Minggu, 02 Agustus 2020

Koruptor Rp 100 M Dihukum Seumur Hidup, Apakah Sampai Mati di Penjara?

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa korupsi. Salah satunya adalah terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp 100 miliar lebih dihukum penjara seumur hidup. Apa arti penjara seumur hidup?
Banyak tafsir beredar di masyarakat adalah hukuman penjara seumur hidup adalah sesuai saat terdakwa dijatuhi hukuman. Bila terdakwa saat dihukum usianya 25 tahun, maka dia dihukum 25 tahun penjara. Bila dia saat dijatuhi hukuman berusia 52 tahun, maka artinya dia dihukum 52 tahun penjara.

Dalam catatan detikcom, Minggu (2/8/2020), ternyata tafsir di atas salah. Yang benar, hukuman penjara seumur hidup yaitu terpidana menghuni penjara hingga mati.

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho.

Hal itu sesuai dengan Pasal 10, 11 dan 12 KUHP. Pasal 10 menyebutkan:

Pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok
-Pidana mati;
-pidana penjara;
-pidana kurungan;
-pidana denda;
-pidana tutupan.

b. Pidana tambahan
-pencabutan hak-hak tertentu;
-perampasan barang-barang tertentu;
-pengumuman putusan hakim.

Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan:

Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dari penjabaran di atas, maka hukuman seumur hidup yaitu terdakwa menghabiskan hidupnya selama-lamanya di dalam penjara.

"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," ucap Hibnu.

Namun, penjara seumur hidup di atas masih bisa diberi remisi oleh Presiden dan diubah menjadi hukuman penjara dalam waktu tertentu. Yaitu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.174 tahun 1999 tentang Remisi.

Pasal 9 ayat (1) berbunyi:

Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ayat 2:

Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sebagaimana diketahui, Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Salah satunya mengatur yang bisa dipenjara seumur hidup. Berikut kualifikasinya:

1 Terdakwa korupsi Rp 100 miliar atau lebih.
2. Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
3. Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.
4. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih
5. Terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
6. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional
7. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
8. Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan penyandang disabilitas.
9. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.
10. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen.
https://indomovie28.net/our-ex-girlfriends-2/

Sabtu, 01 Agustus 2020

WHO: Dampak Pandemi Corona Akan Terasa sampai Beberapa Dekade

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terus menyuarakan agar dunia tetap berfokus menghadapi pandemi virus Corona COVID-19. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengingatkan bahwa wabah ini kejadian langka yang dampaknya bisa terasa selama puluhan tahun ke depan.
"Pandemi ini adalah krisis kesehatan sekali dalam seratus tahun. Efeknya akan terasa selama beberapa dekade," kata Tedros saat membuka pertemuan komite darurat pada Jumat (31/7/2020), seperti dikutip dari Reuters.

Hingga saat ini sudah ada sekitar 17 juta kasus COVID-19 yang terkonfirmasi di seluruh dunia dengan 670 ribu di antaranya meninggal dunia. Amerika Serikat (AS), Brasil, dan India jadi tiga negara penyumbang kasus terbanyak.

Benua Asia disebut mulai menghadapi gelombang kedua dan beberapa negara dilaporkan mengalami resesi ekonomi akibat dampak dari upaya pembatasan.

Sementara itu, lebih dari 150 perusahaan farmasi tengah berlomba-lomba mengembangkan vaksin Corona. WHO memprediksi vaksin paling cepat tersedia pada awal 2021.

Tedros menyebut studi yang berkembang mulai mengungkap sifat-sifat dari virus SARS-COV-2 penyebab COVID-19. Namun ia mengingatkan masih banyak hal yang belum diketahui dan secara umum populasi dunia masih rentan terhadap infeksi.

"Hasil awal berbagai studi serologi menemukan hal serupa: kebanyakan populasi dunia masih bisa terinfeksi virus ini, bahkan pada area yang sudah beberapa kali mengalami wabah parah," kata Tedros.

"Banyak negara yang yakin mereka sudah melewati hal terburuk sekarang harus menghadapi wabah baru. Beberapa negara yang sebelumnya hanya mengalami sedikit kasus pada awal-awal kini malah mengalami peningkatan jumlah kasus dan kematian," pungkasnya.

Terpopuler Sepekan: DKI Kembali Zona Merah Corona, Ada 90 Klaster Kantor

Sebagian wilayah DKI Jakarta yang dianggap mulai berhasil menekan kasus virus Corona COVID-19 kembali mengalami peningkatan. Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara yang sebelumnya dikategorikan zona oranye kini disebut oleh juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito kembali jadi zona merah.

Area perkantoran jadi salah satu tempat rawan terjadinya penularan virus. Hingga tanggal 28 Juli Satgas Penanganan COVID-19 mencatat sudah ada 90 kantor yang jadi klaster Corona, melibatkan 459 kasus. Berikut rinciannya:

- Kementerian: 20 klaster, 139 kasus
- Badan/lembaga: 10 klaster, 25 kasus
- Kantor di lingkungan Pemda DKI: 34 klaster, 141 kasus
- Kepolisian: 1 klaster, 4 kasus
- BUMN: 8 klaster, 35 kasus
- Swasta: 14 klaster, 92 kasus

Tim pakar Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan bisa jadi seseorang yang positif virus Corona sudah tertular kala dia berada di rumahnya atau sedang menaiki transportasi umum dari dan ke kantor.

Dewi menyarankan masyarakat yang bekerja di kantor k selalu disiplin akan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun, dan selalu memakai masker. Jika memungkinkan, jendela di kantor disarankan dibuka agar sirkulasi udara lebih baik.

"Kalau ruangan ada ruangan yang jendelanya bisa dibuka, itu dibuka saja. Sirkulasi juga berjalan bagus. Pastikan juga kapasitas kantor jangan padat-padat juga, kalau bisa makanya disarankan 50 persen. Kalau bisa lebih rendah lagi bagus banget, 25 persen misalnya. Maka ini bisa mengurangi risiko penularan di kantor," kata Dewi.
https://cinemamovie28.com/pukulan-maut-2/