Rabu, 01 Juli 2020

Pengumuman! Hari Ini Kartu Kredit Wajib Pakai PIN

 Hari ini 1 Juli 2020, kartu kredit wajib menggunakan PIN setiap melakukan transaksi. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan ini untuk keamanan dan kenyamanan pemegang kartu.
Jika tidak, maka kartu akan ditolak otomatis oleh sistem dan tidak bisa digunakan. Bagaimana cara aktivasinya? Berikut berita selengkapnya:

Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014.

Mulai 1 Juli 2020, pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari Penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.

Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta menjelaskan kartu kredit wajib menggunakan PIN enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit, karena autentikasi melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima.

"Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant," kata Steve dalam siaran pers, dikutip Selasa (30/6/2020).

Berdasarkan survei kedua yang dilakukan untuk menaksir level awareness di Juni ini, meskipun kurang dari 50% dari total responden (semua yang memiliki kartu kredit maupun yang tidak) mengaku mereka mengetahui tenggat waktu pemberlakuan PIN, sebagian besar pemegang kartu (81%) mengungkapkan mereka terinformasi dengan baik mengenai tenggat waktu tersebut.

Beberapa sumber utama informasi tenggat waktu pemberlakuan PIN bagi pemegang kartu kredit di antaranya dari pengumuman bank kepada nasabah (69%), berita (33%), dan media sosial (33%). Terlepas tingkat kesadaran yang tinggi, 1 dari 4 pemegang kartu kredit Indonesia masih belum mengaktifkan PIN pada kartu kredit mereka.

Dia mengatakan survei memperlihatkan bahwa inisiatif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kampanye WAJIPIN bersama Visa, telah berhasil memenuhi tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pemegang kartu kredit di Indonesia terkait dengan tenggat waktu 1 Juli 2020.

"AKKI sepenuhnya mengapresiasi inisiatif-inisiatif dari semua bank dan dukungan Visa dalam menyebarkan informasi penting ini melalui berbagai medium, membantu industri bermigrasi ke autentikasi PIN sepenuhnya, dan pada gilirannya meningkatkan perlindungan konsumen saat bertransaksi menggunakan pembayaran digital," kata Steve.

Executive Vice President of Transaction Banking Business Development of BCA I Ketut Alam Wangsawijaya untuk nasabah yang belum mengaktifkan kartu transaksi akan ditolak.

"Bagi nasabah pemegang kartu kredit BCA di seluruh Tanah Air untuk melakukan aktivasi PIN kartu kredit segera karena transaksi kartu kredit yang menggunakan tanda tangan akan ditolak/declined. Jadi, mumpung masih ada waktu, yuk aktivasi PIN kartu kredit-mu dan mulai biasakan menggunakan PIN untuk bertransaksi kartu kredit dari sekarang, sebelum PIN mandatory diberlakukan," kata I Ketut.
https://kamumovie28.com/2019/08/

3 Kereta Jarak Jauh Ini Tetap Beroperasi hingga 31 Juli

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sudah mulai menjalankan kereta api (KA) Jarak Jauh, KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen - Kiaracondong - Purwokerto sejak 12 Juni 2020 lalu, yang disusul dua KA Jarak Jauh lainnya pada 14 Juni 2020, yaitu KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen - Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen - Purwosari.
Sedangkan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli 2020 mendatang. Namun, perpanjangan pembatalan sejumlah KA Jarak Jauh keberangkatan dari Daop 1 Jakarta ini masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan. Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi.

Berikut Jadwal KA Jarak Jauh yang beroperasi di Daop 1 Jakarta pada masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal, dan volume penumpang sejak 12-14 Juni hingga 30 Juni 2020

- KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.

- KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB dan Cikampek pukul 08.56 WIB.

- KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB.

"Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Hingga kini rata-rata volume penumpang per KA masih di bawah 30%.

Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang juga diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 7 Tahun 2020.

Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Pasar Senen, maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas lokal sebelum transaksi tiket dilakukan.

Berikut ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.

Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%.

PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada pelanggan setia KA atas perpanjangan pembatalan perjalanan sejumlah KA tersebut. KAI terus mendukung seluruh upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid 19, diharapkan seluruh masyarakat khususnya para pengguna jasa turut bekerja sama dengan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan.
https://kamumovie28.com/2019/09/