Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap alasannya merekrut anak muda untuk posisi direksi di perseroan. Dia ingin memberi kesempatan kepada yang muda untuk bekerja.
Erick mengatakan, alasannya memilih anak muda bukan untuk gaya-gayaan, tetapi sebagai bagian dari transformasi BUMN yang telah disepakati bersama.
"Saya tidak segan-segan mengangkat direksi yang muda bukan buat gaya-gayaan, tapi ini bagian juga transformasi karena mohon maaf kita sebagai pemimpin ada waktunya dan ada umurnya. Justru karena kita pemimpin harus memberi kesempatan yang muda-muda untuk menjadi generasi penerus kita," kata Erick dikutip dari Youtube Kementerian BUMN, Rabu (1/7/2020).
Dia berpesan kepada Direktur Utama (Dirut) agar bisa menjadi contoh yang baik jika memiliki anak muda di jajarannya.
"Jadi mohon maaf saya minta para Dirut kalau ada direksi-direksi baru yang muda-muda tolong jadi mentor yang baik karena itu bagian jadi komitmen juga," ucapnya.
Seperti diketahui, sejumlah anak muda kini mengisi kursi pejabat di perusahaan pelat merah hingga anak usaha. Anak-anak muda ini mengisi sejumlah jabatan dari direktur hingga komisaris.
Berdasarkan catatan detikcom, orang-orang itu adalah Muhammad Fajrin Rasyid, salah satu pendiri Bukalapak yang kini menjabat sebagai Direktur Digital Business PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya ada Adrian Zakhary yang menjabat sebagai Komisaris PTPN VIII. Ada Fadli Rahman sebagai komisaris PT Pertamina Hulu Energi anak usaha BUMN migas PT Pertamina (Persero).
Terakhir ada juga Kaspar Situmorang yang menjabat sebagai EVP Digital Center of Excellence Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Larangan Ekspor Benih Lobster Dicabut, Apa Dampaknya?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan ekspor benih lobster. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang ditandatangani Menteri KKP Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020.
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa menjelaskan, dengan peraturan itu nelayan bisa menangkap benih lobster lagi dan harga dasar penjualannya diatur. Ia menilai, konsep dalam aturan itu menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan dan ekonomi eksploitasi benih lobster itu sendiri.
"Jadi itu pengimbang lingkungannya, tidak semata-mata mengeksploitasi ekonomi ekspor benih lobster itu sendiri. Jadi kita harus seimbang antara penyelamatan lingkungan dan re-stocking," terang Rusdianto, Rabu (30/6/2020).
Menurut Rusdianto, awal pelarangan ekspor benih lobster itu sesuai Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 karena persoalan lingkungan, yaitu soal over fishing dan destructive fishing. Destructive fishing yaitu menangkap lobster menggunakan potas.
"Artinya saat itu bagi kita wajar untuk melarang menangkap lobster untuk konsumsi. Kedua, untuk over fishing itu dikenakan kepada benih lobster. Karena kajian KKP, para nelayan menangkapnya statis, eksploitasi benih lobster besar-besaran dan tidak memberikan manfaat kepada negara," ujarnya.
Karena itu, lanjut Rusdianto dalam aturan baru itu ada tiga konsep, yaitu konsep ekspor, restocking, dan budi daya. Hal ini bisa dilakukan oleh nelayan dan masyarakat pesisir dan perusahaan.
https://nonton08.com/midara-na-ao-chan-wa-benkyou-ga-dekinai-episode-3/