Minggu, 02 Agustus 2020

4 Analisis dr Boyke Soal Viral Predator Fetish Kain Jarik

Beberapa waktu lalu, media sosial Twitter dihebohkan dengan dugaan fetish yang berkedok riset ilmiah dan nama Gilang. Gilang ini disebut memiliki riset 'bungkus-membungkus' yang mengharuskan korbannya 'dibungkus' kain menyerupai pocong.
Kisah ini dijelaskan pada akun Twitter @m_fikris yang mengaku dirinya menjadi salah satu korban dari Gilang. Ia membantu 'riset' Gilang yang mengharuskan dirinya dibungkus kain sampai tiga jam. Tetapi, ia akhirnya sadar bahwa 'riset' yang dilakukan Gilang itu untuk melecehkan dirinya dan diberitahu temannya bahwa tindakan itu termasuk fetish.

"Nah setelah gue ngobrol ama temen gw. Katane hal2 kek pocong (dibungkus jarik) itu adalah fetish/kink gitu lah. Gw dikasih link beritane, gw kirim ke gilang dong. Dan ampe gw nulis ini gak dibales," tulis akun tersebut.

Menanggapi ini, pakar seks dr Boyke Dian Nugraha pun menilai beberapa hal dari kasus tersebut. Berikut detikcom rangkum penilaian kasus dari sisi dr Boyke.

1. Termasuk kelainan seksual fetish
dr Boyke menilai kasus 'Gilang dan bungkus-membungkus' ini memang memiliki unsur paraphilia atau penyimpangan seksual, yang di dalamnya termasuk fetish. Fetish merupakan kondisi di mana seseorang memiliki rangsangan pada objek-objek tertentu yang tidak biasa, seperti misalnya benda mati.

"Fetish itu penyimpangan seksual, jadi penyimpangan seksual kita kenal dengan paraphilia. Paraphilia itu keterangsangan seseorang sampai dia orgasme itu dengan objek-objek yang tidak biasa," kata dr Boyke saat dihubungi detikcom.

"Misalnya, dia tertarik pada objek-objek seperti sepatu ataupun celana dalam, ataupun yang tadi kaya kain-kain kafan itupun juga sebenarnya fetish," lanjutnya.

2. Ada kecenderungan 'multiple' penyimpangan seksual
Selain fetish, dr Boyke juga menilai ada kecenderungan penyimpangan seksual lainnya dalam kasus Gilang ini. dr Boyke menyebut adanya sadisme, hingga voyeurism.

"Tetapi, yang anehnya itu adalah mulutnya ditutup dulu, itu berarti dia ada ketertarikan kepada objek-objek yang unusual. Dan setelah itu, karena dia ditutup dengan lakban matanya, itu ada efek sedikit sadismenya juga di situ," jelas dr Boyke.

Menurut dr Boyke, orang yang memiliki fetish seringkali tidak hanya memiliki satu gangguan saja. Orang itu bisa memiliki lebih dari satu atau multiple penyimpangan seksual.

"Selain efek sadismenya, dia memposting hasil karya dia pada orang lain. Berarti dia ada voyeurism-nya juga, senang menonton apa yang dia lakukan pada korbannya tersebut," ujar dr Boyke.

"Makanya pada paraphilia itu seringkali tidak hanya fetish saja. Kadang-kadang dia multiple paraphilia-nya, ada sedikit sadisnya, ada voyeurism-nya, jadi seperti itu," lanjutnya.

3. Kemungkinan disebabkan trauma masa kecil
dr Boyke menjelaskan mungkin penyebab Gilang melakukan aksi seperti ini karena adanya trauma semasa kecil. Hal ini menjadi faktor terbanyak yang biasanya melatarbelakangi kasus-kasus fetish seperti ini terjadi.

"Semua kasus paraphilia selalu berasal dari trauma pada masa anak-anak, dilecehkan, dapat KDRT, dapat perundungan, dihina-hina, dibanding-bandingkan," katanya.

Akibatnya, lanjut dr Boyke, semua hal-hal tersebut akan muncul dalam bentuk penyimpangan-penyimpangan seksual atau paraphilia saat ia dewasa, dan dilampiaskan kepada orang lain.

4. Trauma masa kecil yang berujung kenikmatan
Pakar seks ini juga menyebutkan mungkin si Gilang ini pernah mengalami hal yang serupa dengan apa yang dilakukannya saat itu. Mungkin ia pernah dibekap, ditutup, hingga ditakut-takuti.

"Mungkin ini ya saya lagi mencoba, apakah masa kecilnya itu dia pernah dibekap, ditutup, karena mungkin bawel atau nangis terus. Ditutup pakai lakban, kemudian matanya ditutup, ditakut-takuti dengan pocong, dibungkus seperti mayat dan ditakut-takuti," jelas dr Boyke.

"Iya mungkin saja si anak kecil itu ketika disiksa, dilakban matanya, kemudian ditutup mungkin dibungkus kain jarik itu. Dia selalu merasa takut hingga mengeluarkan cairan. Rasa takut itu kan ada orang ngompol, mungkin sampai keluar sperma, nah mungkin yang dirasa itulah kemudian akhirnya merasakan itu juga sebagai suatu kenikmatan," pungkasnya.
https://indomovie28.net/harry-potter-and-the-deathly-hallows-part-2/

Koruptor Rp 100 M Dihukum Seumur Hidup, Apakah Sampai Mati di Penjara?

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa korupsi. Salah satunya adalah terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp 100 miliar lebih dihukum penjara seumur hidup. Apa arti penjara seumur hidup?
Banyak tafsir beredar di masyarakat adalah hukuman penjara seumur hidup adalah sesuai saat terdakwa dijatuhi hukuman. Bila terdakwa saat dihukum usianya 25 tahun, maka dia dihukum 25 tahun penjara. Bila dia saat dijatuhi hukuman berusia 52 tahun, maka artinya dia dihukum 52 tahun penjara.

Dalam catatan detikcom, Minggu (2/8/2020), ternyata tafsir di atas salah. Yang benar, hukuman penjara seumur hidup yaitu terpidana menghuni penjara hingga mati.

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho.

Hal itu sesuai dengan Pasal 10, 11 dan 12 KUHP. Pasal 10 menyebutkan:

Pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok
-Pidana mati;
-pidana penjara;
-pidana kurungan;
-pidana denda;
-pidana tutupan.

b. Pidana tambahan
-pencabutan hak-hak tertentu;
-perampasan barang-barang tertentu;
-pengumuman putusan hakim.

Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan:

Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dari penjabaran di atas, maka hukuman seumur hidup yaitu terdakwa menghabiskan hidupnya selama-lamanya di dalam penjara.

"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," ucap Hibnu.

Namun, penjara seumur hidup di atas masih bisa diberi remisi oleh Presiden dan diubah menjadi hukuman penjara dalam waktu tertentu. Yaitu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.174 tahun 1999 tentang Remisi.

Pasal 9 ayat (1) berbunyi:

Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ayat 2:

Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sebagaimana diketahui, Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Salah satunya mengatur yang bisa dipenjara seumur hidup. Berikut kualifikasinya:

1 Terdakwa korupsi Rp 100 miliar atau lebih.
2. Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
3. Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.
4. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih
5. Terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
6. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional
7. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
8. Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan penyandang disabilitas.
9. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.
10. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen.
https://indomovie28.net/our-ex-girlfriends-2/