Sabtu, 02 Mei 2020

Ramai Soal Karantina Wilayah, Apa Bedanya dengan Lockdown?

Penyebaran virus corona COVID-19 membuat banyak negara melakukan lockdown. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas di negara tersebut.
Sementara itu, di Indonesia santer terdengar beberapa kepala daerah yang akan melakukan karantina wilayah. Salah satunya Gubernur DKI Anies Baswedan, yang mengatakan pihaknya saat ini tengah membahas kemungkinan penerapan karantina wilayah di Jakarta.

"Jadi itu termasuk yang sedang dibahas. Nanti kalau sudah final, akan kami umumkan," kata Anies seperti dilihat dari siaran langsung akun YouTube Pemprov DKI, Sabtu (28/3/2020).

Apa bedanya karantina wilayah dengan lockdown?

Karantina wilayah
Di Indonesia tidak dikenal regulasi mengenai lockdown. Persamaan yang paling mendekati adalah karantina.

Dalam Pasal 49 ayat 1 disebutkan empat jenis karantina, yaitu:

1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

"Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi," tulis definisi karantina wilayah.

Regulasi yang mengatur tentang karantina itu tertuang dalam UU Nomor 6/2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

"Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018

Lockdown
Melansir dari Economicstimes, lockdown merupakan protokol darurat yang mencegah orang meninggalkan area tertentu. Kebijakan ini menutup semua kegiatan yang tidak penting.

Namun masih membuka pasar, rumah sakit, dan bank untuk kepentingan masyarakat dengan jumlah yang dibatasi. Keputusan lockdown ini bisa di tingkat kota maupun negara. Tergantung kebijakan pemerintah setempat.

Dilansir Reuters, China menjadi negara yang memulai lockdown akibat pandemi virus corona. Hubei ini menjadi kota pertama yang di-lockdown, yakni sejak 23 Januari. Penerbangan dari dan ke Wuhan ditutup. Di Wuhan, 58 juta orang hidup dalam karantina besar-besaran.

Pembatasan ketat dilakukan. Warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar dan masuk wilayah yang di-lockdown harus menjalani pendataan. Jalur transportasi, termasuk tol, rel kereta api, dan transportasi umum dinonaktifkan.

Sedangkan di Eropa, Italia melakukan lockdown akibat jumlah kematian yang telah mencapai 10.023 per Minggu, (29/3/2020) seperti dikutip dari Worldometers.

Dilansir Channel News Asia, Perdana Menteri (PM) Italia Giuseppe Conte me-lockdown negaranya pada 9 Maret 2020 hingga (rencananya) 3 April 2020. Dengan diberlakukannya lockdown nasional, perjalanan keluar dan masuk Italia juga pergerakan antarkota akan dibatasi.

Sementara di Asia Tenggara terdapat Malaysia yang sudah me-lockdown negaranya sejak 18 hingga 31 Maret 2020. Seluruh warga disebut dilarang meninggalkan Malaysia, sedangkan warga Malaysia yang akan kembali dari luar negeri harus melalui pemeriksaan kesehatan dan menjalani karantina sendiri selama 14 hari.

3 Fakta Remdesivir yang Diuji WHO Sebagai Obat Corona di Malaysia

 Organisasi kesehatan dunia (WHO) memilih Malaysia sebagai salah satu tempat uji coba Remdesivir. Obat yang awalnya dibuat untuk mengatasi Ebola ini digadang-gadang efektif mengobati virus corona COVID-19.
Selain Malaysia, beberapa negara juga terpilih sebagai tempat uji coba Remdesivir. Di antaranya Bahrain, Kanada, Prancis, Iran, Norwegia, Afrika Selatan, Spanyol, Swiss, dan Thailand.

Beberapa fakta yang perlu diketahui tentang Remdesivir adalah sebagai berikut:

1. Awalnya untuk mengobati Ebola
Dikutip dari situs resmi Gilead, Remdesivir merupakan obat dengan aktivitas antivirus yang belum disetujui penggunaannya di manapun di seluruh dunia. Namun uji coba terbatas pada MERS (Middle East Respiratory Syndrome) dan SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) menunjukkan adanya kemungkinan dipakai pada COVID-19.

Perusahaan farmasi Amerika Serikat, Gilead Sciences Inc, awalnya mengembangkan obat ini untuk mengatasi Ebola dan virus Marburg.

2. Uji klinis di China
Pada COVID-19, China telah melakukan 2 uji klinis terhadap Remdesivir dan menyimpulkan bahwa obat ini manjur mengatasi virus corona. China bahkan dikabarkan telah mengajukan paten atas penggunaannya untuk COVID-19 pada Januari 2020.

3. Diuji bersama obat lain
Selain Remdesivir, beberapa obat lain juga akan menjalani uji klinis sebagai obat COVID-19. Di antaranya adalah obat malaria Klorokuin (Chloroquine) dan hidroksiklorokuin (hydroxychloroquine), kombinasi obat HIV (Human Immunodeficiency Virus) Loponavir dan Ritonavir, serta kombinasi yang sama ditambah Interferon-beta.

Ramai Soal Karantina Wilayah, Apa Bedanya dengan Lockdown?

Penyebaran virus corona COVID-19 membuat banyak negara melakukan lockdown. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas di negara tersebut.
Sementara itu, di Indonesia santer terdengar beberapa kepala daerah yang akan melakukan karantina wilayah. Salah satunya Gubernur DKI Anies Baswedan, yang mengatakan pihaknya saat ini tengah membahas kemungkinan penerapan karantina wilayah di Jakarta.

"Jadi itu termasuk yang sedang dibahas. Nanti kalau sudah final, akan kami umumkan," kata Anies seperti dilihat dari siaran langsung akun YouTube Pemprov DKI, Sabtu (28/3/2020).

Apa bedanya karantina wilayah dengan lockdown?

Karantina wilayah
Di Indonesia tidak dikenal regulasi mengenai lockdown. Persamaan yang paling mendekati adalah karantina.

Dalam Pasal 49 ayat 1 disebutkan empat jenis karantina, yaitu:

1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

"Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi," tulis definisi karantina wilayah.

Regulasi yang mengatur tentang karantina itu tertuang dalam UU Nomor 6/2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

"Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018