dan menyuarakan kebenaran di bidang media," pungkas.


Seperti diketahui Front TV dimilik FPI. Channel ini makin dikenal lantaran menyiarkan live streaming kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, mulai dari turun pesawat hingga tiba ke Petamburan.


Hilangnya Front TV dari YouTube bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya channel ini sempat menghilang pada 4 Desember lalu, namun kala itu lantaran tengah diperbaiki oleh tim internal.


Terkait hilangnya channel Front TV ini, detikINET tengah mengonfirmasi ke YouTube Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo).

https://kamumovie28.com/movies/lost/


Situs Pemda Kena Deface dengan Pesan Anti FPI, Pengamat: Bukan Hal Sulit


 Semalam, Selasa (16/12/2020), 10 situs milik dinas pemkab dan pemkot terkena serangan siber dalam bentuk deface dan membawa pesan anti Habib Rizieq dan FPI. Menurut pengamat, defacing ini bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan.

"Sebenarnya untuk meretas situs bukan sesuatu yang sulit dan dengan memindai celah keamanan akan muncul situs-situs yang memiliki celah keamanan," ujar Alfons Tanujaya, pengamat keamanan siber dari Vaksincom kepada detikINET.


Menurutnya, bahkan ada komunitas hacker yang secara rutin mencari dan memindai celah keamanan di situs-situs, kemudian hasilnya dibagikan di komunitas tersebut.


Khusus untuk kasus 10 situs milik dinas pemkab dan pemkot tersebut, menurut Alfons dilakukan lewat celah keamanan dari Wordpress, yaitu celah smtp-plugin yang memang baru ditemukan pada Desember ini.


"Karena celah keamanannya baru maka banyak situs wordpress yang belum sempat menambal sehingga peretas bisa mengeksploitasi celah keamanan tersebut," jelasnya.


"Celah keamanan tersebut memungkinkan pengambilalihan akun admin sehingga memungkinkan deface," tambah Alfons.


Apa motifnya?

Saat ada yang melakukan defacing, atau mengubah tampilan sebuah situs, menurut Alfons ada beberapa motif dari si pelaku. Untuk kasus ini, kemungkinan motifnya adalah untuk menyampaikan pesan.


Namun ia menyayangkan cara penyampaian pesannya, yang dilakukan dengan tindakan melanggar hukum. Yaitu dengan mengubah situs milik pemerintah. Cara seperti ini menurutnya harus dihindari.


"Sebaiknya hal seperti ini dihindari karena kalau nanti semua pihak mengirimkan pesan dengan cara meretas situs, lama-lama bisa habis situs diretas hanya karena ingin menyampaikan pesan," pungkasnya.


Motif lain yang biasanya dilakukan pelaku deface adalah untuk memamerkan kemampuannya. Atau ada juga motif deface yang lain, yang dilakukan saat 'perang cyber'. Jika ini motifnya, maka situs yang diserang adalah situs negara yang menjadi musuh.

https://kamumovie28.com/movies/bayi-gaib/

Front TV Milik FPI Hilang, Ini 'Aturan Penurunan Paksa' dari YouTube

 Channel Front TV milik FPI hilang dari YouTube. Apa penyebabnya?

Pihak manajemen Front TV dalam keterangan resminya menduga semua itu atas permintaan pemerintah ke YouTube. Soal ini detikINET telah coba menghubungi pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengonfirmasi, sayangnya hingga artikel ini tayang belum ada respons.


YouTube sendiri punya kebijakan pembatasan bilamana melanggar community guideline. Mereka tidak segan-segan penurun paksa konten atau channel bilamana melanggar salah satu poin berikut ini:


Konten seksual atau ketelanjangan

YouTube melarang penggunanya memposting konten pornografi atau seksual vulgar. Lebih-lebih soal eksploitasi anak, YouTube tak segan melaporkan ke pihak berwajib



Konten yang merugikan dan berbahaya

YouTube melarang memposting video yang mendorong orang lain untuk melakukan berbagai hal yang membuat mereka terluka parah. Video yang menampilkan tindakan beresiko dan berbahaya dapat dikenakan pembatasan usia atau malah bisa dihapus, tergantung pada tingkat keparahannya.

https://kamumovie28.com/movies/the-sacred-riana-beginning/


Konten yang Mengandung Kebencian

YouTube memang platform untuk kebebasan berekspresi, namun tidak mendukung konten yang memupuk atau membenarkan tindakan kekerasan, baik terhadap individu maupun kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, disabilitas, jenis kelamin, usia, kebangsaan, orientasi seksual dan lainnya.


Konten kekerasan atau vulgar

YouTube melarang memposting konten kekerasan atau menyeramkan yang tujuan utamanya membuat orang terkejut, mencari sensasi atau bersifat kurang sopan. Bila pun ingin memposting konten kekerasan dalam konteks berita atau dokumenter diharapkan memberikan informasi yang memadai agar penonton memahami hal yang terjadi di dalam video.


Pelecehan dan cyberbullying

YouTube melarang pengguna memposting video dan komentar kasar. Jika pelecehan tersebut melanggar batas yang mengarah pada serangan jahat, konten yang dimaksud dapat dilaporkan dan mungkin dihapus.


Spam, Metadata yang menyesatkan dan Scam

YouTube melarang pengguna membuat deskripsi, tag, judul, atau thumbnail yang menyesatkan demi meningkatkan jumlah penayangan. Memposting konten yang tidak bertarget, tidak diinginkan, atau berulang, termasuk di antaranya komentar dan pesan pribadi, dalam jumlah besar juga tidak diperbolehkan


Ancaman

Hal-hal seperti perilaku predator, mengintai seseorang, ancaman, pelecehan, intimidasi, pelanggaran privasi, mengungkapkan informasi pribadi orang lain, dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan atau melanggar Persyaratan Penggunaan akan ditindak tegas. Siapa saja yang diketahui melakukan hal tersebut dapat diblokir secara permanen dari YouTube.


Hak Cipta

YouTube melarang upload video yang bukan buatan sendiri, atau memakai konten dalam video yang hak ciptanya dimiliki orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video yang dibuat pengguna lain, tanpa izin yang diperlukan.


Privasi

YouTube melarang memposting informasi pribadi orang lain tanpa izin, yang bersangkutan dapat meminta agar konten tersebut dihapus berdasarkan panduan privasi YouTube.


Peniruan Identitas

Akun yang terbukti meniru channel atau individu lain dapat dihapus berdasarkan kebijakan peniruan identitas YouTube.


Keselamatan Anak

Tidak hanya menurunkan, konten yang mengancam keselamatan anak bisa dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak.

https://kamumovie28.com/movies/st-agatha/